Senin, 13 Juni 2016

Kemubaziran Dana Cadangan Bank

Kemubaziran Dana Cadangan Bank

Haryo Kuncoro ;   Staf Pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta; Doktor Ilmu Ekonomi Alumnus PPS UGM Jogjakarta
                                                       JAWA POS, 08 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

HINGGA April 2016, pertumbuhan kredit perbankan di tanah air tercatat sebesar 7,9 persen secara tahunan atau lebih rendah jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mencapai 8,5 persen. Bank Indonesia (BI) memproyeksikan pertumbuhan kredit pada tahun ini hanya berkisar 11 persen atau berada di batas bawah target 13-14 persen.

Perlambatan ekonomi diduga sebagai penyebab turunnya penyaluran kredit perbankan. Selama triwulan I 2016, pertumbuhan ekonomi hanya 4,92 persen yang juga lebih rendah daripada perkiraan. Artinya, tidak ada indikasi pertumbuhan kredit berlebihan yang potensial menimbulkan risiko sistemik yang berefek domino ke sektor-sektor lain.

Secara konseptual, fenomena di atas menjustifikasi tesis bahwa permintaan kredit adalah akibat dari dinamika pertumbuhan ekonomi. Saat kinerja perekonomian membaik, permintaan kredit cenderung naik. Sebaliknya, saat ekonomi mengalami kontraksi, tensi permintaan kredit akan melemah.

Dengan alur logika tersebut, ekspansi kredit perbankan memerlukan fondasi ekonomi yang kukuh. Pengalaman selama lima tahun terakhir agaknya mendukung logika itu. Dengan demikian, perbaikan kinerja perekonomian nasional niscaya menjamin kesinambungan fungsi intermediasi bank.

Fungsi intermediasi bank adalah menjembatani pemilik dana dengan pihak yang butuh dana. Pemilik dana berlebih sejatinya dapat langsung menyalurkan dananya ke pihak kedua tanpa perantara. Sayangnya, kebutuhan dana pihak kedua jauh lebih besar daripada dana yang dimiliki pihak pertama.

Hasrat ekspansif dalam menyalurkan kredit didukung pula oleh informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara pemilik dana dan bank. Nasabah sangat minim informasi sehingga tidak bisa mengontrol ke mana alokasi penyaluran kredit atas dananya yang disimpan di bank.

Problem informasi asimetris juga eksis antara bank dan debitor. Debitor lebih paham akan kondisi perusahaannya. Pengetahuan bank atas calon debitornya terbatas hanya dari dokumen proposal kredit. Provisi ke lapangan untuk memvalidasi data pun sering tidak optimal.

Informasi asimetris semacam itu potensial memunculkan perilaku moral hazard. Perilaku moral hazard bank memicu nasabah menarik semua dananya dalam waktu berbarengan. Pengalaman rush pada krisis 1997/1998 adalah bukti konkretnya.

Dalam hubungannya dengan debitor, moral hazard diindikasikan dengan keberanian bank menanggung risiko guna mengejar profit yang tinggi pula. Akibatnya, terjadilah kredit macet (non-performing loan/NPL). Data menunjukkan, rasio NPL tercatat 2,8 persen pada kuartal I tahun ini dibanding 2,4 persen pada kuartal I 2015.

Itu berarti NPL sejatinya dapat muncul tidak hanya pada saat perekonomian sedang boom, tetapi juga ketika perekonomian sedang re¬sesi. Menghadapi risiko ini, perbankan sudah menyiapkan dana cadangannya. Alokasi pencadangan risiko pada kuartal I 2016 mencapai Rp 126,62 triliun, naik 32,96 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Sejalan dengan itu, bank memilih memarkir dananya di BI sebagai cadangan untuk menghadapi permintaan kredit di semester II 2016. Alhasil, tumpukan kredit yang belum ditarik kian menggunung. Kredit menganggur meningkat 3,59 persen menjadi Rp 1.236,14 triliun per Maret 2016 dari posisi Rp 1.193,30 triliun di periode sama 2015.

Jika diperbandingkan, ada kesamaan pola antara pembentukan dana cadangan risiko NPL dan cadangan kredit. Keduanya berbanding terbalik dengan pertumbuhan ekonomi. Artinya, dua dana cadangan tersebut meningkat saat kinerja perekonomian nasional sedang menurun.

Perbedaannya adalah target yang dituju. Dengan menyisihkan dana cadangan risiko NPL, bank mampu memelihara fungsinya sebagai lembaga intermediasi sehingga menjamin kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Konsekuensinya, penambahan dana cadangan risiko NPL lebih bersifat kuratif.

Di sisi lain, dengan memupuk dana cadangan kredit, perbankan dapat meningkatkan fungsi intermediasinya dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, dana cadangan kredit bersifat preventif untuk mengantisipasi prospek ekonomi di masa mendatang.

Berangkat dari sini, tesis yang berkembang adalah permintaan kredit menjadi penyebab pertumbuhan ekonomi. Karena itu, pembenahan tata kelola kredit menjadi prasyarat. Apabila tesis tersebut berlaku, dana cadangan NPL dan cadangan kredit dengan sendirinya menjadi sumber kemubaziran.

Volume dana cadangan perbankan di atas cukup materiil di saat pembangunan infrastruktur memerlukan pembiayaan dalam jumlah besar. Sepanjang 2014-2019, kebutuhan dana investasi mencapai Rp 5.500 triliun guna membangun berbagai infrastruktur di Indonesia.

Dalam perspektif yang lebih luas, fenomena semacam itu hanya merupakan potret kecil dari langkanya sinkronisasi kebijakan. Faktanya, tiap lembaga mengambil keputusan sendiri atas dasar kepentingan masing-masing.

Hal tersebut tentu saja menjadi pemborosan yang tidak seharusnya terjadi. Alhasil, isu inefisiensi perbankan nasional dalam aspek mikro tidak hanya dikontribusi perilaku perbankan itu sendiri. Tapi juga dalam level makro disokong kebijakan yang tidak rapi terkoordinasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar