Jumat, 10 Juni 2016

Ambiguitas Pengaturan Politik Uang

Ambiguitas Pengaturan Politik Uang

Titi Anggraini ;   Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
                                                         KOMPAS, 09 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           
                                                               
Rapat Paripurna DPR telah mengesahkan perubahan kedua atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada. Pengesahan UU ini memberikan kepastian hukum persiapan penyelenggaraan pilkada serentak pada 15 Februari 2017.

Respons optimistis banyak dilontarkan menyikapi pengaturan baru dalam UU ini, di antaranya soal penguatan penegakan hukum politik uang. Pengaturan baru tersebut bisa diklasifikasi dalam tiga isu. Pertama, penguatan kewenangan Bawaslu provinsi untuk memutus sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon bagi calon yang melanggar larangan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Keputusan Bawaslu provinsi bisa dibanding ke Bawaslu RI dan apabila masih tidak puas bisa menempuh upaya hukum terakhir kasasi ke Mahkamah Agung.

Kedua, penegakan sanksi administrasi politik uang tidak menggugurkan sanksi pidana. Dua sanksi ini bisa diterapkan bersamaan tanpa ketergantungan proses satu sama lain. Ketiga, pengaturan sanksi pidana yang tegas atas politik uang berupa jual beli kursi pencalonan (mahar politik/sewa perahu); jual beli suara pemilih (vote buying); dan suap kepada penyelenggara pemilihan.

Banyak pihak berharap dengan penguatan Bawaslu dan sanksi yang lebih tegas, politik uang bisa dieliminasi dan calon yang melanggar bisa dibatalkan kepesertaannya. Harapan ini wajar sebab selama ini tidak satu pun kasus politik uang yang berujung diskualifikasi calon akibat penegakan hukum yang mensyaratkan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Dengan sanksi administrasi pembatalan pasangan calon tanpa menunggu proses pidana dianggap bisa membuat calon jera. Benarkah demikian? Ternyata tak semudah itu. Aturan yang baru tetap mengandung celah yang bisa berakibat mandulnya implementasi di lapangan.

Syarat kumulatif

UU Pilkada memang mengatur sanksi administrasi pembatalan pasangan calon bagi yang terbukti melakukan politik uang (menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya) untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Namun, ketentuan itu mengandung pemberatan syarat sebab sanksi administrasi pembatalan pasangan calon hanya bisa dilakukan atas pelanggaran politik uang yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (vide pasal 135A ayat (1)). Frasa "dan" menunjukkan sifat kumulatif dalam pelanggaran dimaksud.

Penjelasan pasal 135A ayat (1) menerjemahkan "terstruktur" sebagai kecurangan yang dilakukan aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau bersama-sama. "Sistematis" adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Dan "masif" adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian.

Jika merujuk definisi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif itu bisa disimpulkan sepanjang politik uang tidak dilakukan aparat struktural, tidak direncanakan matang, atau tidak luas pengaruhnya, calon yang melakukan politik uang tidak bisa dibatalkan kepesertaannya. Alias ada ruang toleransi, bahkan bisa disebut legalisasi politik uang sepanjang tidak terstruktur, sistematis, dan masif.

Ambiguitas dan kekacauan pengaturan tidak berhenti di situ. Legalisasi politik uang berlanjut dengan kehadiran penjelasan pasal 73 ayat (1) yang mengatur bahwa tidak termasuk "memberikan uang atau materi lainnya" meliputi pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transpor peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/ atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU.

Pengaturan ini merupakan selimut praktik politik uang dengan dalih sulit menghadirkan pemilih apabila tidak disediakan biaya makan minum dan transpor. Pemberian biaya makan minum dan transpor sebagai pengecualian politik uang menunjukkan ketidakpercayaan diri politisi dalam berkampanye.

Pengecualian biaya makan minum, transpor, dan hadiah dari definisi politik uang membuat kampanye hanya dimaknai kehadiran fisik pemilih entah bagaimanapun caranya. Padahal, kampanye bukanlah kerja politik instan yang dilakukan sebatas masa kampanye.

Kampanye merupakan kerja panjang politik yang mensyaratkan konsistensi dan perilaku humanis untuk meninggikan derajat politik pemilih. Pemilih bukan sekadar lumbung suara, melainkan subyek pemilihan sebagai mitra setara calon.

Kampanye bukan cuma kebutuhan calon, tetapi sebagai ruang agregasi kepentingan pemilih atas calon. Medium bertemunya dua kepentingan dalam membangun tawar-menawar arah kebijakan politik dan pelayanan publik ke depan. Kehadiran Penjelasan pasal 73 ayat (1) merupakan kegagalan pembuat UU dalam menggunakan instrumen kampanye sebagai sarana mewujudkan integritas pilkada. Alih-alih menjadikan pemilih sebagai subyek, UU ini malah memosisikan pemilih sebagai obyek yang didekati dengan makan minum, transpor, dan hadiah.

Padahal, tanpa membuat pengaturan seperti itu pun pembiayaan pertemuan tata muka dan pertemuan terbatas antara calon dan pemilih telah diatur sangat baik dalam Peraturan KPU dengan mendasarkan pada standar biaya daerah. Bahkan, KPU telah mengatur bahwa setiap bahan kampanye yang dibuat calon apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya tidak boleh melebihi Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah).

Pendekatan nontunai

Bagaimana berikutnya? Harapan tinggal pada KPU dan Bawaslu untuk mengatur lebih lanjut dan menutup ruang-ruang kecurangan yang mungkin terjadi. Sebagai turunan UU, Peraturan KPU harus menerjemahkan penjelasan pasal 73 ayat (1) dengan pendekatan nontunai. Bahwa segala hal berupa biaya makan minum peserta kampanye, biaya transpor peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/ atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah; tidak boleh diberikan secara tunai kepada pemilih.

Segala biaya tersebut harus berupa sarana dan prasarana yang diatur pembatasan jumlahnya oleh KPU. Dengan demikian, tidak ada keterlibatan uang tunai antara pemilih dan calon. Jika ada pemberian uang tunai, dikategorikan politik uang. Selain itu, uang makan minum atau transpor biayanya tidak boleh melampaui Rp 25.000 per pemilih sebagaimana pengaturan KPU untuk bahan kampanye.

Melalui pengaturan ini, diharapkan calon dan timnya bisa fokus melakukan kampanye yang menempatkan pemilih sebagai insan mulia. Bukan cuma dinilai dari sejumlah biaya makan minum, transpor, dan hadiah. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar