Kamis, 09 Oktober 2014

Perang Kembang Pilkada

Perang Kembang Pilkada

Harry Tjan Silalahi  ;   Peneliti Senior CSIS
KOMPAS,  08 Oktober 2014




PEMILU kepala daerah untuk gubernur dan bupati/wali kota dikembalikan kepada DPRD setelah lebih kurang selama sepuluh tahun pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Keputusan ini diambil dalam Sidang Paripurna DPR pada Senin (29/9/2014) dini hari oleh 225 anggota DPR, yang berasal dari lima fraksi DPR (Golkar, Gerindra, PKS, PAN, dan PPP) yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih. Mereka mengalahkan 135 anggota DPR yang mendukung pilkada langsung, yang berasal dari tiga fraksi DPR lainnya (PDI-P, PKB, dan Hanura) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat. Sejumlah 148 anggota DPR lainnya dari Fraksi Partai Demokrat memilih meninggalkan gelanggang pertarungan. Mundur pada saat pertarungan akan dimulai.

Memecah belah

Apa yang bisa dimaknai dari peristiwa itu sebagai pelajaran berharga untuk membangun Indonesia masa depan?

Pertama, prinsip umum membangun demokrasi, yang juga tersurat ataupun tersirat dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Konstitusi RI, adalah mengembangkan tata kelola politik dan pemerintahan yang dari waktu ke waktu semakin dekat dengan pemegang kedaulatan bangsa dan negara, yaitu: rakyat. Merekalah awal dan akhir dari suatu bangsa dan suatu negara. Maka, menjauhkan proses politik dan pemerintahan dari pelibatan dan keterlibatan rakyat bukanlah pilihan dari nawaitu membangun demokrasi. Apalagi jika proses ini disengaja dengan tujuan machtsvorming (membangun kekuatan untuk kepentingan diri sendiri dan kelompok), ini jelas melanggar hukum alam peradaban manusia.

Kedua, konfigurasi kekuatan politik yang terbangun setelah Pemilu Presiden 2014 tampak telah membentuk kubu-kubu politik dari kalangan elite dan partai politik yang sangat isolatif. Masing-masing meyakini dengan sangat kuat atas ”kebenaran” pendiriannya. Ini menghasilkan suasana saling menegasi dan mengancam posisi satu terhadap yang lain: ”kita” atau ”mereka”.

Ketiga, tidak terhindarkan pengaruh konfigurasi kekuatan politik ini pada ”harmoni” kehidupan masyarakat umumnya dan, bahkan, kalangan intelektual, yang berkembang sampai pada sikap seperti ini: ”Kita benar, mereka salah.”

Keempat, dalam keadaan seperti itu, dialog menjadi tertutup. Yang berlangsung adalah mempertentangkan dan/atau mengadu satu pendirian terhadap pendirian yang lain. Upaya bersama-sama untuk menemukan ”kebajikan” dan atau ”kebijaksanaan” yang menguntungkan semua pihak tidak terfasilitasi dan hilang. Dan, di sinilah makna sila keempat Pancasila, khususnya frasa tentang ”kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,” gagal diejawantahkan.

Kelima, sejak dahulu hingga sekarang, dan mungkin sekali untuk masa yang jauh ke depan, Nusantara kita adalah nusantara yang beragam dalam banyak aspek; dan, yang diakui, diterima, dan dihormati oleh konstitusi kita. Oleh karena itu, dalam konteks pilkada, ada beragam metode diterapkan atas alasan-alasannya sendiri, tetapi yang dapat diterima oleh khalayak pada umumnya. DKI Jakarta menerapkan pilkada langsung untuk memilih gubernur dan wakil gubernur; sementara memberlakukan penentuan berdasarkan karier untuk wali kota dan kabupaten.

Aceh memberlakukan pilkada langsung untuk kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota. DI Yogyakarta menerapkan penetapan untuk menentukan gubernur dan wakil gubernur; sementara memberlakukan pilkada langsung untuk bupati dan wali kota. Papua dan Papua Barat menyelenggarakan pilkada oleh DPR Papua (DPRP) untuk gubernur dan wakil gubernur setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua; dan, pilkada langsung untuk bupati dan wali kota.

Keberagaman seperti itu hanya menunjukkan betapa kaya Nusantara ini atas potensi yang dimilikinya. Menegasi satu potensi atas potensi yang lain sama saja menafikan keberagaman Nusantara ini.

Keenam, pilkada, khususnya, dan pemilu, umumnya, pada substansinya adalah alat, sarana, ataupun instrumen. Dalam konteks Indonesia yang tengah menjalani reformasi selama lebih kurang 15 tahun, pilkada dan pemilu merupakan alat yang juga tengah diupayakan penyempurnaannya agar sahih menjadi alat yang memproses hasil yang baik.

Masalahnya adalah alat yang kita pertentangkan merupakan alat yang tengah dibangun dengan jiwa dan semangat yang membuka pelibatan pemangku kepentingan utama, yaitu: rakyat. Di balik beragam alasan dari pertentangan ini, menarik pelibatan rakyat dalam penggunaan alat yang namanya pilkada ini terlihat berlangsungnya penyempitan kepentingan untuk sekadar memenuhi atau mengakomodasi tuntutan elite. Seolah-olah hanya elite yang tahu alat yang terbaik bagi rakyat. Kecenderungan ini jelas bertentangan dengan tuntutan zaman dari Indonesia yang berkembang dan masyarakatnya yang semakin maju dan mandiri.

Melawan aspirasi rakyat

Indikasi kuat menunjukkan betapa arus aspirasi yang berkembang di kalangan masyarakat pada umumnya, dan para pemangku kepentingan atas pilkada yang berada di luar DPR, sangat berlawanan dengan arus mayoritas suara yang ada di DPR. Tampak ada kesenjangan yang lebar antara kehendak rakyat dan kehendak wakil rakyat. Sayangnya, sampai saat ini kita masih miskin dalam mengembangkan bermacam cara yang dapat digunakan para wakil rakyat untuk berkonsultasi dengan prinsipalnya: rakyat.

Konsultasi itu sangat relevan. Alasan utamanya jelas, rawannya suara wakil rakyat termanipulasi oleh beragam kepentingan sedemikian rupa sehingga jauh dari, dan bahkan bertentangan dengan, aspirasi rakyat. Demikian juga, aspirasi rakyat berkembang dan mungkin sekali berubah. Ditambah lagi fakta yang menyatakan aspirasi masyarakat tidak pernah monolitik, melainkan beragam.

Ketujuh, sebagai catatan penutup, pendirian dan sikap politik yang kaku yang dipertontonkan kubu-kubu kekuatan politik harus direnungkan secara mendalam dengan rujukan utama prinsip perwakilan berimbang yang kita terapkan dalam melakukan rekrutmen dan membentuk perwakilan rakyat. Prinsip ini meniscayakan perwakilan rakyat yang beragam. Koalisi kekuatan politik sebagai hasil dari konfigurasi politik pemilu presiden, disadari atau tidak, telah menafikan dan merenggut perwakilan rakyat yang beragam menjadi perwakilan rakyat monolitik.

Angka telah mengalahkan suara. Kuasa telah menundukkan musyawarah. Ini bukan jalan yang seharusnya ditempuh oleh Indonesia yang beradab. Indonesia pernah melakukan kesalahan itu. Mudah-mudahan ini tak berakhir (lagi) pada rakyat yang marah dan secara paksa merebut kembali kedaulatan mereka dari wakil-wakilnya yang lupa diri. Akankah koreksi yang akan dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengembalikan keberlakuan pilkada langsung dengan sepuluh perbaikan akan meredam ”kemarahan” rakyat? Mudah-mudahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar