Sabtu, 04 Oktober 2014

UU Pilkada Ciptakan Anomali

UU Pilkada Ciptakan Anomali

Agus Riewanto  ;   Penulis mengajar di Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret
KORAN JAKARTA,  03 Oktober 2014




Akhirnya Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) disahkan DPR dengan mengembalikan prosesnya ke DPRD dalam rapat paripurna melalui voting delapan fraksi (PDIP, Golkar, PKS, PAN, PPP, PKB, Gerindar, dan Hanura) tanpa Fraksi Partai Demokrat yang memilih walk out sebelum voting (Koran Jakarta, 27 September 2014).

Publik nasional dan dunia mengecam DPR yang mengubah model pilkada dari langsung ke perwakilan DPRD. Bahkan sejumlah media asing, seperti The New York Times, BBC, The Guardian, Times, Sydney Morning Herald, dan Brisbane Times (Jumat, 26/9/2014), meliput tentang kemarahan publik Indonesia yang menginginkan pilkada secara langsung namun tak digubris DPR.

Media-media asing itu menyatakan pengesahan RUU sebagai cermin kemunduran dalam transisi demokrasi dan perebutan kekuasaan secara telanjang oleh elite politik. Sesungguhnya, dalam konteks hukum ketatanegaraan, pengesahan tersebut bakal memantik problem serius ketidakharmonisan dan ketidakkoherensian sistem pemerintahan antara pusat dan daerah. Dalam doktrin hukum ketatanegaraan, menurut Hans Kelsen dalam General Theory of Law and State (1971), norma dasar (UUD) untuk menerjemahkan pilihan sistem pemerintahan pusat dan daerah harus koheren (sama), bukan menyimpang (anomali).

Ketika sistem pemerintahan yang diadopsi pusat adalah presidensial, sistem daerah juga harus presidensial. Sejarah mencatat MPR, sebelum melakukan amendemen UUD 1945 asli, telah menyepakati lima pokok. Salah satunya tetap mempertahankan sistem pemerintahan presidensial.

Sesungguhnya, sejak amendemen UUD 1945 tahun 2002, Indonesia tetap menganut sistem pemerintahan presidensial dengan salah satu ciri sebagaimana tecermin pada Pasal 6A UUD 1945. Di situ dinyatakan presiden dan wakil presiden dipilih langsung rakyat dalam pemilu presiden.

Pasal 7A menyatakan presiden tidak dapat dijatuhkan DPR di tengah masa jabatan, kecuali menggunakan mekanisme pemakzulan (impeachment). Pasal 7C menyatakan presiden tidak dapat membubarkan DPR. Pasal-pasal dalam UUD 1945 ini menjelaskan sistem pemerintahan yang diadopsi dalam ketatanegaraan Indonesia adalah presidensial murni.

Dengan demikian, sistem pemerintahan presidensial ini bukan hanya berlaku di pusat yang dipimpin seorang presiden, namun juga harus linier dengan sistem di daerah yang dipimpin kepala daerah (KD) seperti gubernur, bupati dan wali kota. Keduanya harus mengadopsi sistem presidensial sebagaimana tecermin dalam Pasal 6A, 7A dan 7C UUD 1945 pascaamendemen. Esensi sistem presidensial dibanding parlementer dan atau quasi/hybrid terletak pada model pilihan presiden: langsung oleh rakyat atau tidak. Indonesia telah memilih secara langsung presiden pada tahun 2004, 2009, dan 2014.

Tujuannya agar presiden memiliki tingkat legitimasi tinggi, sama kuatnya dengan DPR yang dipilih langsung rakyat sistem proporsional terbuka dengan varian model suara terbanyak. Dengan demikian , antara DPR dan presiden tidak dapat saling menjatuhkan, tapi saling mengontrol (checks and balances). Selain itu, agar partisipasi politik rakyat menguat dan luas, masyarakat diberi kebebasan untuk memilih dan menentukan pemimpin politiknya sesuai selera.

Pada akhirnya, presiden terpilih dapat menentukan kebijakan sesuai dengan mandat rakyat. Pemilihan secara langsung tidak hanya pada presiden, tapi juga KD. Sebab antara presiden dan KD memiliki tugas dan tanggung jawab sama terhadap rakyat. Hubungan dengan DPR dan DPRD sebagai mitra sejajar dalam menjalankan roda pemerintahan pusat-daerah. Jika presiden dipilih langsung rakyat, konsekuensi logisnya KD juga harus dipilih secara langsung.

Anomali Pilkada kembali ke DPRD berarti hendak mempraktikkan sistem presidensial anomali (menyimpang) dari norma dasar (UUD 1945) pasca-amendemen yang menghendaki kesamaan sistem pemerintahan. KD dipilih oleh DPRD, maka berarti pemerintah daerah menganut sistem parlementer, sedangkan pusat menganut sistem presidensial. Bahaya hukum ketatanegaraan dari praktik sistem parlementer di daerah ini, posisi parlemen daerah (DPRD) memiliki otoritas politik yang lebih kuat dibanding KD karena DPRD memilih KD. DPRD merasa lebih superior (legislative heavy), sebaliknya posisi KD lemah (excecutive weaks).

Sistem parlementer daerah akan berisiko politik. KD mudah diberhentikan (dimakzulkan) di tengah jalan oleh DPRD melalui mosi tidak percaya jika kebijakan politiknya tidak sejalan kehendak parlemen. Maka, dipastikan kelak akan muncul aneka konflik politik saling sandera antara DPRD dan KD dalam laporan pertanggungjawaban kinerja. Kebuntuan situasi dan instabilitas politik sebagaimana diperkenalkan Scott Mainwaring (1993) akan kerap terjadi di daerah hanya karena perbedaan haluan politik antara DPRD dan KD.

Kemudian dalam praktik sistem pemerintahan parlementer daerah ke depan, bakal banyak tirani mayoritas di DPRD untuk memerdaya dan mengganggu konsentrasi kerja KD karena lebih fokus memperhatikan kemauan parlemen daripada rakyat. Di sinilah korupsi politik dan konspirasi jahat untuk membagi keuntungan ekonomi politik antara DPRD dan KD tak dapat dihindarkan. KD memerlukan persetujuan DPRD untuk memuluskan program kerja, anggaran, dan peraturan daerah (perda).

DPRD akan memperjualbelikan persetujuan demi keuntungan-keuntungan ekonomi dan pundi-pundi keuangan dari APBD yang dikelola KD. Itulah sebabnya sistem parlementer daerah justru akan kian membuka keran kelahiran modus baru budaya korupsi. Bahaya lain lagi praktik parlementer daerah, kesulitan presiden terpilih Jokowi-JK dalam berkomunikasi, koordinasi, dan penyamaan visi-misi dalam menjalankan program pemerintah pusat di daerah. Sebab perbedaan pandangan politik dan cara pemilihan. Di titik ini, akan terjadi budaya membangkang kepala daerah kepada presiden.

Itulah sebabnya praktik anomali sistem presidensial akan berdampak daerah tak dapat memerintah secara efektif. Waktunya lebih banyak disita untuk melayani DPRD. Secara eksplisit maupun implisit, dikhawatirkan sistem pemerintahan presidensial bakal banyak mengalami jalan buntu.

Ini otomatis akan mematisurikan demokratisasi serta menghambat kesejahteraan rakyat. UU Pilkada harus ditolak dengan melakukan uji materi ke MK. UU Pilkada berpotensi melanggar ketentuan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 6A, 7A dan 7C UUD 45 karena nyata-nyata mencabut kedaulatan rakyat. UU itu dimenangi gerombolan elite politik dan mengubah ketatanegaraan dari presidensial murni ke sistem presidensial yang anomali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar