Kamis, 09 Juni 2016

Asa Baru Perdamaian Palestina-Israel

Asa Baru Perdamaian Palestina-Israel

Retno LP Marsudi ;   Menteri Luar Negeri RI
                                                         KOMPAS, 08 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Untuk pertama kali, Indonesia terlibat langsung dalam pertemuan yang membahas perdamaian Palestina dan Israel. Pertemuan di Paris, 3 Juni 2016, yang melibatkan Sekretaris Jenderal PBB, negara Quartet, anggota tetap Dewan Keamanan PBB, dan sejumlah negara kunci ditujukan untuk membahas persiapan konferensi perdamaian internasional yang menurut rencana akan dilakukan pada akhir 2016. Pertemuan Paris ini belum melibatkan Palestina dan Israel.

Diundangnya Indonesia dalam pertemuan ini merupakan buah hasil diplomasi Indonesia yang secara konsisten mengupayakan perdamaian Palestina, terutama dalam memberikan dukungan bagi diperolehnya hak-hak sah rakyat Palestina untuk memiliki suatu negara yang merdeka dan berdaulat. Pada Maret 2016, Indonesia telah menjadi tuan rumah KTT Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam mengenai Palestina, Al Quds and Al Sharif.

Untuk lebih mendekatkan diri kepada perjuangan Palestina, Indonesia telah memiliki Konsul Kehormatan di Ramallah sejak Maret 2016. Kepemimpinan Indonesia dalam penyelenggaraan KTT Luar Biasa OKI ini mendapatkan apresiasi besar negara OKI maupun dunia internasional, termasuk pada saat pertemuan Paris.

Setiap kali muncul satu inisiatif baru mengenai perdamaian Palestina dan Israel, selalu muncul kegamangan apakah inisiatif tersebut akan dapat dijalankan. Kegamangan ini bukan tanpa alasan. DK PBB paling tidak telah mengeluarkan Resolusi 242 (1967), 338 (1973), 1397 (2002), 1515 (2003), dan 1850 (2008). Terdapat pula beberapa inisiatif yang telah dicoba untuk dilakukan, antara lain Madrid Principles (1991), Inisiatif Perdamaian Arab (2002), dan Peta Jalan Quartet (2003).

Karena itu, sangat wajar jika semua pihak yang hadir dalam pertemuan sadar bahwa pertemuan di Paris bukan merupakan pertemuan yang mudah. Semua sadar bahwa konflik Palestina dan Israel merupakan isu yang sangat complicated. Semua juga sadar adanya kepentingan yang berbeda, bahkan sangat berbeda, dari pihak-pihak yang ikut dalam pertemuan Paris.

Lepas dari kegamangan tersebut, pertemuan Paris patut mendapatkan dukungan. Pada KTT Luar Biasa OKI di Jakarta, Maret 2016, negara-negara OKI telah memberikan dukungan terhadap inisiatif Perancis ini. Kehadiran negara-negara kunci dalam pertemuan Paris menunjukkan adanya komitmen dan upaya untuk menjaga momentum agar isu Palestina dan Israel tidak hilang dari radar perhatian internasional.

Urgensi negosiasi

Dunia internasional menyadari bahwa kemandekan negosiasi telah menjadikan situasi di lapangan semakin memburuk. Salah satu contohnya adalah berlanjutnya pembangunan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan Jerusalem Timur. Terus berlangsungnya pembangunan permukiman ilegal akan mengubah demografi penduduk di tanah Palestina dan hal ini akan semakin menyulitkan upaya penyelesaian konflik yang adil dan langgeng.

Semakin memburuknya situasi inilah yang menjadikan masyarakat internasional semakin sadar mengenai pentingnya mendorong dimulainya negosiasi kembali. Berlanjutnya konflik Palestina-Israel akan menyulitkan terciptanya perdamaian dan stabilitas di kawasan Timur Tengah. Ketidakstabilan kawasan Timur Tengah tentunya akan memengaruhi stabilitas dan perdamaian dunia.

Kehadiran negara-negara kunci, termasuk negara kunci di kawasan sekitar wilayah konflik, dalam pertemuan Paris merupakan satu awal yang bagus. Mereka bukan hanya pengamat (observer), tetapi pemangku kepentingan (stakeholders) yang perlu dilibatkan. Dukungan negara-negara tersebut harus diapresiasi dan digunakan untuk memperkaya beberapa hal yang selama ini tidak atau belum dilakukan oleh proses sebelumnya.

Pertemuan Paris kali ini menghasilkan satu komunike bersama di mana delegasi Indonesia aktif dalam negosiasi text communique tersebut. Proses pembahasan draf komunike bersama dapat dikatakan tidak mudah. Hasil akhir komunike yang disahkan secara konsensus itu memang tidak mungkin dapat memenuhi harapan dan posisi setiap negara. Hal ini sekali lagi menunjukkan kerumitan isu yang dibahas.

Dalam pembahasan pada tingkat menteri luar negeri, Indonesia menyampaikan bahwa perdamaian Palestina-Israel adalah hal yang diinginkan oleh dunia. Tugas masyarakat internasional adalah mendorong, memfasilitasi, dan menciptakan kondisi yang kondusif agar perdamaian dapat tercipta. Negosiasi baru dapat dibangun dengan menggunakan semua prinsip yang sudah ada dalam proses-proses sebelumnya termasuk resolusi-resolusi DK PBB. Dan, yang tidak kalah penting artinya, Indonesia menekankan bahwa semua upaya harus dilakukan dalam rangka pencapaian a two state solution berdasarkan garis batas 1967 dengan Jerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina.

Beberapa prinsip

Jika pertemuan internasional mengenai perdamaian jadi dilakukan akhir 2016, Indonesia telah mengusulkan beberapa prinsip yang perlu mendapatkan perhatian:

Pertama, pentingnya menciptakan kondisi yang kondusif. Indonesia menekankan confidence building measure (CBMs) harus segera diupayakan kembali. Kegiatan-kegiatan yang merefleksikan CBMs harus segera dilakukan, yaitu diakhirinya semua bentuk tindak kekerasan; dihentikannya segera semua pembangunan permukiman ilegal dan kedua pihak harus menjamin keamanan.

Kedua, keterlibatan pihak yang berkonflik harus segera dilakukan. Bagaimanapun juga tidaklah mungkin inisiatif perdamaian dilakukan tanpa konsultasi dengan kedua pihak yang berkonflik. Namun, perlu juga dicatat, bahwa negosiasi secara bilateral sejauh ini tidak berhasil.

Karena itu, diperlukan adanya perubahan paradigma dengan dukungan masyarakat internasional. Keterlibatan pihak ketiga selain ditujukan untuk menjembatani perbedaan dalam perundingan juga dapat digunakan sebagai penekan untuk memastikan negosiasi akan berjalan.

Ketiga, perlu dikembangkannya paket insentif internasional (internasional incentive package) untuk mendukung upaya penyelesaian konflik. Paket ini dapat berupa bantuan kemanusiaan, bantuan pembangunan, kemitraan ekonomi, akses pasar dan investasi, serta pengembangan kapasitas. Paket insentif ini juga merupakan bagian dari CBMs.

Keempat, diperlukan satu tenggat (timeline) yang jelas dan realistik bagi negosiasi dan bagi implementasinya. Tenggat yang jelas, tetapi realistik ini diperlukan untuk memberikan dorongan kuat bagi penyelesaian masalah.

Kelima, momentum penyelesaian konflik harus terus dinyalakan masyarakat internasional. Hal ini tentunya perlu kepemimpinan, komitmen, dan kontribusi dari banyak pihak.

Pertemuan Paris telah usai. Satu hal penting hasil pertemuan adalah adanya satu kebulatan tekad bahwa a two-state solution merupakan satu-satunya opsi yang harus diambil bagi negosiasi selanjutnya. Yang menjadi tugas selanjutnya adalah bagaimana a two state solution dapat diwujudkan. Komitmen yang tulus bagi terciptanya a two-state solution melalui kebijakan dan tindakan yang nyata harus segera dilakukan, terutama oleh pihak yang berkonflik.

Sebuah awal baru telah dimulai. Semoga awal baru ini akan berakhir membuahkan hasil. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar