Kamis, 09 Juni 2016

Post-sekularisme

Post-sekularisme

F Budi Hardiman ;   Pengajar Filsafat Politik di STF Driyarkara
                                                         KOMPAS, 07 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Apakah Eropa sedang pulang ke agama? Pertanyaan ini menarik, tidak hanya untuk ilmu politik internasional, tetapi terlebih untuk filsafat politis kontemporer. Rentetan aksi teror Negara Islam Irak dan Suriah dan gelombang pengungsi Suriah ke pusat-pusat peradaban Eropa tidak hanya menyibukkan para politikus dan menggelisahkan warga masyarakat. Tragedi-tragedi kemanusiaan itu juga ikut mengubah lanskap intelektual di negara-negara yang selama ini dikenal sebagai negara-negara sekuler. Konstelasi intelektual baru itu bernama post-sekularisme.

Apa itu post-sekularisme? Bagaimana kita merespons ”isme” yang masih relatif baru ini?

Gugurnya tesis sekularisasi

Meski sekarang telah menjadi istilah umum, sekularisasi, sekularitas, dan sekularisme memiliki asal-usulnya yang sangat spesifik dalam gereja Katolik Roma. Kata saeculum berarti zaman. Di Abad Pertengahan, sekularisasi diartikan sebagai proses seorang rahib meninggalkan biaranya dan kembali ke masyarakat. Kata itu pada masa Reformasi dipakai untuk proses pengalihan aset gereja Katolik ke pihak Protestan. Menjadi sekular berarti juga menjauh dari institusi religius.

Sejak perjanjian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun antara Katolik dan Protestan, sekularisasi menjadi istilah politis, yang berarti pemisahan gereja dari negara. Istilah politis itulah yang kemudian kita kenal sampai hari ini sebagai pemisahan antara agama dan politik. Regulasi-regulasi publik harus dijauhkan dari simbol-simbol dan alasan-alasan religius, dan negara harus netral dari doktrin-doktrin religius agar terwujud keadilan bagi semua pihak.

Sekularitas politis hanyalah salah satu arti. Dalam A Secular Age, Charles Taylor menambahkan tiga arti lainnya. Sekularitas sosiologis adalah menghilangnya iman dan praktik religius, sedangkan sekularitas epistemis adalah hidup dalam immanent frame atau kondisi percaya kepada Allah hanyalah salah satu opsi. Semua mengacu juga pada sekularitas spasio-temporal, yakni orientasi kita pada zaman ini, pada saeculum. Di sini jelas bahwa sekularitas Eropa bukan sekadar struktur politis, melainkan sebuah Weltanschauung (wawasan dunia). Orang modern melakukan hal-hal etsi Deus non daretur (seakan Allah tidak ada). Telah terjadi apa yang disebut Weber disenchantment of the world: Dunia tidak lagi berisi hal-hal gaib.

Hampir semua negara demokratis di dunia saat ini menganut sekularisme politis dengan kadar yang berbeda-beda. Prancis dengan laicite dan Turki dengan laiklik berada di baris depan. Sisanya adalah varian-varian. Sekularisme politis telah mengalami globalisasi. Namun, hal itu belum mengatakan apa pun tentang kesadaran religius. Sampai tahun 1980-an, para intelektual Barat masih meyakini suatu anggapan bahwa lewat modernisasi dan rasionalisasi, agama akan punah dan masyarakat akan sepenuhnya sekular.

Anggapan yang kemudian dikenal sebagai tesis sekularisasi ini dianut sejak abad-abad silam di Eropa. Pemikir-pemikir utama Eropa, seperti Comte, Feuerbach, Marx, dan Freud, menganggap agama sebagai semacam ilusi kolektif yang akan ditinggalkan ketika sains, teknologi, dan rasionalitas sekular mendominasi masyarakat. Tesis itu tidak pernah terbukti, malah terbukti gugur.

Alih-alih punah, memasuki abad ke-21 agama mengalami kebangkitan dan menjadi faktor yang menentukan dalam politik kontemporer. Diguncang isu terorisme dan pengungsi Suriah, Eropa tidak lagi diam soal agama. Popularitas kekuatan ekstrem kanan yang anti migran meningkat tajam. Persepsi kawan-lawan yang dikaitkan dengan agama mulai tumbuh. Semua berarti satu hal: agama kembali menjadi isu publik yang perlu dikalkulasi. Dunia ini tidak sepenuhnya sekular, melainkan sekular sekaligus religius.

Kembalinya agama

Sejak awal abad ke-21 ini, istilah post-sekularisme mulai masuk literatur filsafat dan forum-forum akademis di Eropa. Sungguhpun demikian, belum ada definisi yang bisa disepakati tentangnya. Seperti istilah yang nyaris menjadi kembarannya, post-modernisme, istilah tersebut mengacu kompleksitas baru seusai Perang Dingin, tetapi di sini fokusnya diberikan pada konstelasi baru hubungan antara agama dan sekularitas di Eropa. Namun, seperti juga sekularisme, post-sekularisme lebih daripada sekadar fenomena politis. Ada juga aspek sosiologis, teologis, dan filosofis di dalamnya.

Seperti diulas WA Barbieri, menguatnya kembali peran publik agama hanyalah salah satu gejala post-sekular. Kebangkitan global agama, termasuk Islam di Amerika dan Kekristenan di Tiongkok dan Rusia, menguatkan kembali orientasi pada hal-hal supranatural, suatu proses sosiologis yang boleh disebut re-enchanment of the world. Post-sekularisme juga dapat ditunjukkan lewat suburnya literatur kontemporer yang berupaya untuk memberikan pendasaran teologis kembali agar iman dapat diyakini kembali dalam sekularitas, sebagaimana tampak dalam kritik-kritik para teolog Kristiani atas Pencerahan.

Di rumah filsafat, post-sekularisme tampak dalam menguatnya minat kembali pada agama, Allah, Alkitab, seperti dapat ditemukan pada Caputo, Levinas, dan Jean-Luc Marion. Kearny, misalnya, mencari ”faith beyond faith” atau ”God after God”.

Kehangatan diskusi tentang post-sekularisme ini juga mendorong para pemikir Eropa untuk menemukan kembali akar-akar religius sekularitas Eropa. Carl Schmitt dengan teologi politisnya dan diskusi hangat antara Habermas dan Kardinal Ratzinger di Muenchen tahun 2004 banyak memicu analisis genealogis ini, misalnya, untuk menunjukkan bagaimana negara hukum sekular dan hak-hak asasi manusia mengandung presuposisi-presuposisi teologis Kristiani. Post-sekularisme bahkan menjadi kritik atas proses marginalisasi yang dialami oleh agama lewat oposisi biner sekular-religius yang disebarkan lewat berbagai literatur dan forum pasca Pencerahan. Talal Asad, misalnya, mencurigai oposisi sekular-religius sebagai konstruksi Barat untuk mengokohkan dominasinya. Post-sekularisme lalu disambut bagaikan pembebas baru, tetapi kali ini oleh dan untuk agama.

Cukup ironis bahwa ”agama” di sini tidak kurang daripada hasil konstruksi sekularisme juga sehingga libido kekuasaan—kali ini berbusana teologi—tetap operasional di dalamnya. Eropa tidak kembali ke agama dan menjadi religius. Ia mungkin menemukan ungkapan baru bagi gairah kekuasaannya.

Post-sekularisme di Indonesia?

Indonesia belum post-sekular karena belum sekular. Namun, komentar seperti itu keliru. Tidak ada sejarah universal bertahap yang dipimpin Barat. Globalisasi sekularisme tidak menghasilkan sekularisme global, melainkan multiple secularisms. Di Indonesia, agama tidak harus kembali karena tidak pernah pergi. Di negeri ini ada terlalu banyak hal yang dikaitkan dengan agama, dan terlalu sedikit hal yang berjarak darinya. Kata ”sekularisme” pun terdengar porno di negeri saleh ini sehingga sempat didaftarhitamkan. Sebaliknya, post-sekularisme mungkin akan disambut hangat. Namun, di sini kita justru perlu waspada.

Post-sekularisme Eropa mengandaikan sekularisme politis yang matang sehingga prosedur negara hukum demokratis tetap menjadi platform dialog agama dan sekularitas. Menurut Habermas, di sini agama pun ditransformasikan menjadi lebih ”rasional”. Inti post-sekularisme sebenarnya proses belajar antara agama dan sekularitas dalam masyarakat majemuk. Karena itu, dalam masyarakat serba-agama, seperti Indonesia, tidaklah tepat memahami post-sekularisme sebagai penguatan kembali peran publik agama karena agama sudah terlalu kuat di sana. Jika di Barat sekularitas ditantang untuk belajar mendengarkan agama kembali, di Indonesia justru sebaliknya: Agama ditantang untuk belajar dari sekularitas agar tidak menyepelekan kemanusiaan.

Proses saling belajar agama dan sekularitas itu tidak asing bagi kita sebab telah tercantum dalam Pancasila. Bukankah hanya sila pertama bicara tentang agama, sedangkan keempat lainnya tentang sekularitas? Indonesia dikonsepkan sebagai negara modern yang tidak serong ke negara agama, tetapi juga bukan negara sekular. Tanpa gaduh dengan post-sekularisme, Indonesia sebenarnya post-sekular, sekurangnya dalam cetak-birunya. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar