Selasa, 03 Juni 2014

Pelayanan Kesehatan : Merawat Nilai Kesehatan

Pelayanan Kesehatan : Merawat Nilai Kesehatan

Zaenal Abidin  ;   Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia
KORAN SINDO,  02 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang diterima dengan suara bulat oleh Majelis Umum PBB (10 Desember 1948), dalam artikel nomor 25-nya mengatakan bahwa: “tiap orang mempunyai hak hidup pada standar yang layak untuk kesehatan dan kesejahteraan mereka dan keluarga mereka, termasuk hak untuk mendapatkan makanan, perumahan, dan pelayanan kesehatan”.

Sementara itu, Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa tujuan Negara Republik Indonesia, salah satunya “...memajukan kesejahteraan umum”. Tujuan ini bila dikristalisasi ke dalam pembangunan kesehatan akan lebih mudah dimaknai bahwa negara bertanggung jawab untuk meningkatkan derajat kesehatan rakyat Indonesia. Tujuan di atas kemudian dipertegas di dalam batang tubuh (hasil amendemen) pasal 28 H ayat (1), yang menjamin hak setiap warga untuk sehat: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Sedangkan pada pasal 34 (3) dikatakan: “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.

Amendemen konstitusi tersebut, terutama pada pasal 28H, membawa perubahan besar terhadap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mengarahkan Indonesia menjadi negara kesejahteraan (welfare state). Pasal 28H secara gamblang menyebutkan hak setiap warga untuk mendapatkan pemerataan kesejahteraan yang berkeadilan. Persoalan kemudian terletak pada political will pemerintah pusat maupun daerah dalam menjalankan amanat konstitusi untuk memenuhi harapan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

Selain pelayanan, pembiayaan yang merupakan penopang pelayanan kesehatan pun juga menjadi masalah karena tidak adekuatnya anggaran kesehatan. Rilis yang dikeluarkan oleh Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran pada 19 September 2012 menyatakan bahwa sejak 2005-2013, rata-rata anggaran kesehatan hanya dialokasikan 2% dari belanja APBN. Hal ini tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 171,

yang berbunyi “(1) Besar anggaran kesehatan Pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji, (2) Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji, (3) Besaran anggaran kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik yang besarannya sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggaran kesehatan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.”

Keberhasilan pembangunan, termasuk pembangunan kesehatan di Indonesia, sangat terkait dengan kehadiran paradigma kebangsaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Paradigma kebangsaan pada hakikatnya adalah pola sikap, pola pikir, dan pola tindak yang harus melekat dalam setiap sanubari rakyat Indonesia, khususnya para pemimpin dan pengambil kebijakan, termasuk pengambil kebijakan di bidang kesehatan. Paradigma kebangsaan merupakan acuan dasar untuk melihat apakah pembangunan nasional, termasuk pembangunan kesehatan bangsa Indonesia, sudah sesuai dengan tujuan nasional atau tidak.

Tujuan nasional bangsa Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam proses menjaga perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Paradigma kebangsaan Indonesia telah tertuang di dalam nilai-nilai Pancasila, Undang- Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Seharusnya dengan menjalankan secara sungguh-sungguh keempat paradigma kebangsaan, yang juga merupakan konsensus nasional tersebut, dapat mengarahkan dan menjamin keber-hasilan pencapaian tujuan nasional. Secara lebih spesifik lagi adalah tujuan pembangunan nasional bidang kesehatan, merupakan salah satu komponen untuk memajukan kesejahteraan umum dan mempertahankan kedaulatan negara. Pembangunan kesehatan juga membutuhkan suatu paradigma pembangunan guna mendukung terwujudnya kedaulatan kesehatan bagi rakyat Indonesia.

Paradigma tersebut dapat disebut Paradigma Sehat Berdaulat, suatu pandangan pembangunan yang memungkinkan seluruh sumber daya kesehatan di Indonesia secara berdaulat untuk menentukan sendiri dan menjamin terwujudnya hak-hak kesehatan bagi seluruh rakyat dan bangsanya. Kedaulatan kesehatan lebih dari sekadar berbicara tentang ketahanan kesehatan, apalagi kecukupan kesehatan. Salah satu upaya yang dapat ditempuh untuk mewujudkan paradigma sehat berdaulat adalah dengan melakukan rekonstruksi pemikiran dan wawasan para pemimpin dan calon pemimpin nasional.

Rekonstruksi ini dimaksudkan agar pemimpin dan calon pemimpin memiliki visi dan misi kepemimpinan untuk menerapkan paradigma sehat berdaulat, sehingga dalam menjalankan kepemimpinannya lebih peduli dan menyentuh penyelesaian problematika struktural pembangunan kesehatan. Problematika struktural kesehatan bangsa ini perlu mendapatkan prioritas berupa tujuh langkah optimalisasi, yaitu: 1) optimalisasi pemerataan pelayanan kesehatan dengan memeratakan tenaga profesional kesehatan strategis dan fasilitas kesehatan primer; 2) optimalisasi program public health dengan penekanan pada upaya promotif dan preventif; 3) optimalisasi sarana kesehatan terstruktur; 4) optimalisasi program kesehatan ibu dan anak; 5) optimalisasi pelayanan gizi kurang dan kewaspadaan terhadap gizi berlebih; 6) optimalisasi penerapanjaminankesehatanyang bersifat universalcoverage sebagai penopang sistem pelayanan kesehatan perorangan; 7) optimalisasi program pendidikan kedokteran dan SDM kesehatan lainnya yang berorientasi kepada sistem pelayanan yang berbasis kondisi sosiokultural masyarakat Indonesia.

Sudah saatnya diterapkan konsep pembangunan kesehatan paripurna yang menggunakan Paradigma Sehat Berdaulat. Saatnya pula pembangunan kesehatan ditata dan diorientasikan untuk memberikan pelayanan kepada seluruh rakyat secara berkeadilan. Karena itu, menghadirkan pelayanan kesehatan yang merata dan bermutu di tengah-tengah masyarakat menjadi syarat mutlak dari suatu ikhtiar untuk merawat nilainilai kebangsaan dan keindonesiaan.
Syarat ini tak mungkin dapat ditawar-tawar. Ikhtiar merawat nilai-nilai kebangsaan tersebut merupakan upaya untuk selalu mengorientasikan pembangunan kesehatan secara tulus ikhlas pada empat paradigma kebangsaan yang sekaligus merupakan konsensus nasional kita. Membiarkan disparitas pelayanan kesehatan tanpa jalan penyelesaian tentu akan menjadi ancaman serius terhadap kedaulatan nasional dan paradigma kebangsaan kita. “Kala Winisesa Batara Sri” . Menguasai penyakit akan mendatangkan kesejahteraan. Salam Sehat Indonesia!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar