Selasa, 18 April 2017

Jaminan Keamanan bagi Penegak Hukum

Jaminan Keamanan bagi Penegak Hukum
Fachrizal Afandi  ;   Pengajar Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum
Universitas Brawijaya Malang; PhD candidate Faculteit der Rechtsgeleerdheid Universiteit Leiden, Belanda
                                                       JAWA POS, 15 April 2017

  
                                                                                                                                                           

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengalami luka di wajah dan mata setelah orang tak dikenal menyiramnya dengan air keras sepulang dari masjid sesudah menunaikan salat Subuh berjamaah dengan warga di sekitar kediamannya (Jawa Pos, 11/4). Kuat dugaan bahwa teror penyerangan itu buntut dari tugas Novel sebagai salah seorang penyidik andalan KPK saat menangani kasus-kasus besar. Bukan sekali ini saja dia mengalami serangan dari pihak yang tidak suka dengan kinerjanya sebagai penyidik kasus korupsi. Serangkaian ancaman fisik dan nonfisik juga sering diterima mantan perwira polisi tersebut.

Tragedi serupa sesungguhnya juga sering mewarnai proses penegakan hukum bahkan sejak awal kemerdekaan. Sebagaimana diceritakan Adnan Buyung Nasution (Isnaeni: 2017), orang sekelas jaksa agung seperti Gatot Taroenamihardja juga tak luput dari teror. Ditabrak hingga kakinya mengalami kebuntungan saat berusaha memberantas penyelundupan di kalangan militer pada 1950-an. Belum lagi kasus hakim agung Syafiuddin Kartasasmita yang dibunuh pada 2001 karena keberaniannya menjatuhkan pidana penjara kepada putra mantan Presiden Soeharto, Tommy Soeharto, dalam kasus korupsi tukar guling (ruilslag) tanah milik Bulog.

Jika dirunut lebih dalam, barangkali tragedi semacam itu juga menimpa puluhan atau mungkin ratusan aparat penegak hukum kita saat menangani kasus kelas kakap yang berisiko tinggi. Namun sayang, sebagaimana dilansir Institute for Criminal Justice Reform (2017), pengaturan perlindungan bagi aparat penegak hukum saat ini hanya dapat ditemukan dalam perkara tindak pidana terorisme. Selain itu, jaminan keamanan yang ada saat ini masih terkesan parsial, mirip pemadam kebakaran yang baru bekerja setelah timbul kejadian.

Pendekatan yang tidak sistematis dan terstruktur seperti itulah yang mengakibatkan rentannya posisi aparat penegak hukum. Bukan hanya penyidik KPK, tapi juga jaksa penuntut umum dan hakim saat menangani segala jenis kasus pidana yang berisiko tinggi. Akibatnya dapat dilihat dari rendahnya penanganan kasus terorganisasi yang cenderung memiliki risiko tinggi dan dominannya penanganan kejahatan kelas ringan dalam angka statistik kriminalitas di Indonesia.

Kebutuhan Dasar

Lebih dari setengah abad lalu, Abraham Maslow (1943), tokoh psikologi humanistik, menyatakan bahwa kebutuhan akan rasa aman adalah salah satu kebutuhan dasar manusia yang berpengaruh pada proses aktualisasi diri mereka. Selain empat kebutuhan lain, yaitu kebutuhan terendah (pemenuhan fisiologis), dilanjutkan kebutuhan akan rasa sayang, kebutuhan untuk dihargai, dan kebutuhan untuk beraktualisasi.
Sayangnya, jika dirunut dari program reformasi peradilan pidana, pemenuhan kebutuhan fisiologis yang merupakan kebutuhan dasar bahkan belum terselesaikan masalahnya.

Hal itu seharusnya menjadi perhatian serius semua pemangku kepentingan untuk membangun sistem perlindungan yang baik bagi aparat penegak hukum yang memiliki dedikasi tinggi pada pekerjaannya. Sudah banyak instrumen internasional yang dapat dijadikan acuan dalam membangun sistem perlindungan aparat penegak hukum yang baik. Beberapa di antaranya dapat dilihat, misalnya, dalam Mount Scopus International Standards of Judicial Independence (2008), Declaration on Minimum Standards Concerning the Security & Protection of Public Prosecutors & Their Families (2008), dan Guidelines on the Role of Prosecutors (1999) yang semuanya mengatur perlindungan dan jaminan keamanan terhadap aparat penegak hukum, termasuk keluarganya, saat menangani perkara berisiko tinggi.

Jika pemerintah menganggap teror terhadap Novel Baswedan sebagai persoalan yang serius, sudah seharusnya mulai dipikirkan membangun model perlindungan aparat penegak hukum yang lebih terstruktur dan sistematis. Tidak ada salahnya juga jika pemerintah mengadopsi model perlindungan aparat penegak hukum yang sudah terbukti berhasil di negara lain. Misalnya model pelembagaan Judicial Security Division US Marshals di Amerika Serikat (AS) yang didirikan khusus sejak 1789 untuk melindungi proses peradilan dengan memastikan jaminan keamanan aparatur penegak hukum yang terlibat dalam penanganan perkara.

Tentu, jika membuat lembaga baru dianggap sebagai sesuatu yang berbiaya tinggi, pemerintah dapat memaksimalkan peran lembaga yang sudah ada dengan mereformulasi peran mereka khusus mengamankan proses peradilan dari hulu hingga hilir. Sehingga pada masa depan teror kepada aparat penegak hukum bisa diminimalkan dan kian tumbuh keberanian pada aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus-kasus kakap yang terorganisasi dan memiliki tingkat ancaman tinggi. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar