Kamis, 26 Juni 2014

Pengelolaan Dana Haji

Pengelolaan Dana Haji

Sulastomo  ;  Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia 1990-2000
KOMPAS, 25 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
KETIKA melantik pengurus Ikatan Persaudaraan Haji  Indonesia Pekanbaru, Riau, awal 1990-an, Gubernur Riau berbisik, ”Apakah dana haji Indonesia tidak dapat dikelola seperti dana haji Malaysia?” Mengapa? Kebun kelapa sawit yang ada di Riau ternyata merupakan investasi dana haji Malaysia. Tentu tidak banyak yang mengetahui karena investasi itu melalui lembaga investasi yang kredibel.

Pada 1993, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) mengirimkan sekitar 30 pengurus IPHI dari sejumlah daerah dan pusat untuk meninjau Lembaga Tabung Haji Malaysia di Kuala Lumpur. Ternyata benar, Lembaga Tabung Haji Malaysia telah berperan besar dalam perekonomian negara jiran itu.

Gedung Lembaga Tabung Haji itu 38 lantai meski tidak semuanya mereka gunakan. Sisanya disewakan. Dana haji yang belum dimanfaatkan diinvestasikan dalam berbagai bentuk, mulai dari kebun kelapa sawit di Indonesia, hotel, transportasi  sampai perminyakan. Untuk apa? Meningkatkan pelayanan  dan meringankan beban calon jemaah haji.

Lembaga Tabung Haji Malaysia berdiri sejak 1959.  Setiap calon jemaah haji Malaysia wajib membuat perencanaan kapan hendak melaksanakan ibadah haji. Selama tenggang waktu pendaftaran sampai saat melaksanakan ibadah haji, calon jemaah haji diwajibkan menabung yang besarannya bergantung pada tenggang waktu menunggu. Selain itu, disesuaikan juga dengan kemampuan ekonomi calon jemaah haji. Dengan demikian, tak memberatkan calon jemaah haji. Selain menabung, setiap calon jemaah haji juga dapat menarik manfaat nilai tambah hasil investasi dana Lembaga Tabung Haji sehingga biaya menunaikan ibadah haji relatif lebih murah.

Dengan kemampuan dana seperti itu, Lembaga Tabung Haji Malaysia memperoleh peluang meningkatkan pelayanan haji. Sewa pemondokan bisa lebih awal sehingga memperoleh pemondokan yang lebih dekat. Bahkan, mereka mampu membeli pondokan sendiri. Padahal, harga tanah di Mekkah termasuk yang termahal di dunia. Konon, salah satu hotel bintang lima di dekat Masjidil Haram adalah hotel Malaysia. Siapa tahu, hotel itu juga merupakan bentuk investasi dana haji Malaysia.

Bagaimana di Indonesia?

Tertarik dengan pengalaman Malaysia, IPHI menggagas kemungkinan semacam Lembaga Tabung Haji di Malaysia diterapkan di Indonesia. Dengan jumlah calon jemaah haji sepuluh kali lipat, Indonesia punya potensi jauh lebih besar.

Jika konsep tabung haji diterapkan, alangkah besar peran ekonomi dana haji. Selain itu, juga akan meringankan calon jemaah haji. Mereka tak perlu menjual tanah atau harta kekayaan lain sebagaimana banyak disindir orang. Suatu hal yang sebenarnya tak sesuai dengan rukun haji mengingat rukun Islam yang kelima itu hanya diwajibkan bagi Muslim yang mampu, termasuk mampu dari segi materi.

Apabila konsep tabung haji diselenggarakan, perencanaan untuk menunaikan ibadah haji juga akan lebih sempurna. Dalam tenggang waktu menunggu, seorang calon jemaah haji dapat mempersiapkan diri, baik yang terkait ibadah haji maupun yang lain, misalnya kesehatan dan kemampuan dana. Penyelenggaraan haji juga akan lebih baik sehingga tak terkesan merepotkan.

Penyelenggaraan haji niscaya akan memperoleh peluang diselenggarakan secara lebih profesional. Daftar calon jemaah haji pada tahun tertentu sudah dapat dipastikan jauh hari sebelumnya sehingga sulit disisipi calon jemaah haji lain yang belum terdaftar, termasuk para pejabat negara. Pertanggungjawaban keuangan haji juga akan lebih transparan sehingga terjadinya tindak korupsi dapat dicegah. Hal ini dimungkinkan karena akan ada pemisahan antara regulator, pengawasan, dan penyelenggara ibadah haji. Konflik kepentingan pun dapat dihindari.

Meski demikian, kecenderungan penyelenggaraan haji secara menabung sulit dihindari. Sekarang waktu tunggu untuk menunaikan ibadah haji juga sudah memerlukan beberapa tahun. Dananya hanya disimpan dalam bentuk giro, deposito, dan belakangan dalam bentuk sukuk. Hal itu dapat dipahami  karena jumlah dananya belum cukup besar untuk diinvestasikan dalam bentuk investasi jangka panjang agar  likuiditasnya tidak terganggu. Nilai tambahnya tentu terbatas.

Dengan kewenangan penyelenggaraan haji dalam satu lembaga, yaitu Kementerian Agama, berbagai kelemahan juga terbuka lebar. Momentum penyelenggaraan haji secara profesional tertutup. Hal ini, antara lain, terungkap dari peristiwa terbukanya dugaan kasus korupsi di Kementerian Agama akhir-akhir ini. Selain itu, juga menghambat peningkatan pelayanan jemaah haji di Tanah Suci, misalnya kondisi pemondokan yang sering dikeluhkan. Peluang untuk memperoleh pemondokan yang dekat dengan Masjidil Haram juga terhambat oleh persaingan dengan negara lain. Apalagi dengan Malaysia, sebagaimana digambarkan di atas.

UU Haji

Tentu saja semua itu harus ditempuh berdasarkan peraturan atau UU yang berlaku. Di DPR, konon sudah mulai ada pembicaraan untuk mengubah UU tentang Penyelenggaraan Haji.

Namun, berita itu timbul-tenggelam. Terjadinya pro dan kontra perubahan penyelenggaraan haji sempat muncul. Hal ini tidak terlepas dari adanya kepentingan berbagai pihak mengingat dalam penyelenggaraan haji berputar uang miliaran rupiah yang rawan dikorupsi.

Apalagi banyak di antara para calon jemaah yang tidak peduli dengan kualitas pelayanan yang diperolehnya. Semakin banyak mengeluh, kita diyakinkan sebagai kurangnya memperoleh haji mabrur. Kita harus tetap sabar dengan pelayanan yang buruk sekalipun hanya agar memperoleh haji mabrur. Meski Presiden Soeharto menyetujui usul IPHI tentang penyelenggaraan haji sesuai konsep tabung haji, wujud tabung haji Indonesia belum juga terwujud.

Suryadharma Ali mungkin akan terbebas dari tuduhan korupsi jika saja lembaga tabung haji di Indonesia telah terwujud. Sebab, dalam konsep lembaga tabung haji, secara institusional lembaga ini di bawah presiden.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar