Senin, 20 Oktober 2014

Spekulasi Pelantikan Jokowi

                                     Spekulasi Pelantikan Jokowi

Refly Harun  ;   Pengajar dan Praktisi Hukum Tatanegara
DETIKNEWS,  13 Oktober 2014

                                                                                                                       


Tinggal berbilang hari, Joko Widodo (Jokowi) akan menjadi Presiden RI. Bersama Jufuf Kalla (JK), Jokowi akan menjadi presiden ‘kita’. Konvensi ketatanegaraan yang telah dimulai sejak era pelantikan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menahbiskan satu tanggal (20 Oktober) sebagai tanggal pelantikan Presiden RI.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dilantik sebagai Presiden RI ke-6 pada tanggal 20 Oktober 2004 setelah menang dalam Pilpres 2004, lalu dilantik lagi untuk kedua kalinya pada tanggal 20 Oktober 2009 setelah menang dalam Pilpres 2009. Hanya Presiden Megawati yang tidak dilantik pada tanggal tersebut lantaran kepresidenan Mega didapat setelah Gus Dur jatuh. Mega dilantik sebagai Presiden RI ke-5 pada tanggal 23 Juli 2001.

Sekadar perbandingan, pelantikan Presiden Amerika Serikat (AS) sejak 1937 dilakukan pada tanggal 20 Januari. Hal ini didasarkan pada amandemen ke-20 Konstitusi AS yang mengubah masa bakti presiden dan wakil presiden sehingga dimulai pada tengah hari tanggal 20 Januari (“The terms of the President and Vice President shall end at noon on the 20th day of January,…”). Sebelumnya, pelantikan dilakukan pada tanggal 4 Maret, yang dilakukan mulai 1789 hingga 1937.

Presiden yang pertama kali dilantik pada tanggal 20 Januari adalah Frankin D Roosevelt pada pelantikan keduanya pada tahun 1937. Roosevelt menjadi presiden AS dalam kurun 1933-1945 dan tercatat dalam sejarah sebagai satu-satunya presiden yang terpilih empat kali berturut-turut. Roosevelt merupakan presiden AS ke-32. Pembatasan masa jabatan presiden di AS berlaku setelah Roosevelt tidak lagi menjabat melalui amandemen ke-22 Konstitusi AS tahun 1947.

Kini Jokowilah yang akan dilantik pada tanggal keramat 20 Oktober. Berbagai persiapan telah dilakukan untuk menyambut tanggal pelantikan tersebut. Institusi-institusi yang terlibat, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah berkoordinasi.

Massa yang dikoordinasi Abdee Slank juga telah menyiapkan pesta rakyat di Monumen Nasional (Monas) pada hari yang sama. Direncanakan Jokowi akan hadir di Monas setelah pelantikan di MPR. Ketua-ketua lembaga negara yang baru: Ketua MPR Zulkifli Hassan, Ketua DPR Setya Novanto, dan Ketua DPD Irman Gusman telah bertemu dengan Jokowi pada hari Jumat (10/10/2014), dan siap untuk menyukseskan pelantikan. Komitmen ini sekaligus meredakan spekulasi yang menyebutkan ada skenario untuk menghambat pelantikan Jokowi. 

Panglima TNI Jenderal Moeldoko pun menjamin pelantikan Jokowi akan berlangsung aman dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan (detik.com, 12/10/2014). Semoga pelantikan berlangsung secara mulus bagi sang Presiden ke-7 dalam sejarah republik ini.

Cukup Satu-satu

Kendati semuanya tampak akan berjalan normal, tidak ada salahnya bersiap bagi situasi yang terburuk (ready for the worst situation) agar kita tidak kaget begitu ada kejadian-kejadian luar biasa yang menghambat pelantikan Jokowi-JK.

Pasal 9 Ayat (1) Perubahan Pertama UUD 1945 menyatakan, “Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat…” Lalu, Pasal 9 Ayat (2) memberikan pengecualian bahwa “Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.”

Dari ketentuan tersebut jelaslah bahwa langkah pertama adalah pengucapan sumpah atau janji di hadapan MPR. Sidang MPR tersebut haruslah tidak mensyaratkan kuorum karena sidang tidak mengambil keputusan. Jika MPR tidak dapat bersidang, misalnya karena semua anggota DPD memboikot persidangan, pelantikan dapat dilakukan di hadapan DPR. Sidang DPR pun seharusnya tidak mensyaratkan kuorum karena memang tidak mengambil keputusan.

Namun, bisa saja DPR pun tidak mampu bersidang, misalnya karena gedung DPR diduduki oleh massa sehingga sidang tidak dapat digelar. Dalam kondisi yang demikian, Pasal 9 Ayat (2) yang merupakan hasil Perubahan Pertama UUD 1945 menegaskan cukup sumpah atau janji tersebut diucapkan di depan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan MA.

Munculnya ketentuan Pasal 9 Ayat (2) Perubahan Pertama UUD 1945 dilatarbelakangi oleh pengunduran diri Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Pidato pengunduran diri tersebut diucapkan Presiden Soeharto di Istana Negara secara sepihak (deklaratif). Setelah Presiden Soeharto mengundurkan diri, Wakil Presiden Habibie kemudian dilantik menjadi Presiden RI ke-3 sesuai dengan mekanisme konstitusional bahwa, “Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunya.” (Pasal 8 UUD 1945 sebelum amandemen).

Pengunduran diri Presiden Soeharto secara sepihak dan dilantiknya Habibie sebagai Presiden di Istana Negara sempat mengundang pro dan kontra terhadap keabsahan tindakan ketatanegaraan tersebut. Sebab, UUD 1945 tidak mengatur tentang pengucapan sumpah Presiden tidak di sidang MPR atau sidang DPR. Kondisi itulah yang kemudian mengilhami adanya ketentuan Pasal 9 Ayat (2) Perubahan Pertama UUD 1945 yang menyatakan pengucapan sumpah bisa dilakukan di depan pimpinan MPR dengan disaksikan pimpinan MA.

Konstitusi telah mengatur skenario pelantikan presiden terpilih hingga tiga lapis. Pertanyaan menggodanya lagi, bila harus sampai pada lapis ketiga, berapa sebenarnya jumlah pimpinan MPR yang disyaratkan hadir. Misalnya, saat ini karena pimpinan MPR dikuasai oleh KMP, mayoritas mereka tidak hadir atau memboikot pelantikan Jokowi. Dalam kondisi yang demikian saya menyatakan bahwa satu pimpinan MPR pun hadir maka pelantikan tetap sah. Yang paling penting adalah Jokowi mengucapkan sumpah karena sumpah itulah yang menjadi penanda dimulainya masa jabatan kepresidenan Jokowi.
Perlu digarisbawahi, melantik presiden terpilih adalah tugas atau kewajiban konstitusional MPR. Anggota atau pimpinan MPR yang tidak hadir dalam pelantikan sesungguhnya telah melalaikan tugas atau kewajiban konstitusional mereka. Ketidakhadiran mereka itu tidak boleh menyebabkan batalnya pelantikan sepanjang masih ada pimpinan MPR yang hadir.

Kalau akhirnya ternyata tidak ada satu pun pimpinan hadir dalam pelantikan presiden terpilih, maka sesungguhnya negara sudah dalam keadaan darurat. Kondisi seperti ini rawan dimanfaatkan oleh kekuatan-kekuatan bersenjata untuk tergoda merebut kekuasaan. Mudah-mudahan skenario terburuk ini tidak terjadi dan pelantikan Jokowi-JK berjalan lancar. Masih banyak pekerjaan rumah bangsa ini dari sekadar mengganggu pelantikan Jokowi-JK. Hanya orang yang kurang kerjaan dan tidak bertanggung jawab yang mau melakukan hal memalukan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar