Etika
Penegakan Hukum
Janedjri M Gaffar ; Alumnus
Program Doktor Ilmu Hukum,
Universitas Diponegoro, Semarang
|
KORAN
SINDO, 12 Maret 2015
Negara Indonesia adalah negara hukum, demikian ditegaskan
dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Negara hukum mengandung konsekuensi tidak
hanya penyelenggaraan negara yang harus memiliki dasar dan sesuai dengan
aturan hukum, melainkan juga berarti tindakan warga negara tidak boleh
melanggar aturan hukum yang berlaku.
Terhadap pelanggaran hukum, akan diberikan tindakan hukum
yang berujung pada penjatuhan sanksi. Dalam kerangka negara hukum, penegakan
hukum merupakan elemen penting karena menentukan apakah negara hukum akan
menjadi slogan semata atau mewujud dalam keseluruhan kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Tanpa adanya penegakan, hukum akan kehilangan maknanya
sebagai pedoman perilaku dan kehilangan sifat paksaan sebagai karakter utama.
Di sisi lain, dalam proses penegakan hukum juga terdapat potensi menimbulkan
permasalahan dan pertentangan, bahkan terhadap tujuan hukum itu sendiri.
Karena itu, pelaksanaan oleh aparat penegak hukum menjadi
wilayah krusial dalam rangka mewujudkan negara hukum. Tidak mengherankan jika
BM Taverne menyatakan, ”Beri aku hakim yang baik, jaksa yang baik, dan polisi
yang baik, maka aku akan berantas kejahatan walau tanpa undang-undang secarik
pun.”
Tujuan Penegakan Hukum
Pernyataan Taverne adalah suatu pernyataan ekstrem. Setidaknya
ada dua hal penting dari penyataan tersebut. Pertama, aparat penegak hukum
yang diwakili hakim, jaksa, dan polisi memiliki peran penting dalam penegakan
hukum untuk memberantas kejahatan, bahkan walau tanpa undang-undang. Tentu
saja dalam kondisi saat ini tidak mungkin menegakkan hukum tanpa ada dasar
aturan hukum tertulis.
Kedua, pernyataan ”tanpa undang-undang secarik pun”
menunjukkan bahwa hukum tidak harus selalu dimaknai sebagai undang-undang.
Tidak adanya undang-undang tidak berarti tidak ada hukum. Konsekuensinya,
penegakan undang- undang tidak selalu sama dengan penegakan hukum.
Karena itu, penegakan hukum tidak boleh dimaknai sekadar
sebagai pelaksanaan ketentuan dalam undang-undang. Penegakan hukum harus
diabdikan untuk mencapai tujuan hukum itu sendiri, yaitu keadilan, kepastian,
dan kemanfaatan. Ketiga tujuan hukum tersebut bermuara pada terwujudnya
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ketertiban hanya akan tercapai jika ada keadilan,
kepastian, dan keputusan hukum yang bermanfaat. Dalam pelaksanaannya mungkin
saja terdapat kondisi atau peristiwa di mana pelaksanaan aturan ternyata
menimbulkan ketidakadilan bahkan mengganggu ketertiban sosial. Tentu saja
tujuan hukum harus lebih dikedepankan jika hal itu terjadi. Untuk itulah
aparat penegak hukum dibekali dengan kewenangan diskresi dan tentu saja harus
memperhatikan etika penegakan hukum.
Etika Penegakan Hukum
Etika secara sederhana dapat diartikan sebagai seperangkat
nilai yang menentukan baik atau buruk suatu tindakan yang akan dipilih untuk
dilakukan. Ukuran baik buruk dapat bersumber pada nilai universal atau
ditentukan oleh keadaan khusus suatu peristiwa. Etika lebih terkait dengan
persoalan sikap dan tata cara bertindak, bukan dengan substansi dari tindakan
itu sendiri.
Ada kalanya dari sisi substansi suatu tindakan adalah
benar, tetapi pilihan cara dari tindakan itu tidak baik. Etika penegakan
hukum sangat penting untuk dikembangkan dan dijalankan karena beberapa
alasan. Pertama, hukum adalah norma yang bersumber pada tata nilai yang
dipandang adil dan benar yang menjadi salah satu ciri puncak peradaban
manusia.
Karena itu, penegakan hukum juga harus dilakukan dengan
cara yang benar sesuai dengan standar etika bangsa beradab. Hukum yang
ditegakkan dengan cara biadab dengan sendirinya akan menurunkan derajat
substansi hukum menjadi sekadar nafsu untuk menghukum atau menuntut balas.
Kedua, etika semakin diperlukan mengingat semakin berkembangnya kelembagaan
aparat penegak hukum.
Yang dimaksud dengan penegak hukum saat ini bukan hanya
hakim, jaksa, dan polisi, tetapi telah berkembang sedemikian rupa sesuai
dengan perkembangan jenis pelanggaran hukum yang semakin kompleks dan
membutuhkan keahlian spesifik untuk menanganinya dan tidak dapat dibebankan
hanya kepada polisi dan jaksa.
Selain itu, mengingat aparat hukum diberi kuasa memaksa
oleh negara, diperlukan mekanisme untuk mengawasi agar tidak terjadi
penyalahgunaan kekuasaan. Upaya untuk menciptakan aparat penegak hukum yang
baik dilakukan dengan membentuk aparat penegak hukum lain yang memiliki
kewenangan koordinasi dan supervisi, bahkan penindakan jika ada aparat
penegak hukum yang melakukan pelanggaran hukum.
Salah satu potensi negatif dari perkembangan aparat
penegak hukum itu adalah kemungkinan tumpang tindih kewenangan dan perlawanan
dengan menggunakan kuasa hukum yang dimiliki. Hal inilah yang terjadi
misalnya dalam hubungan antara KPK dan Polri. Tentu saja hal ini tidak
berarti penegakan hukum harus dikembalikan kepada satu lembaga saja karena
tidak sesuai dengan kompleksitas persoalan yang dihadapi dan justru akan
memperbesar kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan.
Etika penegakan hukum menjadi penting untuk mencegah
terjadinya gesekan antaraparat penegak hukum. Apabila proses penegakan hukum,
terutama terkait dengan aparat penegak hukum yang lain, dilakukan dengan
cara-cara yang menjunjung etika, tentu pertentangan antaraparat penegak hukum
tidak perlu terjadi.
Penegakan hukum yang etis tentu tidak boleh dimaknai sebagai
pembiaran jika ada aparat penegak hukum yang melanggar hukum. Etika lebih
pada cara menangani pelanggaran hukum. Hal ini dapat dimulai sejak ada
indikasi awal pelanggaran hukum yang sebaiknya segera berkoordinasi
antarpimpinan sehingga pelanggaran tidak berlanjut.
Etika juga terkait dengan momentum tindakan penegakan
hukum yang harus tepat sehingga tidak menimbulkan persepsi perlawanan atau
pembalasan serta tidak mencederai martabat kelembagaan. Demikian pula jika
memang harus ada tindakan terhadap aparat penegak hukum, tentu harus
dilakukan dengan cara-cara beradab dan sudah pada tempatnya tetap
memerhatikan status sebagai aparat penegak hukum. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar