Jumat, 20 Maret 2015

Pantaskah ‘Anak-anak’ Dihukum Mati

Pantaskah ‘Anak-anak’ Dihukum Mati

Reza Indragiri Amriel  ;  Alumnus Psikologi Forensik The University of Melbourne;
Anggota World Society of Victimology
KORAN TEMPO, 20 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

Seorang bocah di Nias divonis bersalah atas pembunuhan berencana yang telah ia lakukan. Hakim juga memutuskan, bocah tersebut-dan saudara sepupunya-dijatuhi ganjaran hukuman mati. Banyak orang terperangah begitu mengetahui beratnya hukuman bagi anak-anak, betapa pun ia telah melakukan kebiadaban yang mengerikan.

Sebutan "bocah" maupun "anak" dikenakan terhadap terpidana itu karena, berdasarkan keterangan tandingan dari pihak yang mengadvokasi kasus tersebut, ia baru berusia 16 tahun saat melancarkan perbuatan pidananya. Sebutan "anak" tersebut selaras dengan definisi anak dalam UU Perlindungan Anak, yang menetapkan anak sebagai individu sejak ia berada di dalam kandungan hingga sebelum mencapai 18 tahun, serta UU Sistem Peradilan Anak, yang mendefinisikan anak sebagai yang berkonflik dengan hukum bagi individu yang telah berumur 12 tahun tapi belum berumur 18 tahun ketika melakukan tindak pidana.

Persoalannya, seberapa jauh perbedaan antara dua individu yang berusia 18 tahun dan 16 tahun (apalagi jika selisih umur kedua anak hanya satu tahun)? Tepatkah jarak usia yang berbeda hanya satu-dua tahun itu berkonsekuensi pada satu individu disebut dewasa sedangkan individu lain masih dicap sebagai kanak-kanak?

"Sebelum 18 tahun" merupakan patokan usia kronologis yang ditentukan berdasarkan tahun kelahiran individu. Pada satu sisi, usia kronologis memudahkan karena menjadi patokan definitif yang membedakan antara terdakwa kanak-kanak dan terdakwa dewasa. Tapi juga menyulitkan, karena memukul rata-sebagai misal-dua anak yang berumur 17 tahun dan 6 tahun. Keduanya masih anak-anak. Namun keduanya menjadi sangat berjauhan bila kondisi fisik, psikis, dan sosial mereka dibandingkan.

Spesifik dalam ranah hukum pidana maksudnya adalah terpidana didakwa telah melakukan kasus kejahatan berat. Penakaran terhadap usia mental pesakitan yang berusia kronologis kanak-kanak menjadi sangat relevan. Kerja ekstra penegak hukum, terlebih hakim, adalah mengukur usia mental terdakwa. 

Dari sekian banyak pembeda antara usia mental dewasa dan pra-dewasa, terdapat empat unsur pembeda yang paling menonjol. Pertama, penerimaan terdakwa terhadap pengaruh orang-orang sebaya di sekitarnya. Kedua, pemahaman terdakwa mengenai risiko yang muncul dari perbuatannya. Ketiga, pandangan terdakwa tentang masa depannya. Keempat, pengelolaan diri terdakwa.

Dengan melibatkan psikolog profesional untuk meninjau empat unsur di atas, pemeriksaan terhadap usia mental terdakwa akan mendasari seberapa jauh terdakwa yang hanya berselisih umur satu-dua tahun dari 18 tahun dipandang telah dewasa sehingga bertanggung jawab atas perbuatan jahatnya.

Dengan kata lain, penakaran terhadap usia mental bisa menangkal upaya pelaku kejahatan untuk berkelit dari pertanggungjawaban pidana semata-mata karena usianya belum mencapai 18 tahun. Lewat penakaran itu pula, hakim akan bisa menimbang kemungkinan usia terdakwa benar-benar layak menjadi faktor yang meringankan sangsi hukum atas diri terdakwa nantinya. Wallahualam. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar