Sabtu, 15 April 2017

Mahkamah (Tidak) Agung

Mahkamah (Tidak) Agung
Agus Riewanto  ;   Dosen Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
                                               SUARA MERDEKA, 10 April 2017



                                                                                                                                                           

“MA yang membuat amar putusan, namun MA juga yang melanggar putusannya sendiri, karena bersedia melantik pimpinan baru DPD berdasarkan Tatib yang telah dibatalkannya sendiri”

DUNIA hukum kita terluka saat Wakil Ketua Bidang Nonyudisial Mahkamah Agung (MA) Suwardi melantik Ketua DPD Oesman Sapta Odang yang didampingi dua wakil ketua, yakni Nono Sampono dan Darmayanti Lubis, untuk periode 2017- 2019 menggantikan pimpinan DPD lama berdasarkan Tatib DPD No. 1/2017 yang telah dibatalkan MA. (Suara Merdeka, 5 April 2017).

Sikap MA yang melantik pimpinan DPD baru ini merupakan preseden buruk betapa MA tidak agung lagi dalam menjaga wibawa dan martabat hukum di negeri ini. MAtelah bersikap mendua.

Pertama, MA telah membatalkan Tatib DPD No.1/2017 melalui putusan MA perkara No. 38/ P/HUM/2016 dan Perkara Nomor 20/ P/ HUM/2017 yang pada intinya menyatakan, bahwa masa jabatan ketua DPD sebagaimana lembaga tinggi negara yang lain (MPR, DPR dan Presiden) adalah 5 tahun bukan 2,5 tahun. Sehingga Tatib DPD No.1/2017 yang dijadikan dasar pemilihan pimpinan DPD baru sudah tidak lagi berlaku.

Kedua, MA bersedia melantik pimpinan baru DPD RI yang dipilih berdasarkan Tatib yang keliru. Padahal Tatib DPD N. 1/2017 telah dibatalkan oleh MA sendiri. Dengan demikian MA telah meludahi putusannya sendiri dan tak menjaga marwah putusannya yang sangat terhormat dan mengikat itu.

Dalam batas penalaran hukum ketika muncul amar putusan MA Perkara No.38/ P/HUM/2016 dan Perkara No.20/P/HUM/2017 tentang pembatalan Tatib DPD No.1/2017 maka seharusnya tak ada lagi peluang untuk melakukan pemilihan pimpinan baru DPD, karena secara normatif tak ada lagi dasar hukum untuk melakukan pemilihan pimpinan DPD.

Seandainya terlaksana pemilihan pimpinan baru DPD, maka hasil pemilihannya harus dianggap ilegal dan melanggar Putusan MA. Sebab secara philosofis putusan MA adalah merupakan rujukan hukum tertinggi di negeri ini setelah konstitusi. Anehnya, MA yang membuat amar putusan, namun MA juga yang melanggar putusannya sendiri, karena bersedia melantik pimpinan baru DPD berdasarkan Tatib yang telah dibatalkannya sendiri.

Di titik ini sesunggunya sulit dibantah, bahwa antara pimpinan DPD yang baru terpilih dengan MA telah melakukan perselingkuhan hukum yang sangat memalukan. Kuat dugaan bahwa antara MAdan DPD telah secara sistematis merencanakan drama hukum ini jauh sebelumnya dengan merancang aneka cara untuk melegalkan ambisi segelintir elit DPD. Dengan demikian sesungguhnya justru MA yang paling bertanggungjawab dalam memperkeruh internal DPD yang berakibat pada kisruh yang makin panjang.

Sikap MA yang membatalkan Tatib DPD No.1/2017, namun bersedia melantik pimpinan baru DPD jelas merupakan preseden buruk bagi lahirnya sikap pembangkangan hukum dari elit politik dan MA sendiri.

Pernyataan sebagian kalangan yang menyatakan, bahwa MA bersedia melantik pimpinan baru DPD karena pelantikan dan Tatib adalah sesuatu yang berbeda adalah pernyataan yang menyesatkan publik dan sangat berbau politik yang amis, karena keduanya tak bisa dipisahkan bagaimana mungkin pimpinan DPD baru dapat dilantik ketika dasar hukum pemilihannya yakni Tatib DPD No. 1/2017 telah dibatalkan MA.

Langkah Alternatif

Untuk memulihkan martabat MAdan DPD, maka perlu dilakukan langkah-langkah taktis dan strategis untuk melakukan perlawanan hukum terutama pihakpihak yang merasa dirugikan atas peristiwa ini melalui alternatif berikut ini: Pertama, para pihak yang berkonflik terutama pimpinan DPD lama dapat melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dasar pelanggaran administrasi. Pelanggaran yang dimaksud ialah MA telah melakukan pengambilan sumpah jabatan pimpinan DPD padahal dipilih dengan cara yang tidak sah karena norma hukum Tatib pemilihahnya telah dibatalkan oleh MA.

Kedua, pimpinan lama DPD dapat melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan materi gugatan sengketa kewenangan antar lembaga negara, yakni sengketa antara pimpinan DPD lama dengan pimpinan DPD baru terpilih yang didukung oleh MA, karena beredia melantiknya. Salah satu kewenangan MK sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 C UUD 1945 adalah menyelesaikan sengketa antara lembaga negara.

Ketiga, pihak-pihak yang merasa dirugikan atas terpilihnya pimpinan baru DPD ini dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) atas dasar perbuatan melawan hukum, karena sejumlah elite DPD telah melakukan persekongkolan jahat dengan pimpinan MA untuk melawan putusan MA yang telah nyata membatalkan membatalkan Tatib DPD No. 1/2017 yang antara lain mencantumkan masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun sebagai pelanggaran terhadap UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD dan DPR (MD3).

Sejumlah alternatif tersebut diharapkan dapat memulihkan wibawa dan martabat DPD dan MA sebagai institusi terhormat yang harus dijaga marwahnya agar tidak mudah ditelikungi oleh segelintir elite hanya untuk melegitimasi nafsu jabatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar