Kamis, 05 Maret 2015

KPK ≠Pandawa

KPK ≠Pandawa

Feri Amsari  ;  Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas; Anggota Lembaga Antikorupsi Integritas Sumbar
KORAN TEMPO, 04 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                

Merujuk ke mitologi pewayangan, Kurawa adalah simbol koruptor dalam kehidupan bernegara. Sebuah kelompok persaudaraan yang berjumlah banyak, licik, dan menggunakan segala cara untuk menang.

Sementara itu, di sisi berbeda, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah Pandawa. Meski dipimpin lima komisioner, KPK tidak memiliki "kekuatan sakti" untuk mengalahkan Kurawa (baca: koruptor) dengan mudah. Walau tidak sama dalam kesaktian, KPK mengalami "penderitaan hidup" sederajat dengan para Pandawa dalam memerangi korupsi. Bukan tidak mungkin, penderitaan itu berujung dengan dibubarkannya, atau setidaknya terjadi pelemahan, KPK.

Dalam konflik KPK melawan koruptor, permainan sesungguhnya dikendalikan "Sengkuni partai politik". Segala upaya dilakukan dengan strategi yang amat terencana.

Anggota partai politik di DPR, misalnya, telah berupaya melumpuhkan KPK sedari awal. Melalui fungsi legislasinya, DPR berencana merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana (KUHP dan KUHAP). Rencana revisi itu bertujuan menghilangkan/membatasi beberapa kewenangan penting KPK. Salah satu yang hendak dirusak adalah kewenangan penyadapan. Padahal, melalui kewenangan penyadapan itu, KPK berhasil menangkap basah para koruptor. Akibat luasnya penolakan masyarakat, revisi itu gagal.

DPR menyadari bahwa revisi perundang-undangan tidak bisa diandalkan melemahkan KPK. Jika KUHP dan KUHAP berhasil direvisi, masyarakat tetap berpotensi mengembalikan kewenangan tersebut melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, DPR perlu mencari jalur alternatif menyerang KPK.

Berikutnya, melalui kewenangan memilih komisioner KPK, DPR sengaja tidak memilih pimpinan KPK untuk menggantikan Busyro Muqoddas, yang masa jabatannya berakhir Desember lalu. Meskipun memilih pengganti Busyro merupakan kewajiban DPR berdasarkan Putusan MK Nomor 5/PUU-IX/2011, DPR berkukuh membiarkan KPK dipimpin empat komisioner saja. Kekurangan itu membuat seluruh kebijakan KPK dianggap tidak sah oleh para koruptor dan beberapa anggota DPR itu sendiri.

Ketika KPK masih tetap bergerak dengan empat pemimpin, serangan koruptor semakin gencar dengan melakukan kriminalisasi terhadap seluruh pimpinan KPK. Bambang Widjajanto dan Abraham Samad dipaksa berhenti sementara. Melalui kekuatan partai politik lain, Presiden melantik dua komisioner sementara yang menjalankan tugas melemahkan KPK dari dalam. Salah satu komisioner bahkan terlibat sangat aktif "melumpuhkan" KPK dengan berencana menyusupkan penyidik-penyidik baru bermasalah. Bahkan terkesan sang komisioner hendak menggagas barter perkara dengan pihak-pihak yang menyerang KPK. Bukan tidak mungkin dua komisioner tersebut adalah Sengkuni yang digerakkan oleh musuh-musuh KPK.

Partai penguasa juga terlibat "mematikan" KPK. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terlibat langsung dalam merusak kepercayaan publik kepada KPK. Hasto menyebut Abraham Samad sengaja menetapkan calon Kapolri pilihan partainya sebagai tersangka, karena gagal menjadi calon wakil presiden PDIP.

Pernyataan itu tentu membuat kegaduhan luar biasa. Padahal tidak pernah ada partai ikut merancang kegaduhan ketika kadernya memimpin eksekutif tertinggi negara. Sebagai partai pemerintah, PDIP berkewajiban menjaga stabilitas politik-keamanan. Keanehan PDIP semakin kuat ketika kader partai berlambang banteng itu, Sugianto Sabran, turut melaporkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) dalam kasus mengatur keterangan palsu di persidangan MK.

Meskipun tak masuk akal, demi menghormati Pasal 32 ayat (2) UU KPK, kedua pemimpin KPK mengundurkan diri sementara hingga perkaranya memperoleh putusan tetap. Tentu proses peradilan akan memakan waktu yang panjang, padahal masa jabatan pimpinan KPK tinggal kurang dari sepuluh bulan.

Serangan terhadap KPK terus terjadi. Putusan pengadilan pun tidak berpihak kepada KPK. Melalui putusan yang kontroversial, KPK dinyatakan tidak berwenang menetapkan status tersangka atas calon Kapolri pilihan PDIP. Kekalahan semakin menyakitkan ketika upaya kasasi KPK ditolak pengadilan.

Kekalahan demi kekalahan tersebut semakin menguatkan persepsi bahwa partai, kepolisian, DPR, insan pers, dan lembaga peradilan telah membuat KPK sendirian dalam melawan korupsi. Apakah peristiwa itu merupakan gambaran telah bersatu-padunya para Kurawa?

Meskipun KPK berada di ujung tanduk, bukan berarti tidak ada jalan untuk menguatkan lembaga antirasuah itu. Presiden dan masyarakat adalah harapan terakhir KPK. Presiden Joko Widodo dapat menarik kembali dua pemimpin sementara. Solusinya, dengan memilih tujuh kandidat calon pimpinan sementara yang pernah diusulkan KPK. Jika Presiden mengabaikan pilihan itu dan ikut terlibat melemahkan KPK, maka kekuatan publik adalah jawabannya. Mari kita selamatkan "kelima Pandawa" KPK sekarang juga!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar