Kasus
BG : Alat Bukti dan Tersangka
Romli Atmasasmita ; Guru Besar (Emiritus) Universitas Padjadjaran
|
KORAN
SINDO, 23 Januari 2015
Dinamika penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi di
Indonesia kini dikuasai oleh pemberitaan pers dan media elektronik yang
sangat transparan bahkan telanjang.
Pemberitaan pers tidak pernah setelanjang ini di
negara-negara demokrasi dan penjunjung tinggi HAM mana pun. Kenyataan yang
saya amati sejak kiprah KPK Jilid III terbukti bahwa pernyataan korupsi
sebagai kejahatan luar biasa telah digunakan sebagai dalih untuk menjerakan
secara melanggar hukum.
Jargon pemiskinan koruptor disalahartikan bahkan
disalahgunakan dengan dalih pencucian uang untuk mempermalukan dan
membinasakan siapa pun yang ditetapkan sebagai koruptor oleh KPK. Siapa pun
jika telah diduga atau ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK,
serta-merta mereka menjadi “mayat hidup” alias zombie tanpa ada toleransi.
Bahkan melakukan reaksi atas perlakuan KPK otomatis dicap
antikorupsi. Bahkan sampai penasihat hukum tersangka korupsi diperlakukan
sama dengan kliennya dengan dalih menghalanghalangi proses penyidikan.
Berbagai cara untuk menjerakan dan memiskinkan tersangka korupsi oleh KPK
telah dilakukan tanpa hati nurani, melanggar etika dan kesusilaan sebagai
bangsa timur yang dikenal dengan keluhuran budinya sejak dulu.
Bahkan dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia dalam sejarah
tercatat ada pimpinan lembaga negara di luar konstitusi yang telah dengan
gagah berani melawan kebijakan presiden untuk menunjuk pembantunya dengan
caracara bertentangan dengan etika hubungan kelembagaan antarlembaga negara.
Jika KPK sejak 2009 melakukan proses koordinasi dan
supervisi dan mengambil alih kasus BG, tentu tidak harus menunggu sampai lima
tahun lebih untuk menetapkannya sebagai tersangka tanpa harus berseberangan
dengan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Langkah pimpinan
KPK menetapkan BG sebagai tersangka dilakukan dengan cara-cara yang
kurangpantasdari sisihubungan antarlembaga ketatanegaraan.
Terlepas dari
benar dan tidak perolehan alat bukti yang cukup sesuai KUHAP, tetap saja
dalam pandangan penulis merupakan langkah yang bertentangan dengan semangat
kenegaraan yang bersumber pada Pancasila sebagai landasan ideologi dan
filsafat hidup bangsa Indonesia. Sehebat apa pun lembaga yang sama di negara
lain juga termasuk di Hong Kong yang dikenal keberhasilannya, tidak ada satu
langkah pun yang (berani) bertentangan dengan seorang gubernur Hong Kong
sebelum termasuk bagian dari pemerintahan China.
Langkah KPK
terhadap BG merupakan langkah kedua kalinya setelah HP yang persis pada hari
ulang tahun dan memasuki masa pensiun dinyatakan sebagai tersangka dan
langkah kedua pula terhadap jenderal dari kepolisian. Masyarakat tentu
bertanyatanya apakah rekening gendut berdasarkan data PPATK tidak ada di
kalangan pati instansi lain atau di kalangan kejaksaan dan pengadilan?
Di sinilah
dituntut kejujuran dan transparansi pimpinan PPATK dan KPK untuk secara
konsisten dan konsekuen seperti terhadap institusi Polri. Jikanegara tercinta
ini mau dibereskan oleh PPATK dan KPK, saya dukung sepenuhnya tanpa ada
tebang pilih lagi!
Hati nurani,
adat istiadat, dan keluhuran budi sebagai orang Timur warisan nenek moyang
kita kini sudah hancur lebur. Manusia tentu ada alpa dan ada sengaja. Itu
telah menjadi fitrahnya sehingga jika kedua niat jahat tersebut dilakukan
pasti ada akibat yang merugikan baik individu lain, masyarakat, atau negara.
Penetapan
tersangka dalam praktik sering dilakukan secara simbolik yang dibalut dengan
hukum kini telah merupakan praktik yang menjurus kepada keharusan bukan
sesuatu yang ditabukan karena cara-cara tersebut lebih populer dibandingkan
dengan proses peradilan dengan prinsip “due process of law“, yang dianggap
lamban.
Profil
seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK secara simbolik dan
kental muatan politis tersebut secara kasatmata telah dipertontonkan disertai
arogansi sekalipun tersangka adalah pejabat negara yang telah mengabdi
puluhan tahun kepada bangsa dan negara dibandingkan (mungkin) pengabdian
pimpinan KPK itu sendiri.
Kini
pepatah,”hilang kemarau setahun dengan hujan satu hari” tidak terbantahkan.
Pangkat, jabatan, pengalaman, dan tanda jasa seketika sirna bak dimakan api
yang mengganas baik terhadap diri maupun seluruh keluarganya. Apakah memang
pola penegakan hukum dan pemberantasan korupsi seperti ini yang dikehendaki
oleh pendiri negara ini dan khususnya pembuat/ penyusun UU Tipikor dan UU
KPK?
Jawabannya
tidak! Jika mau merenungdanmenelitisecara jernih dan objektif seluruh UU
terkait denganapayangsaya uraikantermasuk UU Pers, tidak ada satu ketentuan
pun di dalamnya yang bertujuan “menghabisi secara lahir dan batin pelaku
kejahatan termasuk koruptor dan seluruh keluarganya” atau memiskinkan koruptor.
Pola itu bahkan tidak juga tercantum di dalam TAP MPR RI Nomor XI Tahun 1998-
dan perubahannya.
Sebelum lima
pimpinan KPK Jilid III lengser seharusnya masyarakat sipil juga mendorong
agar mereka tidak tebang pilih. Jika meneliti Pasal 6 huruf a hingga e UU
KPK, pertanyaan saya, apakah KPK telah melalui tahapan-tahapan sebagaimana
tercantum dalam pasal tersebut untuk berkoordinasi dan lakukan supervisi
serta ambil alih kasus BG dari Polri?
Apakah LHA PPATK terkait BG Tahun 2004-2006
telah secara resmi dilimpahkan PPATK kepada KPK; apakah ratione temporis
kasus BG terhitung sejak LHA disampaikan PPATK kepada Polri juga merupakan
kewenangan KPK berdasarkan UU TPPU Tahun 2002/2003 atau kewenangan Polri?
Informasi
rekening gendut yang diberitakan dan berasal dari mantan pimpinan PPATK dan
orang lain terkait sejatinya merupakan pelanggaran atas larangan penyebar
luasan isi dokumen yang tercantum dalam Pasal 11 UU TPPU 2010, dengan ancaman
empat tahun.
Penyidik
Polri tanpa harus menunggu pengaduan seharusnya telah memeriksa mantan
pimpinan PPATK dan pihak lain terkait pemberitaan tersebut apalagi kini
tersebar dalam media sosial sejumlah rekening pati Polri; hukum harus
ditegakkan dan berlaku sama kepada semua pihak sekalipun langit akan runtuh! ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar