Sabtu, 15 April 2017

Belajar Dari Miryam

Belajar Dari Miryam
Herie Purwanto  ;   Perwira Menengah Bareskrim Polri;  Penyidik KPK
                                                 SUARA MERDEKA, 8 April 2017



                                                                                                                                                           

PUBLIK dibuat gemas oleh penampilan saksi Miryam S Haryani pada persidangan E-KTP beberapa waktu lalu. Dengan berurai air mata di depan majelis hakim, Miryam menyatakan mencabut semua keterangannya dan menjustifikasi keterangan tersebut karena ia dalam posisi dipaksa dan ditekan oleh penyidik KPK saat pemeriksaan. Keadaan keterpaksaan tersebut, menjadikannya seolah terbebani tekanan psikologis yang akhirnya mau mengiyakan apa yang dikatakan penyidik.

Apa yang dikatakan Miryam tersebut, sangat berlawanan dengan fakta pada sidang berikutnya, di mana Jaksa KPK menghadirkan penyidik yang memeriksa Miryam serta memutar rekaman selama pemeriksaan. Hasilnya? Bukannya Miryam menerima, malah tetap bersikukuh mencabut keterangan dalam BAP.

Fakta inilah yang akhirnya menjadikan KPK menetapkan mantan anggota komisi II DPR itu sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu.

”KPK menetapkan satu orang tersangka baru, yaitu MSH (Miryam S Haryani) mantan anggota DPR RI terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan E-KTP. Tersangka diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar pada sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2017).

Febri menjelaskan Miryam disangka dengan pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menurut Febri terus menelusuri keterkaitan pihak lain melalui fakta-fakta dalam persidangan. Apa yang bisa dipetik dari kejadian ini?

Keterangan Palsu

Pasal 22 UU Tipikor yang disangkakan kepada Miryam S Haryani berbunyi: ””Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).”

Unsur perbuatan pasal tersebut yaitu, setiap orang, dengan sengaja memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, secara tegas tersurat dalam teks. Sehingga siapapun yang membaca atau diberitahukan tentang hal ini pada saat ia duduk sebagai saksi dan dibuatkan BAP, maka ia tidak boleh menganggap pasal ini sebagai pasal gertak sambal. Ancaman pidana yang diberikan ada batasan minimal, yaitu 3 tahun dan maksimal 12 tahun. Ini artinya, pembuat Undang-undang, tidak menolerir kesaksian yang bohong.

Ketika didengar keterangan sebagai saksi, seseorang haruslah mengatakan apa yang ia dengar, ia lihat dan ia alami sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 26 KUHAP.

Secara formil, pada akhir setiap pemeriksaan dalam BAP yang dibuat oleh penyidik pasti akan ditutup dengan pertanyaan, ”apakah dalam pemeriksaan ini saudara merasa dipaksa, ditekan, dipengaruhi oleh pihak lain?”

Formalitas pertanyaan ini, mengandung filosofi, bahwa pemeriksaan benar-benar dilaksanakaan dengan menjunjung nilai-nilai kebenaran yang keluar dari hati nurani pihak yang diperiksa. Sebab, untuk menguatkan ini yang diperiksa akan membubuhkan paraf pada setiap halaman dan tanda tangan di akhir lembar halaman BAP.

Dalam hukum acara kita, setiap orang yang memberikan keterangan di depan penyidik, dalam status sebagai saksi wajib untuk berkata benar. Lain dengan tersangka, ia mempunyai hal untuk membela dirinya dengan hak ingkar, yaitu untuk menutupi apa fakta yang terjadi pada dirinya. Sehingga, apa yang terjadi pada diri Mirya S Haryani, menjadi sebuah pelajaran berharga bagi publik, bahwa sejatinya, menjadi saksi harus berkata jujur, tidak usah mendalihkan bahwa apa yang sudah ia katakana, sebagai bentuk rekayasa penyidikan. Toh, sekarang ini penyidik sudah membekali ruangan pemeriksaan dengan CCTV dan rekaman audio, sebagai bukti untuk mengantisipasi apabila saksi menyangkal apa yang telah tertuang di dalam BAP.

Sebelum kesaksian di dengar di persidangan, dilakukan sumpah sesuai dengan agama saksi. Sumpah yang nota benenya merupakan komitmen diri dengan menyebut Tuhan, sejatinya tidak boleh main-main atau dianggap sebagai formalitas. Sumpah dilaksanakan, sebagai pengingat hati nurani, untuk mengatakan yang sejujurnya. Sanksi atas ketidakjujurannya, menjadi urusan dengan Tuhan.

Dalam konsep relegi, konsekuensi terhadap kesaksian yang mengingkari fakta akan berhadapan dengan hukum positif dan hukum Tuhan. Belum lagi, cibiran dari masyarakat yang akan menstigma ia sebagai pembohong. Lengkap sudah, akibat seseorang yang tidak mau mengakui perbuatan korupsi dengan membuat persepsi publik, seolah-olah ia adalah orang yang bersih, orang yang tidak bersalah. Bahkan ironisnya, fenomena yang terjadi, para koruptor di media menyatakan bahwa dirinya telah didholimi oleh KPK, ketika sesaat ia statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar