Kamis, 12 Maret 2015

Barter Perkara Korupsi

Barter Perkara Korupsi

Reza Syawawi  ;  Peneliti Hukum dan Kebijakan
Transparency International Indonesia
KOMPAS, 12 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                

Suatu kali seorang kawan mengatakan mengapa Bambang Widjojanto dan Abraham Samad dikriminalisasi. Dia hanya mengatakan hal itu terjadi karena keduanya terlalu tajam mengasah pedang hukum ke atas. Padahal, selama ini hukum selalu dipersepsikan tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.

Di lain kesempatan, Mochtar Pabottingi menyampaikan sanggahannya terhadap usul agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikriminalisasi untuk mengajukan praperadilan sebagaimana dilakukan Budi Gunawan (BG). Baginya kedua kasus itu tak bisa disamakan. Ia mengumpamakan kasus yang disangkakan terhadap Bambang Widjajanto (BW) dan Abraham Samad (AS) hanyalah kasus ”ecek-ecek”, sementara BG diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi.

Pelimpahan perkara

Belakangan diketahui, kasus BG akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan, dan oleh kejaksaan akan dilimpahkan lagi kepada Polri. Tak berselang lama, Polri menyatakan akan menghentikan sementara kasus kedua pimpinan KPK lainnya (Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja).

Seluruh rangkaian perjalanan kriminalisasi ini bisa dibaca dan ditafsirkan sebagai bargaining dalam penegakan hukum. Dalam bahasa awam bisa diterjemahkan bahwa telah terjadi perdamaian antara KPK dan Polri dengan cara membarter kasus di antara keduanya.

Pelimpahan perkara korupsi dari KPK kepada penegak hukum lain (polisi dan jaksa) akan menjadi tradisi hukum yang paling buruk dalam sejarah republik. Tidak hanya karena tanpa dasar hukum, tetapi muncul di dalam situasi di mana komisi anti korupsi sedang dilemahkan.

Riuhnya hubungan KPK dan Polri semakin liar ketika hakim Sarpin Rizaldi menerima permohonan praperadilan BG. Konteksnya tidak hanya soal hakim yang memutus di luar kewenangannya, tetapi hakim tidak mempertimbangkan akibat hukum dari putusannya tersebut.

Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa penyidikan dan status tersangka terhadap BG dinyatakan tidak sah. Putusan ini menimbulkan ketakpastian hukum yang terkait sistem penanganan perkara korupsi di KPK.

Ketidakpastian hukum tersebut dapat dilihat dalam dua hal. Pertama, jika hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka tidak sah, maka KPK secara kelembagaan harus mengeluarkan penetapan untuk menghentikan tindakan penyidikan. Namun, jika berpedoman kepada Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU No 30/2002), tidak ada ketentuan yang memperbolehkan KPK menghentikan perkara pada penyidikan maupun penuntutan. Artinya putusan praperadilan bertentangan dengan norma hukum yang berlaku dan belum pernah dibatalkan oleh institusi yang berwenang.

Dalam praktiknya, pelimpahan perkara dari KPK kepada lembaga penegak hukum lain dimungkinkan hanya terhadap perkara yang belum masuk tahap penyidikan atau penuntutan. Sebaliknya, ketika perkara tersebut telah dilakukan tindakan-tindakan penyidikan atau penuntutan, maka selamanya kasus tersebut wajib hukumnya tetap ditangani KPK.

Kedua, di dalam UU tentang KPK pengaturan pelimpahan perkara dalam konteks ”mengambil alih” perkara korupsi hanya bisa dilakukan oleh KPK dan bukan sebaliknya.

Pasal 8 Ayat (2) menyebutkan bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. Oleh karena itu, di dalam kasus BG, tindakan KPK yang melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan adalah bagian dari pelanggaran hukum.

Ide pelimpahan perkara yang tidak memiliki dasar hukum ini lebih layak disebut sebagai ”barter” perkara. Bagi masyarakat sipil, kebijakan pelimpahan perkara BG ini telah menjadi bagian dari upaya merusak dan membajak KPK dari dalam.

Jebakan perppu

Munculnya ide tentang barter perkara korupsi sesungguhnya beranjak dan bermula dari tindakan Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengangkat pelaksana tugas (Plt) KPK.

Pada kenyataannya perppu dipakai oleh elite busuk untuk merusak KPK. Presiden gagal menggunakan instrumen yang dia buat sendiri untuk segera menyelamatkan KPK dari gelombang kriminalisasi.

Perppu ini jauh lebih layak disebut sebagai jebakan bagi KPK sendiri, pintu masuk yang paling mudah digunakan untuk menghancurkan KPK. Sejauh ini setidaknya ada dua kelemahan mendasar perppu KPK. Pertama, perppu yang memberikan kekuasaan kepada presiden untuk mengangkat Plt tidak memuat kriteria substantif bagi setiap orang yang diangkat sebagai Plt.

Seharusnya dalam situasi genting ada tindakan yang selektif dan tegas terhadap masuknya Plt yang diduga keras memiliki konflik kepentingan dengan kerja- kerja KPK. Ketika Presiden mengabaikan ini, kehadiran Plt justru menggiring terjadinya ”demoralisasi”, misalnya, aksi demonstrasi di internal KPK.

Kedua, perppu akan jadi senjata ”kedua” DPR untuk menjebak presiden dengan menyetujui hadirnya perppu. Jebakan yang sama ketika presiden mengajukan calon Kepala Polri yang berstatus tersangka korupsi. Pada jebakan pertama, kelalaian presiden menggunakan kekuasaannya telah terbukti mendeligitimasi pemberantasan korupsi.

Terakhir, presiden harus segera menyadari kekeliruannya. Makin lama ia dibiarkan tenggelam dalam kekeliruannya, bukan tak mungkin seluruh perkara korupsi yang melibatkan elite politik, pebisnis, dan penegak hukum akan segera ”dibarter” dengan kasus-kasus kriminalisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar