Hukuman
Mati dan Bahaya Narkotika
Taruna Ikrar ; Staf
Akademik, University of California, Amerika Serikat;
Wakil Ketua Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional
|
DETIKNEWS,
05 Maret 2015
Dewasa ini, kasus narkoba sudah sangat merisaukan, bahkan
dapat dikatakan Indonesia telah berada dalam status, 'darurat narkoba'.
Demikian pula ditemukannya banyak kasus-kasus narkoba, yang menghinggapi para
generasi muda, mulai dari level artis, penegak hukum, hingga masyarkat umum.
Padahal narkoba ini sangat berbahaya bagi generasi
penerus. Bahaya narkoba tersebut karena berhubungan dengan efek ketagihan
atau kecanduaan, yang dalam istilah kedokteran disebut "Addiction
Effect".
Bahkan presiden Jokowi, telah mengumumkan bahwa, sekitar
50 jiwa generasi kita yang meninggal karena narkoba, setiap harinya, yang
berarti, berjumlah 18 ribu jiwa melayang setiap tahunnya. Diyakini, sekitar
4,5 juta orang yang harus direhabilitasi. Melihat kenyataan, tersebut sehingga
Presiden Joko Widodo, mengambil langkah tegas, berupa hukuman mati bagi
pengedar narkotika, walaupun Keputusan tersebut mengalami perlawanan dari
berbagai pemimpin dunia, seperti, Perdana menteri Australia, dan Presiden
Brasil.
Ancaman Narkotika pada Kesehatan
Narkotika adalah setiap senyawa psikoaktif dengan sifat
yang menginduksi system saraf pusat. Misalnya: morfin, heroin dan turunannya,
seperti xanax.
Dari sudut pandang farmakologi, narkotika digunakan hanya
untuk menghilangkan rasa sakit yang parah. Ketika digunakan dengan hati-hati
dan di bawah perawatan langsung dokter, obat ini dapat efektif dalam
mengurangi rasa sakit. Narkotika bekerja dengan mengikat reseptor di otak dan
memblokir rasa sakit. Sehingga, obat ini bekerja dengan baik untuk
menghilangkan rasa sakit dalam jangka pendek.
Namun narkotik in dapat
memberikan efek ketagihan. Kecanduan narkoba ditunjukkan oleh penderita, yang
tidak dapat mengontrol penggunaan narkoba yang secara terus menerus.
Kecanduan narkoba dapat menimbulkan keinginan kuat untuk senantiasa
menggunakan obat.
Kecanduan narkoba dapat menyebabkan akibat yang sangat
serius, dengan konsekuensi jangka panjang, yang berhubungan dengan kesehatan
fisik, mental, pekerjaan, dan hukum. Dengan akibat yang berbahaya tersebut,
penderita membutuhkan bantuan dari dokter, keluarga, teman, pendukung atau
bahkan program pengobatan terorganisir untuk mengatasi kecanduan narkoba.
Kecanduan narkotika, selain memberikan efek euforia, juga
memberikan dampak ketagihan yang serius, berupa: kegagalan penderita untuk
berhenti menggunakan narkotika kaibat ketergantungan, gangguan persepsi
visual, pendengaran dan rasa, memori yang buruk (penurunan daya ingat),
peningkatan tekanan darah dan denyut jantung, mata merah, koordinasi
penurunan, kesulitan berkonsentrasi, peningkatan nafsu makan, perlambatan
reaksi, berpikir paranoid, delusi dan euforia.
Bahkan pada dosis tinggi, mereka dapat menyebabkan kejang,
koma dan kematian. Para penyalahguna narkotika merasakan perasaan senang
(euforia), tetapi harus diingat bahwa narkotika adalah zat beracun. Mereka
merasa terus-menerus dibuat tidak sadar bahwa penyalahgunaan narkoba jangka
panjang dapat berakibat buruk bagi kesehatan bahkan sebagai pembunuh.
Proses kematian akibat narkoba, adalah sebagian besar
kasus overdosis narkoba yang melibatkan penggunaan lebih dari satu obat
dengan efek sinergi dari obat yang mematikan. Sebagian besar kematian ini
pada akhirnya hasil dari kegagalan pernapasan. Narkotik meningkatkan efek
dari neurotransmitter yang disebut endorfin dan enkephalins dengan bertindak
pada reseptor saraf sebagai bahan kimia alami dalam tubuh. Mereka menekan
rasa sakit, mengurangi kecemasan, dan pada dosis tinggi cukup menghasilkan
euforia. Dosis toksik heroin meningkatkan efek penghambatan GABA
(gamma-aminobutyric acid-red), yang menyebabkan kegagalan jantung dan fungsi.
Narkoba dan Ancaman Dunia
Dengan fakta di atas, sehingga sekarang ini, Indonesia
berada dalam status darurat narkoba. Menjadi fakta dalam dunia global dewasa
ini, peredaran dan jaringan atau mafia global narkoba telah diakui sebagai
ancaman global. Narkoba, juga dianggap sebagai ancaman yang sangat serius di
dunia.
Mafia narkoba tersebut, memiliki jaringan kartel-kartel
obat bius yang terus hidup dan berkembang, bahkan telah menjadi jaringan
raksasa global yang sangat membahayakan eksistensi bangsa dan negara di
berbagai belahan Bumi. Demikian pula jaringan narkoba memiliki hubungan yang
sangat erat dengan premanisme, kriminalitas, kejahatan terorganisasi
geng-geng, bahkan jaringan mafia yang mengarah kepada kekerasan dan bahkan
teror.
Dengan pertimbangan ancaman peredaran narkoba dan
kejahatan terorganisasi yang sangat berbahaya. Bahkan, dalam sejarah,
kebesaran dan kekuatan negara-negara tradisional di Nusantara mengalami
kemerosotan dan kemudian runtuh dalam kolonialisme Barat, yang salah satu
faktornya adalah akibat peredaran candu yang secara sistematis di sengaja
disebarluaskan untuk melumpuhkan kekuatan rakyat dan aparatur Negara, oleh
para kolonialis.
Penggunaan narkotika sebagai gaya hidup baru dalam
pergaulan keseharian orang masyarakat Indonesia, dapat melumpuhkan kekuatan
orang-orang yang dikenal sebagai etnis paling ulet, telaten, sabar, rajin,
sederhana, dan pantang menyerah. Kecerdasan dan kreativitas yang dibuktikan
selama berabad-abad membangun peradaban, perlahan-lahan runtuh dan terpuruk
dalam ketidak-berdayaan akibat narkotika.
Kecanduan narkotika, selain akan menghabiskan kekayaan
negara, juga menjadi ancaman nasional dan internasional yang sangat. Sehingga
perlu diantisipasi secara terpadu dan terintegral untuk mengatasi akibat
sangat buruk dari peredaran narkotik. Tugas tersebut harus diemban bagi
seluruh anak bangsa, dengan melibatkan semua golongan: Polri, militer,sipil,
akademisi, media massa, tokoh keagamaan, dan generasi muda untuk bersama-sama
melawan berkembang dan beredarnya narkotika secara holistik dan terintegrasi
demi menangkal keahncuran Indonesia.
Pencegahan tersebut, dapat dilakukan, dengan memangkas
jaringan peredaran narkotika, mulai dari hilir hingga hulu. Dengan melakukan
tindakan tegas dan bahkan hukuman mati, kepada para pengedar narkotika. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar