Minggu, 01 Juni 2014

Islam dan Pancasila

Islam dan Pancasila

Abu Rokhmad  ;   Dosen Pascasarjana IAIN Walisongo Semarang
SUARA MERDEKA,  31 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
TANGGAL 1 Juni dikenal sebagai hari lahir Pancasila. Pada hari itu, Bung Karno menyampaikan pidato dalam sidang BPUPKI tentang dasar negara (philosofische gronsslag) atau pandangan dunia (weltanschauung) yang diterima rakyat Indonesia. Bung Karno mengusulkan Pancasila dengan sila: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial dan Ketuhanan yang Berkebudayaan. Pancasila yang merupakan usulan Bung Karno kini digunakan sebagai dasar negara dengan urutan sedikit berbeda. 

Sayang, ’’popularitas’’ Pancasila sebagai dasar negara jatuh terpuruk sejak orde reformasi. Sebagian rakyat masih menghendaki mengganti Pancasila dengan dasar agama. Cita-cita menghidupkan Piagam Jakarta masih tersisa, bahkan kini mendapat teman baru dengan kehadiran kelompok Islam radikal. Sila-sila dari Pancasila tidak lagi berisi sebagaimana lazimnya tapi berbunyi lain, misal Allah Tujuanku, Alquran Konstitusiku, Muhammad Imamku, Jihad Jalanku, dan Syahid Puncak Impianku (Masudi: 2012).

Menjelang pilpres, capres-cawapres wajib menjadikan Pancasila sebagai tema sentral kampanye. Rakyat menginginkan mereka fasih berbicara Pancasila dan mampu menerapkannya dalam seluruh kebijakan kelak. Mereka harus menawarkan konsep bagaimana menjaga Pancasila dari rongrongan ideologi lain.

Hubungan antara Islam dan Pancasila menjadi dilema sejak kelahiran Indonesia. Terjadi perdebatan sengit bapak pendiri bangsa tentang dasar negara yang tepat bagi bangsa yang berpenduduk beragam suku dan agama. Tanggal 22 Juni 1945, perdebatan itu melahirkan kompromi politik dalam wujud Piagam Jakarta.

Seluruh rakyat Indonesia menyambut dengan bangga dan antusias kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945. Tetapi dirasakan oleh kelompok non-Islam ada yang tidak beres dalam dasar negara Pancasila, terutama anak kalimat, ’’ ...dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.’’

Setelah melewati masa-masa kritis, tanggal 18 Agustus 1945, wakil-wakil dari umat Islam akhirnya menyetujui usul penghapusan anak kalimat tersebut dari Pancasila dan batang tubuh UUD 1945, dengan tambahan atribut yang sangat kunci, hingga berbunyi, ’’Ketuhanan Yang Maha Esa.’

Perdebatan tentang dasar negara rupanya tidak berhenti setelah kemerdekaan. Perdebatan kembali muncul pada sidang Majelis Konstituante tahun 1957, setelah Indonesia menggelar pemilu pertama tahun 1955, dan waktu itu partai-partai Islam memperoleh kurang dari 45% suara. Partai Komunis Indonesia (PKI) juga pernah melakukan kudeta pada September 1965 (Gestapu).

Pada konteks Indonesia modern, keinginan mengganti Pancasila dengan dasar agama masih saja muncul, seperti dilakukan HTI. Mereka ingin mengganti Pancasila dengan Khilafah Islamiyyah. Ditemukan pula indikasi ada parpol Islam yang garis perjuangan kenegaraannya mirip dengannya. Di luar itu, banyak ormas Islam tidak berideologi Pancasila. Mereka mengusung sejenis Islam radikal dan ideologi NII yang memusuhi Pancasila.

Usaha percobaan untuk mengganti Pancasila akan terus mewarnai sejarah. Bagi umat Islam, seperti ditulis M Natsir, cita-cita tidak pernah berhenti setelah kemerdekaan dicapai. Mereka tetap akan meneruskan perjuangan selama negeri ini belum diatur menurut susunan hukum kenegaraan Islam (Pranowo, 1992: 7).

Rumah Bersama

Pada masa sekarang, barangkali banyak umat Islam memegang pandangan Natsir. Sekalipun mungkin dengan alasan berbeda, kelompok-kelompok Islam yang masih menyimpan agenda terselubung untuk mengganti dasar negara dengan dasar Islam akan menjadi ancaman nyata keutuhan NKRI.

Islam sejatinya tak pernah mewajibkan umat mendirikan negara Islam. Dasar negara suatu bangsa, tempat di mana Islam tumbuh dan berkembang, adalah konsensus rakyatnya. Mereka bebas membentuk dan mendasari negaranya dengan dasar Islam, sekuler atau dasar lain. Mengingat Indonesia memiliki beragam kultur dan agama maka dasar negara yang dianggap tepat adalah yang bisa mengayomi semua agama, etnis, dan golongan.

Pancasila yang menjadi dasar NKRI merupakan rumah besar bagi rakyat Indonesia yang beragam agama, suku, dan golongan. Seluruh rakyat bebas menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing. Pancasila memang bukan wahyu Tuhan tapi di dalamnya mengandung kebenaran-kebenaran yang didukung tiap agama. Karena itu, konsesus bangsa ini harus dihormati dan tidak dikhianati oleh rakyatnya sendiri. Pancasila harus dijaga dan dilindungi dari tangan-tangan yang ingin menggantinya dengan ideologi lain.

Era reformasi menyimpan persoalan tersendiri bagi Pancasila. Negara tidak punya instrumen formal untuk melindungi Pancasila. Tidak ada ada kewajiban bagi rakyat untuk mengikuti penataran dan mendalami Pancasila seperti dulu. Anak-anak sekolah juga tidak lagi dikenalkan dengan Pancasila lewat kurikulum formal. Bahkan, mengutip pendapat Idham Samawi, berdasarkan penelitian LIPI, 86% mahasiswa di 5 perguruan tinggi terkemuka di Jawa menolak Pancasila (Kompas, 10/4/12).

Jadi, perlu bersama memikirkan bagaimana cara penanaman Pancasila kepada masyarakat secara smooth dan smart  supaya tidak mengulangi kesalahan Orde Baru. Capres dan cawapres harus bisa memecahkannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar