Senin, 13 Juni 2016

Rasionalisasi PNS dan Kualitas Layanan Publik

Rasionalisasi PNS dan Kualitas Layanan Publik

Bagong Suyanto ;   Dosen FISIP Universitas Airlangga;
Pernah meneliti perampingan struktur birokrasi dan rasionalisasi PNS
                                                       JAWA POS, 08 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PEGAWAI negeri negeri sipil (PNS) di pusat maupun di berbagai daerah kini dikabarkan resah. Pemicunya adalah pernyataan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi yang berencana merumahkan 1 juta PNS secara bertahap mulai 2017 sampai 2019.

Itu dilakukan untuk mengurangi jumlah PNS yang dinilai sudah terlalu banyak dan inefisien. Mereka yang terancam dirumahkan adalah PNS yang tidak kompeten, tidak profesional, dan tidak disiplin.

Menurut Men PAN-RB, saat ini jumlah PNS mencapai 4.498.643 orang. Lebih dari separo (51,59 persen) berpendidikan tinggi. Adapun 20,09 persen berpendidikan menengah dan 28,32 persen berpendidikan rendah.
Dana APBN yang dihabiskan pada 2016 untuk membayar gaji PNS sebesar Rp 347,5 triliun. Jumlah itu naik bila dibandingkan 2013 yang sebesar Rp 233 triliun dan 2015 yang mencapai Rp 299,3 triliun.

Di sejumlah daerah, dana APBD yang dihabiskan untuk membayar gaji PNS sering kali lebih dari 50 persen. Bahkan, ada sejumlah daerah yang 80 persen APBD-nya habis hanya untuk membayar gaji PNS. Kondisi seperti itu sudah barang tentu akan memengaruhi kinerja pemerintah daerah dalam menyediakan layanan publik yang berkualitas dan merata bagi masyarakat.

Dengan melakukan rasionalisasi PNS, diharapkan beban belanja anggaran pembangunan, baik di pusat maupun daerah, lebih ringan. Juga, alokasinya bisa dialihkan untuk kepentingan langsung masyarakat.
Sembari menunggu keluarnya regulasi dalam bentuk peraturan menteri tentang percepatan penataan PNS yang konon sedang digodok, wajar jika banyak kalangan PNS yang kini resah. Sebab, selama ini, dalam konstruksi pemikiran PNS, mereka biasanya baru bisa dipecat jika terbukti terlibat kasus pelanggaran hukum dan telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Melamar dan bisa lolos seleksi menjadi PNS adalah sebuah proses panjang yang rumit dan penuh tantangan. Karena itu, ketika tiba-tiba mereka terancam dirumahkan hanya karena pertimbangan efisiensi anggaran, tentu reaksi yang muncul umumnya kontra alias tidak setuju.
Di mata masyarakat Indonesia, bekerja sebagai PNS bukan sekadar tempat mencari nafkah atau mata pencaharian. Tapi juga berkaitan dengan status sosial dan keamanan psikologis seseorang.

Meskipun secara gaji kalah jauh oleh pegawai swasta, kepastian uang pensiun dan penghargaan dari masyarakat terhadap status PNS menjadikan kecilnya nilai bayaran itu terkompensasi.

Rencana Men PAN-RB untuk mendongkak kualitas pelayanan publik dan meningkatkan efisiensi anggaran pembangunan di atas kertas harus diakui sebagai rencana yang ideal. Tetapi, masalahnya sekarang: Apakah benar sumber dari inefisiensi dana pembangunan hanya disebabkan alokasi gaji untuk PNS yang terlampau besar?

Banyak kajian tentang tata kelola pemerintahan yang telah membuktikan bahwa salah satu penyebab inefisiensi anggaran pembangunan adalah alokasi dan pemanfaatan dana pembangunan yang acap kali bocor. Juga tidak tepat sasaran.

Di pusat maupun di berbagai daerah, sering terjadi alokasi anggaran pembangunan tidak banyak bermanfaat bagi masyarakat. Itu dipicu adanya shadow economy yang justru tak jarang membuat pelaksanaan program pembangunan bagi masyarakat menjadi bias. Kasus mark-up anggaran pembangunan, pelaksanaan proyek fiktif, dan sejenisnya adalah hal-hal yang selama ini masih menjadi tantangan dalam upaya pembenahan kinerja birokrasi.

Alih-alih dana digulirkan untuk kepentingan langsung masyarakat miskin dan program yang dirancang ditujukan untuk memberdayakan masyarakat, dalam praktik sering terjadi dana yang dikucurkan telah disunat. Juga, program pembangunan yang dilaksanakan tidak menimbulkan daya ungkit yang signifikan. Sebab, aparatur birokrasi lebih berkonsentrasi pada pertanggungjawaban administrasi proyek daripada efektivitas hasilnya.

Setelah setahun terakhir dilaksanakan moratorium penerimaan PNS, sebetulnya tidak semua daerah dan SKPD kelebihan jumlah pegawai.
Kalau berbicara idealnya, memang PNS dengan kompetensi dan kualifikasi rendah serta kinerja buruk sudah selayaknya dirasionalisasi. 

Tetapi, apakah tidak lebih penting jika yang dikembangkan terlebih dahulu 
adalah program pembinaan dan mendorong tumbuhnya optimalisasi fungsi birokrasi? Yakni, dengan mendorong pergeseran status pegawai dari tenaga struktural ke tenaga fungsional yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan publik.

Sekalipun dari segi jumlah terkesan telah terjadi kelebihan, perlu disadari bahwa penumpukan atau kelebihan jumlah pegawai sebetulnya kerap terjadi di pos-pos struktural dan pada bagian-bagian yang kurang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.

Jadi, alangkah baiknya jika tindakan perampingan struktur birokasi diikuti dengan upaya penyebarluasan atau pendistribusian pegawai-pegawai itu ke bagian-bagian yang langsung bersentuhan dengan kepentingan publik. Terutama sebagai tenaga fungsional yang memang berorientasi pada kegiatan pelayanan kepada masyarakat.

Wacana tentang rasionalisasi PNS jika dibiarkan berkembang liar bukan tidak mungkin melahirkan tarik ulur kepentingan dari berbagai pihak. Yang ujung-ujungnya dapat menyebabkan distorsi dalam pelayanan publik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar