Pelayanan
Kesehatan : Merawat Nilai Kesehatan
Zaenal
Abidin ; Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia
|
KORAN
SINDO, 02 Juni 2014
Deklarasi
Universal tentang Hak Asasi Manusia yang diterima dengan suara bulat oleh
Majelis Umum PBB (10 Desember 1948), dalam artikel nomor 25-nya mengatakan
bahwa: “tiap orang mempunyai hak hidup
pada standar yang layak untuk kesehatan dan kesejahteraan mereka dan keluarga
mereka, termasuk hak untuk mendapatkan makanan, perumahan, dan pelayanan
kesehatan”.
Sementara
itu, Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa tujuan Negara
Republik Indonesia, salah satunya “...memajukan
kesejahteraan umum”. Tujuan ini bila dikristalisasi ke dalam pembangunan
kesehatan akan lebih mudah dimaknai bahwa negara bertanggung jawab untuk
meningkatkan derajat kesehatan rakyat Indonesia. Tujuan di atas kemudian
dipertegas di dalam batang tubuh (hasil amendemen) pasal 28 H ayat (1), yang
menjamin hak setiap warga untuk sehat: “Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan”. Sedangkan pada pasal 34 (3) dikatakan: “Negara bertanggung jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.
Amendemen
konstitusi tersebut, terutama pada pasal 28H, membawa perubahan besar
terhadap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mengarahkan Indonesia
menjadi negara kesejahteraan (welfare
state). Pasal 28H secara gamblang menyebutkan hak setiap warga untuk
mendapatkan pemerataan kesejahteraan yang berkeadilan. Persoalan kemudian
terletak pada political will
pemerintah pusat maupun daerah dalam menjalankan amanat konstitusi untuk memenuhi
harapan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
Selain
pelayanan, pembiayaan yang merupakan penopang pelayanan kesehatan pun juga
menjadi masalah karena tidak adekuatnya anggaran kesehatan. Rilis yang
dikeluarkan oleh Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi
Anggaran pada 19 September 2012 menyatakan bahwa sejak 2005-2013, rata-rata
anggaran kesehatan hanya dialokasikan 2% dari belanja APBN. Hal ini tidak
sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 171,
yang
berbunyi “(1) Besar anggaran kesehatan
Pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5% (lima persen) dari anggaran
pendapatan dan belanja negara di luar gaji, (2) Besar anggaran kesehatan
pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh
persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji, (3) Besaran
anggaran kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik yang besarannya
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggaran kesehatan dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.”
Keberhasilan
pembangunan, termasuk pembangunan kesehatan di Indonesia, sangat terkait
dengan kehadiran paradigma kebangsaan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Paradigma kebangsaan pada hakikatnya adalah pola sikap, pola
pikir, dan pola tindak yang harus melekat dalam setiap sanubari rakyat
Indonesia, khususnya para pemimpin dan pengambil kebijakan, termasuk
pengambil kebijakan di bidang kesehatan. Paradigma kebangsaan merupakan acuan
dasar untuk melihat apakah pembangunan nasional, termasuk pembangunan
kesehatan bangsa Indonesia, sudah sesuai dengan tujuan nasional atau tidak.
Tujuan
nasional bangsa Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam proses menjaga perdamaian dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Paradigma
kebangsaan Indonesia telah tertuang di dalam nilai-nilai Pancasila, Undang-
Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal
Ika.
Seharusnya
dengan menjalankan secara sungguh-sungguh keempat paradigma kebangsaan, yang
juga merupakan konsensus nasional tersebut, dapat mengarahkan dan menjamin keber-hasilan
pencapaian tujuan nasional. Secara lebih spesifik lagi adalah tujuan
pembangunan nasional bidang kesehatan, merupakan salah satu komponen untuk
memajukan kesejahteraan umum dan mempertahankan kedaulatan negara.
Pembangunan kesehatan juga membutuhkan suatu paradigma pembangunan guna
mendukung terwujudnya kedaulatan kesehatan bagi rakyat Indonesia.
Paradigma
tersebut dapat disebut Paradigma Sehat Berdaulat, suatu pandangan pembangunan
yang memungkinkan seluruh sumber daya kesehatan di Indonesia secara berdaulat
untuk menentukan sendiri dan menjamin terwujudnya hak-hak kesehatan bagi
seluruh rakyat dan bangsanya. Kedaulatan kesehatan lebih dari sekadar
berbicara tentang ketahanan kesehatan, apalagi kecukupan kesehatan. Salah
satu upaya yang dapat ditempuh untuk mewujudkan paradigma sehat berdaulat
adalah dengan melakukan rekonstruksi pemikiran dan wawasan para pemimpin dan
calon pemimpin nasional.
Rekonstruksi
ini dimaksudkan agar pemimpin dan calon pemimpin memiliki visi dan misi
kepemimpinan untuk menerapkan paradigma sehat berdaulat, sehingga dalam
menjalankan kepemimpinannya lebih peduli dan menyentuh penyelesaian
problematika struktural pembangunan kesehatan. Problematika struktural
kesehatan bangsa ini perlu mendapatkan prioritas berupa tujuh langkah
optimalisasi, yaitu: 1) optimalisasi pemerataan pelayanan kesehatan dengan
memeratakan tenaga profesional kesehatan strategis dan fasilitas kesehatan
primer; 2) optimalisasi program public health dengan penekanan pada upaya
promotif dan preventif; 3) optimalisasi sarana kesehatan terstruktur; 4)
optimalisasi program kesehatan ibu dan anak; 5) optimalisasi pelayanan gizi
kurang dan kewaspadaan terhadap gizi berlebih; 6) optimalisasi
penerapanjaminankesehatanyang bersifat universalcoverage sebagai penopang
sistem pelayanan kesehatan perorangan; 7) optimalisasi program pendidikan
kedokteran dan SDM kesehatan lainnya yang berorientasi kepada sistem
pelayanan yang berbasis kondisi sosiokultural masyarakat Indonesia.
Sudah
saatnya diterapkan konsep pembangunan kesehatan paripurna yang menggunakan Paradigma Sehat Berdaulat. Saatnya
pula pembangunan kesehatan ditata dan diorientasikan untuk memberikan
pelayanan kepada seluruh rakyat secara berkeadilan. Karena itu, menghadirkan
pelayanan kesehatan yang merata dan bermutu di tengah-tengah masyarakat
menjadi syarat mutlak dari suatu ikhtiar untuk merawat nilainilai kebangsaan
dan keindonesiaan.
Syarat
ini tak mungkin dapat ditawar-tawar. Ikhtiar merawat nilai-nilai kebangsaan
tersebut merupakan upaya untuk selalu mengorientasikan pembangunan kesehatan
secara tulus ikhlas pada empat paradigma kebangsaan yang sekaligus merupakan
konsensus nasional kita. Membiarkan disparitas pelayanan kesehatan tanpa
jalan penyelesaian tentu akan menjadi ancaman serius terhadap kedaulatan
nasional dan paradigma kebangsaan kita. “Kala
Winisesa Batara Sri” . Menguasai penyakit akan mendatangkan
kesejahteraan. Salam Sehat Indonesia! ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar