Sabtu, 04 Oktober 2014

Perlunya Sentra Penjualan Hewan Kurban

Perlunya Sentra Penjualan Hewan Kurban

Sumiati Anastasia  ;   Kolumnis dan Muslimah di Balikpapan
JAWA POS,  03 Oktober 2014



TIAP perayaan atau momen keagamaan, seperti Idul Adha yang menurut pemerintah jatuh pada 5 Oktober, para pedagang memang pintar memanfaatkan peluang. Simaklah, di berbagai sudut jalan di kota besar seperti Surabaya, bermunculan tempat penjualan hewan kurban musiman. Kehadiran pedagang hewan musiman itu sudah tentu membawa dampak bagi kota-kota besar dan para warganya.

Banyaknya tempat penjualan hewan kurban musiman memang jelas mempermudah warga untuk membeli. Namun, penjualan hewan korban yang tersebar di semua sudut kota jelas membawa dampak ikutan yang tidak selalu bagus. Semisal, kotoran hewan jelas bisa mengganggu, terlebih di Surabaya atau Malang masih sering turun hujan. Lagi pula, di dekat tempat penjualan hewan kurban juga rentan terjadi kemacetan.

Dampak lain, dengan tempat penjualan yang tersebar di mana-mana, pengontrolan penyakit atau pertimbangan animal welfare bisa terabaikan. Padahal, pengontrolan penyakit dan pertimbangan animal welfare sangat penting karena salah satu syarat hewan kurban adalah harus sehat. Pemeriksaan kesehatan itu tidak hanya berupa pemeriksaan dari bentuk fisik, tapi juga penyakit dalam seperti cacingan serta penyakit mulut dan kuku, bahkan antraks.

Hewan kurban memang harus melewati seleksi yang ketat, baik dari aspek kesehatan maupun aspek syariatnya. Adapun kriteria sesuai dengan syariat Islam di antaranya adalah harus sehat, tidak cacat seperti pincang dan buta, di telinga tidak boleh terdapat bekas potongan atau sobekan, cukup umur, serta tidak kurus.
Untuk kambing, umur harus di atas satu tahun, ditandai dengan gigi susu yang sudah tanggal dan sudah berganti dengan sepasang gigi tetap. Untuk sapi dan kerbau, umurnya harus di atas dua tahun dan juga ditandai tumbuhnya gigi tetap. Hewan kurban juga harus berkelamin jantan, tidak dikebiri, dan buah zakarnya lengkap serta sebaiknya simetris.

Ciri kambing yang sehat bisa dilihat dari matanya yang bersih dan bersinar (tidak belekan), bulunya bersih dan mengkilat, tidak skabies, kotoran tidak cair, dan kedua tanduknya utuh. Untuk ciri sapi, kulit juga harus bersih, moncong selalu basah, mata bersih dan bersinar, serta kotoran tidak terlalu cair.

Jangan lupa, zoonosis (penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia dan sebaliknya) merupakan ancaman baru bagi kehidupan manusia di dunia. Berbagai fakta telah menunjukkan bahwa zoonosis berpotensi merugikan jauh lebih besar jika dibandingkan dengan kerugian akibat perang. Dua puluh tahun terakhir, 75 persen dari penyakit-penyakit baru (emerging diseases) pada manusia terjadi karena perpindahan patogen hewan ke manusia atau bersifat zoonotik dan 1.415 mikroorganisme patogen pada manusia yang telah diketahui sebesar 61,6 persen bersumber dari hewan (Brown, 2004).

Untuk itu, diperlukan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Ini penting guna menjamin hewan yang dikurbankan benar-benar sehat sehingga masyarakat sasaran benar-benar   mengonsumsi daging yang sehat. Untuk mengantisipasi peredaran ternak yang tidak sehat dan demi melindungi masyarakat, khususnya yang merayakan Idul Adha, setiap pedagang wajib melengkapi hewan kurban yang akan dijual dengan surat semacam itu.

HAS (hak asasi satwa) atau biasa disebut animal welfare (kesejahteraan hewan) juga jangan diabaikan. Paling tidak, ada tiga permasalahan dalam hal ini, yaitu transportasi, tempat penampungan, dan ketersediaan pakan. Pada transportasi, ternak sering ditumpuk tanpa memperhatikan kapasitas demi menekan biaya transportasi. Tempat penampungan juga sempit, kotor, dan becek sehingga dapat meningkatkan stres pada ternak. Demikian juga masalah ketersediaan pakan. 
Sudah tentu produksi rumput di kota sangat tidak memadai sehingga ternak tidak cukup mendapat pakan, bahkan sangat mungkin kelaparan.

Proses pemotongan demikian juga. Kurangnya pengalaman mengakibatkan sering terjadi pemaksaan pada proses perobohan ternak sehingga ternak menjadi kesakitan dan tersiksa. Padahal, menurut syariat, pemotongan hewan harus dilakukan dengan baik, menggunakan pisau yang tajam untuk mengurangi rasa sakit, dan harus memotong tiga unsur sekaligus, yaitu jalan napas, darah, dan makanan. Pemotongan yang tidak sempurna mengakibatkan daging cepat membusuk.

Mempertimbangkan hal tersebut, kota-kota besar seperti Surabaya atau Malang perlu melakukan penataan dan penertiban, mengingat Hari Raya Idul Kurban adalah rutinitas tahunan. Alangkah baiknya jika tempat penjualan hewan kurban disatukan dalam beberapa tempat sentra, tidak tersebar seenaknya sehingga menambah kesemrawutan kota.

Selain dapat memudahkan pengontrolan terhadap penyakit dan animal welfare-nya, adanya sentra penjualan hewan kurban itu menjadikan keindahan, kebersihan, dan kesucian tempat ibadah serta kesehatan lingkungan lebih terpelihara. Demikian juga halnya bagi pedagang musiman. Ketersediaan sentra penjualan tersebut akan memudahkan mereka mendapatkan tempat untuk menjual ternaknya. Akhirnya, dengan adanya sentra penjualan hewan kurban, masyarakat muslim di kota-kota besar dapat memperoleh hewan kurban yang terjamin kesehatannya serta memenuhi persyaratan sesuai dengan syariat Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar