Kamis, 09 Juni 2016

Membendung Kasus Kriminalisasi Petani

Membendung Kasus Kriminalisasi Petani

Dewi Kartika ;   Wakil Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
                                                         KOMPAS, 08 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Setelah petani Kendal dan Indramayu, belum lama ini kriminalisasi terhadap petani dan aktivis agraria kembali terjadi. Bukan hanya pemidanaan yang dipaksakan, aparat berani membubarkan pelatihan reforma agraria yang digelar masyarakat sipil.

Kisahnya, Sofyan Ubaidi Anom alias Ubed—aktivis Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)—yang sedang memberikan materi pelatihan reforma agraria dan pemetaan partisipatif bagi petani Sambirejo, Sragen, Jawa Tengah, (28 Mei 2016), dijemput paksa dan diinterogasi polisi. Ubed bersama dua petani dipaksa polisi menandatangani surat penjanjian tak akan mengulangi perbuatan (pelatihan). Setelah dilepas polisi, Ubed diminta segera meninggalkan Sragen.

Dalih polisi, kegiatan pelatihan yang digelar KPA itu tanpa izin atau pemberitahuan kepada kepolisian. Kesigapan polisi muncul karena pengaduan PTPN setempat yang telah lama berkonflik atas lahan dengan rakyat, khususnya petani Sambirejo. Penampakan hantu represi-otoritarianisme ”gaya Orba” di balik jubah kapitalisme agraria pun menyeruak.

Kriminalisasi petani

Sepanjang 2015, KPA mencatat 252 konflik agraria dengan luasan wilayah konflik 400.430 hektar dan melibatkan 108.714 keluarga. Sektor perkebunan menempati konflik tertinggi (127 konflik atau 50 persen), disusul pembangunan infrastruktur, kehutanan, pertambangan, pertanian, dan sektor pesisir/kelautan.

Selain warga kehilangan nyawa, tertembak, dan luka-luka akibat penganiayaan, masyarakat yang berkonflik pun kerap mengalami tindakan intimidasi dan kriminalisasi oleh kepolisian, seperti penjemputan paksa, penangkapan, pemeriksaan, penahanan, dan upaya-upaya pemidanaan yang dipaksakan lainnya. Pada 2015, ada 278 korban kriminalisasi aparat, baik petani, masyarakat adat, nelayan hingga aktivis agraria.

Dari kasus Sambirejo dan kasus lainnya, ada tiga pelajaran penting. Pertama, tindakan aparat keamanan yang menuding petani melakukan tindakan kriminal dan melanggar hukum gara- gara mengadakan pertemuan pelatihan jelas menabrak konstitusi. Kriminalisasi petani membuat ”kemakmuran rakyat” sebagai tujuan politik agraria nasional (Pasal 33 Ayat 3) jadi kabur. Pembubaran pertemuan petani juga mengabaikan kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat (Pasal 28).

Kriminalisasi petani menodai janji pemerintah menyejahterakan dan melindungi hak-hak petani. Maraknya kriminalisasi petani menandakan otoritarianisme masih bercokol.

Kedua, maraknya kriminalisasi petani yang mengiringi kecenderungan pengadangan kekuatan kritis kalangan gerakan sosial menunjukkan tendensi blokade kesadaran kritis publik terhadap kekeliruan aktor dalam struktur kekuasaan. Pertemuan kritis dibubarkan, buku-buku bernada kritis dilarang, bahkan dibakar. Ini pertanda buruk bagi peradaban. Ibarat pepatah, ”buruk muka cermin dibelah”. Pengelolaan negara yang mengabaikan emansipasi warga dan menihilkan penghormatan atas kebebasan rakyat serta demokrasi, mencemaskan kita sebagai bangsa beradab.

Ketiga, tak adanya keseriusan pemimpin dalam mencegah dan mengendalikan aparat di lapangan menambah parah keadaan. Pembiaran atasan terhadap bawahan menyuburkan praktik kriminalisasi. Sudah kuno aparat jadi ”jongos” kepentingan pemodal besar (swasta, milik negara, apalagi asing). Karena dibiayai negara, aparat tak pantas mengkriminalkan rakyat golongan ekonomi lemah. Dibutuhkan pembeda era ”demokrasi emansipasi warga” dengan era ”represif otoriter gaya Orba”. Tak cukup pemimpin sekadar prihatin.

Kriminalisasi terhadap petani tak boleh dibiarkan. Harus ada ketegasan pimpinan nasional. Institusi pertahanan dan keamanan tidak boleh bertindak represif serta terlibat dalam konflik agraria atau sengketa pertanahan yang menyebabkan petani menjadi pesakitan. Tentara dan polisi hendaknya netral dan tidak condong memihak kepentingan pemodal. Semua institusi dan aparat mestinya mengawal program- program strategis nasional, seperti reforma agraria yang dijanjikan Nawacita.

Emansipasi petani

Mengingat reforma agraria masuk ke dalam prioritas nasional yang diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah 2017, hendaknya semua unsur institusi melancarkan realisasi prioritas nasional tersebut. Karena itu, kriminalisasi petani merupakan indikasi adanya subordinasi terhadap kebijakan pimpinan nasional. Hal ini harus dicegah dan pelakunya ditindak tegas.

Eskalasi kriminalisasi penting dibendung. Kriminalisasi petani bukan hanya merugikan petani, keluarga dan kawan seperjuangannya. Kriminalisasi petani berpotensi mengganjal suksesnya program reforma agraria yang kini tengah dimatangkan persiapan pelaksanaannya. Agar eskalasi kriminalisasi petani tak berlanjut, Presiden Jokowi hendaknya melarang aparat gampang ”menyalahkan” dan ”menghukum” petani dan rakyat kecil yang sedang memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya.

Petani dan rakyat miskin harusnya dibela dan dilindungi. Mendapatkan hak atas tanah ialah hak warga negara yang dijamin konstitusi (UUD 1945) dan Undang-Undang Pokok Agraria 1960, yang dipertegas Ketetapan MPR IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Gerakan petani, buruh, nelayan, masyarakat adat—perempuan dan laki-laki—ialah wujud partisipasi rakyat dalam reforma agraria. Kriminalisasi petani mestinya digeser jadi emansipasi petani dalam reforma agraria sejati. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar