Senin, 23 Juni 2014

Kontroversi Lambang Garuda

Kontroversi Lambang Garuda

Asvi Warman Adam  ;   Sejarawan LIPI
TEMPO.CO, 21 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Dalam pemilihan presiden 2014, pasangan Prabowo-Hatta menggunakan lambang Garuda  berwarna merah di dada mereka. Mahfud Md. membolehkan pemakaiannya karena judicial review telah diputuskan Mahkamah Konstitusi pada 2013. Apakah konteks pemakaian lambang tersebut sama, dulu (untuk timnas PSSI) dengan sekarang (untuk pilpres)?     

Pada pertengahan Desember 2010, pemakaian lambang negara Garuda Pancasila di dada kostum PSSI dipermasalahkan seorang pengacara publik, David Tobing. Saya menolak gugatan tersebut dan mengatakan, "Dengan menggunakan Garuda Pancasila, rasa bangga para  pemain justru akan semakin bertambah, apalagi kalau sampai menang." (detik.com, 14/12/2010). Saya menilai penggunaan lambang itu di dada tim nasional tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Namun persoalannya tentu berbeda dengan kasus Giorgio Armani, yang pernah membuat desain kaus dengan logo burung mirip lambang negara Garuda Pancasila dan jelas bertujuan komersial.

David Tobing mengajukan gugatan citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga, PSSI, dan perusahaan Nikki, yang membuat kaus untuk tim nasional. Saya menjadi saksi ahli yang membela pemakaian kaus berlambang Garuda oleh PSSI. Hakim menolak gugatan tersebut, tapi tidak sampai menyentuh substansi perkara. Hakim menilai legal standing David Tobing tidak memenuhi syarat.   

Bulan Juli 2011, saya kembali menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri Purwakarta, Jawa Barat. Pasalnya, dua anggota Serikat Buruh Metal diadili karena menggunakan stempel lambang Garuda dalam surat undangan pemilihan pengurus. Saya memang tidak menyarankan logo Garuda Pancasila dipakai sebagai stempel panitia. Namun saya menilai kedua buruh tersebut tidak bertujuan melecehkan lambang negara. Akhirnya keduanya dihukum percobaan selama tiga bulan.  

Pada Januari 2012, sejumlah warga memohon pengujian UU No. 24/2009 Pasal 57 huruf C dan D yang mengatur larangan penggunaan lambang negara. Di antara para pemohon terdapat Erwin Agustian dan Eko Santoso, dua orang yang pernah diadili karena menggunakan lambang Garuda untuk stempel organisasi di Purwakarta. Saya juga diminta menjadi ahli dalam perkara di MK tersebut.

Keputusan MK adalah "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, Pasal 57 huruf D dan Pasal 69 huruf C UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat".  

Dalam UU No. 24/2009 memang diatur dalam acara resmi apa saja lambang negara itu boleh digunakan. Namun pasal 57-D berbunyi "Menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini", sementara pasal 69-A menetapkan  sanksi hukumannya. MK berpendapat larangan penggunaan lambang negara dalam Pasal 57-D tidak tepat karena tidak memuat rumusan yang jelas. Apalagi larangan itu diikuti dengan ancaman pidana. Menurut Mahkamah, ancaman pidana seharusnya memenuhi rumusan yang bersifat jelas dan tegas (lex certa), tertulis (lex scripta), dan ketat (lex stricta). Selain itu, MK menyatakan pembatasan penggunaan lambang negara oleh masyarakat adalah bentuk pengekangan ekspresi yang dapat mengurangi rasa memiliki dan mengurangi kadar nasionalisme. Terlebih, lambang Garuda Pancasila mutlak menjadi milik bersama seluruh masyarakat.

Di Provinsi DIY, menurut penelitian seorang dosen Institut Seni Indonesia, terdapat lebih dari 100 gapura yang menggunakan patung atau gambar burung Garuda Pancasila, yang bentuknya tidak persis sama dengan lambang Garuda yang resmi. Gapura itu dibangun biasanya menjelang peringatan ulang tahun kemerdekaan. Bung Karno, dalam sebuah pidatonya pada 1950-an, mengatakan hal itu semata-mata menunjukkan kecintaan rakyat yang tulus terhadap Indonesia. Sama halnya dengan penggunaan logo Garuda di kaus tim nasional sepak bola Indonesia.

Namun, menurut saya, kontraproduktif bila dalam pemilihan umum atau pemilihan presiden, satu kontestan atau pasangan calon menggunakan lambang Garuda untuk mencitrakan bahwa mereka lebih nasionalis daripada calon yang lain. Lambang negara itu dapat berfungsi sebagai pemersatu bangsa, misalnya dalam penggunaannya untuk kaus tim nasional PSSI ketika bertanding melawan Malaysia. Atau untuk menunjukkan kecintaan kepada Tanah Air, seperti terlihat pada gapura yang dibuat anggota masyarakat menjelang 17 Agustus. Tetapi lambang negara seyogianya tidak memecah-belah bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar