Jumat, 10 Juni 2016

RT-RW dan Korporasi Negara

RT-RW dan Korporasi Negara

Hanif Nurcholis ;   Guru Besar Ilmu Pemerintahan dan
Kebijakan Publik di Pascasarjana PPS-UT
                                                         KOMPAS, 09 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           
                                                               
Konflik ketua RT dan RW dengan gubernur DKI Jakarta saat ini menunjukkan masih kentalnya implementasi korporasi negara di negara kita.

Korporasi negara adalah metode yang dipakai suatu negara yang, dalam mencapai tujuan politik dan ekonominya, menggunakan korporasi sipil yang dibentuk sebagai wadah tunggal partipasi. Di Indonesia, model korporasi negara dimulai pemerintah kolonial. Raffles menjadikan kepala komunitas petani (lurah desa): pemungut pajak tanah. Untuk penyuksesan kebijakan tanam paksa, Belanda menjadikan desa korporasi inlandsche gemeenten. Di zaman pendudukan Jepang, untuk mobilisasi dan kontrol penduduk demi pemenangan perang Asia Timur Raya, pemerintah di samping tetap mempertahankan inlandsche gemeenten atau ku juga membentuk korporasi baru di desa: tonarigumi, azajokai, heiho, keibodan, bujingkai, dan seinendan yang meniru lembaga di negara asalnya.

Jepang berkuasa hanya 3,5 tahun, tetapi praktik tata kelola pemerintahan berbasis korporasi negara menghunjam sangat dalam ke jantung budaya pemerintahan komunitas di negara kita sebab dimantapkan rezim Orde Baru. Rezim Orba yang dipimpin bekas opsir PETA bentukan Jepang meneruskannya. Ia hanya mengubah nomenklaturnya. Ku jadi pemerintah desa, tonarigumi RT, azajokai RW, heiho hanra, keibodan kamra, bujingkai PKK, dan seinendan karang raruna.

Sebelum pendudukan Jepang, bangsa Indonesia tak kenal lembaga RT dan RW. Sebagaimana di zaman Jepang, status pemerintah desa, RT, dan RW bukan organ pemerintahan formal. Ia hanya korporasi bentukan negara. Dalam UU No 23/2014 dan UU No 6/2014, RT dan RW bukan bagian dari struktur organisasi pemerintahan daerah. Ia juga bukan organ pemerintahan kelurahan/desa. Permendagri No 5/ 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan memasukkan RT, RW, LPMD, PKK, dan karang raruna bagian pemerintahan kelurahan/desa.

Sebenarnya Kementerian Penerangan (1952) sudah mengingatkan pemerintah jangan latah meneruskan kebijakan Jepang itu. Diusulkan, tonarigumi dan azajokai dikembalikan sebagai wadah komunitas lingkup rumah tangga dan lingkup kampung dengan fungsi utama memecahkan masalah komunitas dengan cara gotong royong berdasarkan semangat kekeluargaan melalui musyawarah. Namun, demi mencapai tujuan politik dan ekonominya, Orba menggunakan model state corporatism itu.

Sebagian besar negara penerap state corporatism adalah pemerintahan otoriter dan militer. Bangsa Indonesia sejak Reformasi sudah sepakat meninggalkan sistem pemerintahan otoriter militeristik. Sudah saatnya negara mendesain pemerintahan demokrasi modern sampai ke level paling rendah.

Pelayanan negara harus dilakukan organ negara yang diurus aparatur sipil negara yang kompeten dan profesional, bukan oleh korporasi sipil bentukan negara (RT dan RW) yang relawan. Konsekuensinya, pemerintah harus membentuk kantor pos pelayanan  publik modern di tingkat komunitas. Itulah yang melaksanakan tugas negara dan memberi pelayanan publik profesional. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar