Minggu, 01 Juni 2014

Kritik untuk Para Advokat

Kritik untuk Para Advokat

Asmar Oemar Saleh  ;   Advokat
TEMPO.CO,  31 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Belakangan ini citra profesi advokat babak belur di mata publik. Ulah sejumlah advokat yang menghalalkan segala cara dalam membela klien membuat wibawa profesi ini terpuruk. Sebagian dari mereka terlibat dalam mafia hukum, dari merekayasa kasus hingga menyogok hakim. Akibatnya, para advokat dianggap turut bertanggung jawab terhadap bobroknya lembaga peradilan.

Karakter utama dalam film Devil's Advocate (1997) besutan sutradara Taylor Hackford bisa memberikan potret jelas kondisi para advokat kita kini. Sejumlah advokat muda berperilaku seperti pengacara Kevin Lomax, yang menjadikan popularitas dan reputasi di atas segalanya hingga mengabaikan kebenaran. Tujuan utamanya adalah bekerja di sebuah firma besar di New York yang memberinya segala kenikmatan materi. Sedangkan para advokat senior berperilaku seperti bos Lomax, John Milton, yang angkuh, permisif, suka pamer kekayaan, dan tak peduli pada nilai-nilai kebenaran.

Kode Etik Advokat Indonesia menyebutkan beberapa kepribadian advokat Indonesia, yakni jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran, bermoral tinggi, serta menjunjung tinggi hukum. Profesi advokat memang berada di antara dua jurang: lembah kebenaran-dan kejujuran-di sisi kanannya dan lembah kejahatan-dan kebohongan-di sisi kiri.

Karena itu, akan selalu ada dua jenis advokat. Pertama, advokat yang berkarier menurut fungsi sejatinya sebagai pembela hak-hak seorang terdakwa dan patuh pada Kode Etik Advokat. Advokat jenis ini melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi, tapi lebih mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan.

Kedua, advokat yang membela klien tanpa peduli yang ia bela benar atau salah. Advokat jenis ini bukan menjadikan profesi advokat untuk mengungkap kebenaran. Tujuan utama mereka adalah kemenangan, ketenaran, dan uang. Lebih tragis lagi, dalam memperjuangkan kepentingan klien, mereka tak segan-segan menabrak norma-norma hukum dan moral masyarakat serta mengabaikan kode etik profesi.

Sejarah punya sejumlah contoh advokat yang teguh pada keadilan, setia pada kebenaran, dan menjunjung tinggi idealisme sebagai advokat. Di Indonesia, nama Yap Thiam Hien (1913-1989)-yang dikenal sebagai Singa Pengadilan-layak disebut. Ia mengabdikan hidupnya demi hukum dan keadilan. Namanya diabadikan untuk sebuah penghargaan bagi penegakan hak asasi manusia: Yap Thiam Hien Award.

Yap gigih memperjuangkan hak-hak kaum terpinggirkan dan minoritas, tanpa pernah pilih-pilih. Ia tak takut berhadapan dengan penguasa, meski risikonya adalah penjara. Sejumlah kasus yang membahayakan dirinya justru dibelanya dengan berani. Yap pernah membela pedagang Pasar Senen yang tergusur. Yap, yang antikomunis, justru membela para tersangka G-30-S, seperti Oei Tjoe Tat dan Soebandrio. Yap membela para aktivis yang terlibat dalam Peristiwa Malari 1974 (berhadapan dengan kekuasaan yang otoriter dan menyebabkannya ditahan tanpa proses peradilan). Ia juga membela para tersangka peristiwa Tanjung Priok pada 1984.

Adnan Buyung Nasution (lahir 1934) adalah contoh lain advokat yang juga dikenal sebagai aktivis yang kritis, idealis, sekaligus pejuang gigih demokrasi. Keterpanggilannya untuk membantu mereka yang buta hukum dan tidak mampu membayar pengacara mendorongnya mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Sejumlah contoh di atas bisa menjadi inspirasi untuk mengembalikan semangat para advokat pada cita-cita mulianya: menegakkan hukum, kebenaran, dan keadilan. Sebagai salah satu elemen dalam penegakan hukum, para advokat berperan penting memperantarai kepentingan hukum masyarakat berhadapan dengan negara. Karena itu, advokat yang bersih dan berintegritas tinggi akan berkorelasi positif dengan tegaknya hukum di negeri ini. Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 menegaskan bahwa peradilan yang jujur, adil, dan berkepastian hukum "memerlukan profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab".

Selain pada polisi, jaksa, dan hakim, tanggung jawab penegakan hukum dan reformasi hukum di Indonesia berada pada pundak para advokat. Masyarakat mengharapkan idealisme advokat yang termaktub dalam UU Advokat, kode etik, dan sumpah advokat dapat mewujud nyata dalam sikap dan perilaku para advokat Indonesia. Soalnya, dengan kembali pada fungsi hakiki profesi advokat inilah citra negatif advokat sebagai pembela penjahat dan perusak wajah hukum bisa dihilangkan.

Jika sebagian besar advokat telah berpegang teguh pada cita-cita utama menegakkan hukum dan keadilan, bisalah kita menyebut profesi advokat sebagai officium nobile, profesi yang mulia dan terhormat. Banyak pemimpin dunia yang lahir dari profesi ini, seperti Lee Kuan Yew (Singapura), Tonny Blair (Inggris), Bill Clinton, Barack Obama, dan beberapa presiden Amerika lainnya. Kita juga berharap munculnya pemimpin-pemimpin baru di negeri ini yang berasal dari profesi advokat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar