Rabu, 11 Maret 2015

Pembatasan Dana Kampanye Pilkada

Pembatasan Dana Kampanye Pilkada

Khairul Fahmi  ;  Dosen Hukum Tata Negara Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas
MEDIA INDONESIA, 10 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                

SISTEM pemilu maupun pilkada yang diterapkan dalam satu dekade terakhir telah membuka kesempatan teramat luas untuk membiaknya persaingan tak berbatas dalam meraup suara konstituen. Tidak hanya sekadar mempertandingkan kekuatan pengaruh, sumber daya sosial, dan jaringan politik, tetapi juga memperlombakan seberapa besar kekuatan uang yang dimiliki. 
Bahkan, yang disebut terakhir tersebut diyakini banyak pelaku politik sebagai faktor penentu kemenangan dalam pemilu. Sekalipun tak selalu demikian, setidaknya proses pemilu telah dihiasi praktik politik uang yang demikian masif. 

Sebuah kenyataan yang sangat mengkhawatirkan bagi masa depan pemilu sebagai prosedural sistem politik demokrasi di republik ini. Uang seakan menegasikan suara rakyat yang sesungguhnya tak dapat diimbali hanya dengan selembar uang kertas bergambar dwitunggal proklamator.

Bagi sebagian kelompok yang frustrasi dengan keadaan, mereka cenderung berbalik badan dengan mengusulkan perubahan sistem pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD. Sementara kelompok lainnya berkeyakinan bahwa pilihan sikap demikian tetap saja tidak mampu menjawab persoalan politik uang.Jalan keluarnya bukan mengubah sistem, melainkan membenahi kelemahan dalam sistem pemilihan langsung yang saat ini masih dipertahankan. Lajunya praktik politik uang dalam pilkada, sesungguhnya dapat diperlambat atau bahkan dihilangkan melalui berbagai langkah. Salah satunya dengan menelurkan kebijakan pembatasan dana kampanye.

Belum memadai

Untuk pertama kali, kebijakan pembatasan dana kampanye telah diintroduksi ke dalam UU No 1/2015. Dalam UU ini, pengaturan dana kampanye tidak lagi hanya sekadar membatasi jumlah sumbangan dana kampanye yang dapat diterima peserta pilkada, tetapi juga memuat rumusan tentang pembatasan dana kampanye. Dalam Pasal 74 ayat (9) UU No 1 2015 dinyatakan, Pembatasan Dana Kampanye Pemilihan ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Ka bupaten/Kota dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, cakupan atau luas wilayah, dan standar biaya daerah.

Ketentuan tersebut setidaknya memiliki sejumlah dampak positif. Pertama, kontes pilkada diyakini akan berjalan lebih sehat.Sebab, persaingan tidak lagi mengedepankan banyaknya modal uang, tetapi seberapa besar pengaruh yang dimiliki dalam merayu pemilih untuk memilihnya. Sekalipun calon kepala daerah memiliki uang dalam jumlah tak terbatas, tetapi yang bersangkutan tidak dapat menggunakannya melebihi yang ditentukan.

Kedua, siapa pun yang akan menjadi calon kepala daerah agar ia dikenal, maka yang bersangkutan dipaksa untuk bertanam investasi sosial dan politik jauh sebelum pilkada dilaksanakan. Hal itu mesti dilakukan karena ia tidak lagi dapat mengandalkan baliho dan publikasi media dengan uang banyak yang dimilikinya. 

Ketiga, pembatasan dana kampanye akan mendorong setiap calon lebih kreatif untuk mendekati pemilih, dibanding hanya sekedar membagi-bagikan uang receh. Pada saat yang sama, masyarakat pemilih pun akan dididik untuk tidak lagi berpikir pragmatis dalam menentukan pilihan. Dengan begitu besarnya dampak positif yang akan diterima, pengaturan tentang pembatasan dana kampanye layak diacungi jempol.

Hal yang disayangkan ialah pembatasan dana kampanye sebagaimana dimuat dalam UU No 1/2015 justru tidak diiringi dengan ketentuan sanksi bagi peserta pilkada yang melanggar. Karena itu, semestinya pembentuk UU juga menetapkan sanksi pembatalan sebagai calon bagi pasangan calon kepala daerah yang menggunakan dana kampanye melebihi batas ketentuan.Tanpa saksi, ketentuan pembatasan dana kampanye dikhawatirkan hanya sekadar menjadi norma basa-basi semata.

Berharap untuk diubahnya UU No 1/2015 dalam rangka memperbaiki ketentuan tersebut, tentunya bukan pekerjaan gampang.Lebih-lebih lagi, perubahan UU dimaksud baru saja disahkan dua minggu lalu. Selain itu, waktu penyelenggaraan pilkada 2015 pun sudah semakin dekat. Oleh karena itu, harapan menutupi lubang hukum tersebut tidak dapat disandarkan pada perubahan UU, tetapi mesti ditumpangkan kepada peraturan KPU. Jadi, melalui peraturan terkait dengan panduan penyelenggaraan pilkada yang akan ditetapkan, KPU mesti mengintroduksi formulasi pembatasan dana kampanye berikut dengan sanksi yang dapat dikenakan bagi peserta pilkada yang melanggarnya.

Tersebab hanya akan dimuat dalam peraturan KPU, tentunya sanksi yang dapat diterapkan pun amat terbatas. KPU hanya dapat mengatur sanksi tertentu saja, seperti penurunan alat peraga kampanye di tempat tertentu, melarang calon mengikuti kampanye untuk beberapa jenis kegiatan kampanye, atau pelanggaran tersebut diumumkan kepada publik melalui media massa. Sanksi yang lebih berat dari itu, seperti pembatalan sebagai peserta pilkada tentunya tidak dapat diterapkan sebab UU No 1/2015 secara limitatif telah menentukan jenis pelanggaran apa saja yang dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta.

Prinsip pembatasan

Terkait dengan pembatasan dana kampanye, UU hanya memberi panduan bahwa pembatasan dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, cakupan atau luas wilayah, dan standar biaya daerah.Sementara pengaturan pembatasan lebih lanjut sepenuhnya diserahkan kepada KPU untuk menentukannya.

Oleh karena itu, agar pola pembatasan dana kampanye yang akan ditetapkan KPU daerah memiliki keseragaman, hal ini perlu diatur lebih jelas dalam peraturan KPU. Dalam peraturan dimaksud, beberapa prinsip berikut perlu dipertimbangkan untuk diacu. Pertama, efisiensi dan efektivitas penggunaan dana kampanye. Dalam hal ini, pembatasan dana kampanye ditentukan berbasis setiap item kegiatan kampanye. Kedua, KPU menentukan rincian item kegiatan kampanye yang dibiayai negara dan yang dibiayai setiap pasangan calon.

Sehubungan dengan itu, laporan dana kampanye penyelenggaraan pilkada dalam 10 tahun terakhir dapat dijadikan panduan untuk memformulasikan pembatasan dana kampanye. Dalam konteks ini, KPU daerah tinggal menentukan berapa besaran biaya setiap kegiatan kampanye sesuai standar biaya daerah masing-masing. Ketiga, dana untuk sejumlah item kegiatan kampanye yang dibiayai negara melalui APBN/APBD dihitung sebagai dana kampanye tiap-tiap calon. Oleh karena itu, dana tersebut mesti dikonversi ketika menentukan batasan dana kampanye. Keempat, formulasi pembatasan dana kampanye yang dirumuskan harus mampu menutup atau setidaknya mengurangi upaya manipulasi penggunaan dana kampanye melebihi ambang batas yang ditentukan.

Dengan adanya pembatasan dana kampanye yang diatur secara jelas dan tegas melalui peraturan KPU, kekhawatiran bahwa pilkada hanya ajang pertarungan orang-orang beruang tentunya dapat ditepis.Lagi pula, jalan demikian juga merupakan langkah KPU untuk mendedikasikan perannya dalam mewujudkan penyelenggaraan pilkada yang jujur dan adil tanpa politik uang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar