Selasa, 07 Oktober 2014

Membebaskan Koruptor

Membebaskan Koruptor

Oce Madril  ;   Anggota Staf Pengajar Fakultas Hukum UGM,
Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM
KORAN TEMPO,  06 Oktober 2014




Perlakuan istimewa terhadap koruptor ternyata belum berakhir. Koruptor masih dapat menikmati sejumlah kemudahan melalui instrumen kebijakan pemerintah. Hukuman  yang dijatuhkan oleh pengadilan tidak lagi membuat takut, karena nanti dapat dikurangi oleh pemerintah, melalui kebijakan remisi dan bebas bersyarat. Sebuah kebijakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat di tengah usaha memberantas korupsi dan membuat jera koruptor yang telah merugikan negara. Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), selama pemerintahan SBY, tercatat ada 38 koruptor yang diberi pembebasan bersyarat. 

Padahal pemerintah sebenarnya sudah memperketat pemberian remisi dan bebas bersyarat. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012. Bagi terpidana korupsi, berlaku syarat khusus yang lebih ketat. Selain syarat berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal dalam jangka waktu tertentu, koruptor harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator) serta telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Jika dibandingkan dengan peraturan lama, PP No. 99/2012 telah mempersempit ruang gerak koruptor untuk menikmati remisi dan pembebasan bersyarat. Dapat juga diartikan bahwa hanya justice collaborator yang berhak atas fasilitas itu. Remisi dan pembebasan bersyarat tidak hanya dimaknai sebagai hak narapidana, tapi juga sebagai bentuk penghargaan dari negara bagi mereka yang telah bekerja sama dengan  penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan serius, seperti korupsi. Perlakuan istimewa terhadap justice collaborator tidak hanya termaktub dalam PP, tapi Mahkamah Agung (MA) juga mendukungnya melalui Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2011 serta Peraturan Bersama antara Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, kepolisian, KPK, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Selain syarat ketat, prosedur pemberian remisi/bebas bersyarat juga sangat ketat. Tidak hanya menjadi kewenangan penuh Kementerian Hukum dan HAM, juga harus mendapat rekomendasi dari penegak hukum, salah satunya KPK.

Persoalan muncul manakala syarat dan prosedur yang ketat itu tidak dilaksanakan secara konsisten oleh pemerintah. Inkonsistensi itu terlihat ketika Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan keputusan pembebasan bersyarat terhadap Hartati Murdaya dan pemberian sejumlah remisi kepada koruptor yang jelas-jelas bukan justice collaborator, contohnya Anggodo Widjojo yang sempat menggemparkan dunia hukum akibat ulahnya sebagai makelar kasus. Mereka jelas tidak memenuhi syarat, dan KPK pun tidak memberikan rekomendasi terhadapnya. Keputusan menteri tersebut mengandung cacat yuridis karena tidak memenuhi syarat dan prosedur sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.

Selain cacat yuridis, keputusan itu beraroma koruptif. Khususnya dalam soal Hartati Murdaya, ada perbenturan kepentingan di situ. Kita semua tahu bahwa Menteri Hukum dan HAM merupakan petinggi Partai Demokrat, sementara Hartati Murdaya merupakan mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat. Afiliasi politik yang sama membuat kebijakan menteri ini berpotensi melanggar prinsip conflict of interest. Bahwa dalam membuat keputusan, hendaknya seorang penyelenggara negara menghindari adanya perbenturan kepentingan. Prinsip ini mestinya dijunjung tinggi oleh Menteri Hukum dan HAM. 

Kemudian, sepertinya pemerintah sudah lupa ratio legis kenapa PP No. 99/2012 muncul. Peraturan tersebut diterbitkan dengan pertimbangan utama untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Secara tegas dinyatakan di situ, pemerintah berpandangan bahwa aturan lama belum mencerminkan seutuhnya rasa keadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Pendekatan inilah yang digunakan pemerintah. Dengan demikian, tolok ukur penggunaan kewenangan pemberian remisi/bebas bersyarat itu adalah "memperhatikan rasa keadilan masyarakat", bukan rasa keadilan koruptor. Korupsi adalah kejahatan jabatan publik. Ada kepentingan publik di situ, sehingga pemerintah tidak bisa seenaknya membuat kebijakan yang dapat melanggar kepentingan publik.

Berharap pemerintahan sekarang menganulir kebijakannya, sepertinya tidak mungkin. Hukum saja dilanggar, apalagi imbauan dan kritik dari publik. Harapan kita tertuju pada pemerintahan baru. Isu ini akan menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah Jokowi. Komitmen politik presiden terpilih Jokowi bisa dilihat dari kebijakannya perihal remisi dan pembebasan bersyarat untuk koruptor. Tentu dimulai dari pemilihan Menteri Hukum dan HAM yang pro-pemberantasan korupsi dan punya catatan integritas yang tidak diragukan.

Menteri Hukum dan HAM yang baru bisa me-review semua permohonan remisi dan pembebasan bersyarat, termasuk me-review kebijakan bebas bersyarat yang telah diambil. Keputusan yang mengandung cacat yuridis dan koruptif harus dibatalkan. Kita butuh konsistensi pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar