Sabtu, 11 Juni 2016

Puasa, Lebaran, dan Ajaran Baru

Puasa, Lebaran, dan Ajaran Baru

Razali Ritonga ;   Kepala Pusdiklat BPS RI
                                              MEDIA INDONESIA, 07 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           
                                                               
MENINGKATNYA harga pangan di bulan puasa dan menjelang Lebaran tampaknya menjadi fenomena rutin tahunan di Tanah Air. Kenaikan harga pangan itu menyebabkan beban pengeluaran bertambah sehingga berpotensi melemahkan daya beli masyarakat, terutama bagi penduduk miskin dan berpendapatan rendah. Lebih jauh, kenaikan harga pangan akan menyebabkan penduduk hampir miskin (near poor) rentan terjerembab jatuh miskin. Sementara bagi penduduk miskin, kenaikan harga pangan akan memperparah derajat kemiskinannya.

Fakta itu sekaligus mengisyaratkan bahwa pemerintah perlu melakukan respons secepatnya agar penduduk yang tidak miskin menjadi miskin dan bagi penduduk miskin derajat kemiskinannya tidak semakin bertambah parah. Secara faktual, menurunnya daya beli akibat kenaikan harga pangan di bulan puasa dan menjelang Lebaran akan bertambah parah manakala ada aspek lain yang turut membebaninya. Pada tahun ini, misalnya, puasa dan Lebaran hampir bersamaan waktunya dengan tahun ajaran baru.

Coping strategy

Dengan beban pengeluaran yang kian bertambah berat, penduduk miskin dan berpendapatan rendah umumnya akan melakukan coping strategy guna mempertahankan hidup. Upaya yang kerap dilakukan ialah berutang dan menjual barang berharga. Dengan berutang, penduduk miskin akan semakin sulit keluar dari kemiskinan, apalagi sumber berutang dari rentenir. Demikian pula dengan menjual barang berharga produktif yang biasa digunakan untuk melakukan usaha, seperti lahan pertanian, dan tempat usaha, akan mengakibatkan keparahan kemiskinan kian bertambah.

Upaya lain yang juga kerap dilakukan penduduk miskin dan berpendapatan rendah ialah mengubah pola konsumsi agar terjangkau, yakni dengan menurunkan kualitas pangan yang dikonsumsi. Bahkan, tak jarang selain menurunkan kualitas pangan juga mengurangi takaran pangan yang dikonsumsi. Fenomena ini akan semakin menurunkan kualitas gizi, terutama pada anak-anak sehingga akan kian menambah kasus anak kekurangan gizi di Tanah Air.

Selain berutang dan mengubah pola konsumsi pangan, untuk mempertahankan hidup, penduduk miskin dan berpendapatan rendah juga kerap mengorbankan pendidikan anak sehingga terpaksa putus sekolah dan tidak bersekolah. Kasus ekstrem turunnya partisipasi sekolah pernah terjadi saat krisis ekonomi 1997, terutama pada anak usia 13-15 tahun. Berdasarkan hasil Susenas 1998, diperoleh keterangan partisipasi sekolah anak usia 13-15 tahun turun dari 77,3% sebelum krisis menjadi 75,8% setelah krisis.

Celakanya, tidak sedikit dari mereka yang putus sekolah dan tidak bersekolah itu diberdayakan dengan bekerja demi membantu ekonomi keluarga. Dari hasil Susenas 1998 itu juga diperoleh data bahwa sekitar 20,10% penduduk miskin menyuruh anaknya bekerja guna membantu orangtuanya memperoleh penghasilan.

Upaya penanggulangan

Atas dasar itu, untuk mencegah meningkatnya penduduk miskin dan keparahan kemiskinan, serta meningkatnya anak-anak yang tidak bersekolah dan putus sekolah, diperlukan upaya sedikitnya dua hal.
Upaya pertama ialah pengendalian harga agar kembali ke harga normal sehingga daya beli masyarakat tidak mengalami penurunan. Upaya ini mencakup kecukupan pasokan pangan, kelancaran distribusi pangan, dan tata niaga pangan.

Dalam konteks tata niaga pangan, sebenarnya pemerintah telah memiliki instrumen berupa pengendalian harga, yakni UU No 7 Tahun 2014. Berdasarkan undang-undang itu, Kementerian Perdagangan memiliki kewenangan untuk mengendalikan ketersediaan bahan kebutuhan pokok dan pengendalian harga.

Upaya kedua ialah memberlakukan bantuan bersifat ad hoc atau kondisional. Bantuan ad hoc itu selama ini diberlakukan untuk meningkatkan daya beli akibat krisis atau kebijakan tidak populis, seperti kenaikan harga BBM. Namun, bantuan belum pernah diberlakukan atas kenaikan harga yang bersifat ad hoc, seperti puasa dan Lebaran, serta kebutuhan menghadapi ajaran baru.

Bantuan kondisional itu barangkali bisa diintegrasikan dengan bantuan sosial. Langkah ini sekaligus memperjelas alokasi penggunaan anggaran bantuan sosial yang kini cukup rawan diselewengkan, terbukti telah menyeret sejumlah kepala daerah ke pengadilan.

Patut dicatat, dalam menghadapi situasi rawan menurunnya daya beli jelang puasa, Lebaran dan ajaran baru, nasib penduduk miskin dan berpendapatan rendah tidak seberuntung nasib aparatur sipil negara (ASN). Sebab, di samping telah memperoleh gaji secara rutin setiap bulannya, ASN juga memperoleh bantuan pendidikan dan Lebaran berupa gaji ke-13 dan ke-14.

Selain melakukan pengendalian harga atau bantuan kondisional, pemerintah perlu secara berkesinambungan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya bagi penduduk miskin dan berpendapatan rendah.
Hal ini mengingat penurunan angka kemiskinan belakangan ini kian melambat. Bahkan, pada periode September 2014-Maret 2015 angka kemiskinan naik sebanyak 860 ribu orang, yakni dari 10,96% pada September 2014 menjadi 11,22% pada Maret 2015.

Fakta itu sekaligus mengisyaratkan bahwa dengan adanya fenomena meningkatnya harga pangan di bulan puasa, dan Lebaran, serta tambahan pengeluaran untuk anak sekolah pada ajaran baru, upaya penurunan angka kemiskinan akan kian bertambah berat.

Maka, untuk itu diperlukan upaya mempertahankan daya beli masyarakat, antara lain, melalui upaya pengendalian harga dan memberlakukan bantuan kondisional. Dengan upaya itu, target penurunan angka kemiskinan yang dicanangkan pemerintah dari 10,96% pada September 2014 menjadi 7-8% pada September 2019 diharapkan tidak mengalami hambatan.

Bahkan, upaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat akan mendongkrak konsumsi masyarakat sehingga berpotensi menurunkan ketimpangan pendapatan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar