Titik
Lemah Perppu Pilkada
Joko Riyanto ; Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS)
Surakarta
|
KORAN
TEMPO, 07 Oktober 2014
|
Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan dua peraturan pemerintah pengganti
undang-undang (perppu). Pertama, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Perppu ini mencabut UU Nomor 22/2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah
dipilih oleh DPRD. Kedua, Perppu Nomor 2/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor
23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perppu kedua ini menghapus tugas dan
wewenang DPRD memilih kepala daerah.
Perppu
adalah hak konstitusional presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1)
UUD 1945, "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak
menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang." Dalam ayat (2)
dinyatakan bahwa perppu itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan
berikut. Kemudian Mahkamah Konstitusi memperjelas frasa "kegentingan
yang memaksa" bagi presiden untuk menerbitkan perppu.
Ada
beberapa titik lemah Perppu Pilkada. Pertama, kegentingan
yang memaksa sebagai syarat diterbitkannya Perppu Pilkada tidak jelas.
Saat ini tidak ada ihwal yang menjadikan kegentingan yang memaksa (bencana,
konflik, atau instabilitas politik). Justru, perppu itu keluar dari
"kegentingan memaksa" SBY karena desakan dan kecaman dari rakyat
atas aksi walk-out Partai Demokrat
dalam Sidang Paripurna DPR, sehingga pilkada oleh DPRD menang. Bahkan Perppu
Pilkada dapat dinilai sebagai cuci tangan Presiden SBY atas persoalan yang
menimpa dirinya. Dengan Perppu Pilkada, SBY seolah ingin memberikan beban
kepada pemerintah Jokowi dan tak ingin disalahkan sendiri jika Perppu Pilkada
ditolak DPR.
Kedua, sepuluh syarat perbaikan yang dimasukkan ke dalam
Perppu? Pilkada belum tentu menghilangkan dampak negatif pilkada
langsung. Belum ada kajian dan penelitian mendalam atas sepuluh syarat
itu untuk pilkada yang demokratis. Perppu Pilkada terkesan hanya
mengakomodasi kepentingan politik SBY dan Demokrat dengan kedok sepuluh
syarat perbaikan. Alasan menolak pilkada oleh DPRD tak demokratis juga
keliru. Sebab, berdasarkan Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, MK menganggap
bahwa pilkada melalui DPRD adalah demokratis. Jadi tidak ada kekosongan
hukum.
Ketiga, dari sisi pembentukan legislasi, Perppu Pilkada tidak
lazim. Sebab, Perppu Pilkada dikeluarkan hanya hitungan jam setelah
pengesahan RUU Pilkada. SBY bisa dianggap melecehkan DPR dan konstitusi.
Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap RUU dibahas oleh DPR dan
presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Bagaimana bisa, setelah
menandatangani RUU Pilkada, SBY lalu menerbitkan perppu. Norma yang
terkandung dalam konstitusi tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan
pribadi dan golongan.
Melihat beberapa kelemahan Perppu Pilkada, tampak
SBY sedang "berjudi" dengan DPR. Dengan komposisi DPR baru,
koalisi Prabowo akan memiliki 291
kursi. Sedangkan Koalisi Indonesia Hebat hanya punya 269 kursi. Kalau
dilakukan mekanisme voting, secara hitungan, koalisi Prabowo akan menang
dengan menolak Perppu Pilkada. Kita hanya berharap DPR mampu melihat
kepentingan yang lebih besar ketimbang politik balas dendam. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar