Kamis, 09 Juni 2016

UU Pilkada 2016: Tantangan bagi Parpol

UU Pilkada 2016: Tantangan bagi Parpol

Azyumardi Azra ;   Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;
Anggota Dewan Penasihat International IDEA Stockholm (2007-2013)
dan UNDEF New York (2006-2008)
                                                         KOMPAS, 07 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Persetujuan DPR dan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang pekan lalu tidak menggembirakan bagi kemunculan calon perseorangan sebagai alternatif dan pemberantasan korupsi. Secara keseluruhan, UU Pilkada 2016 hanya memperkuat posisi partai politik dalam pilkada.

Kenyataan itu, dalam cara pandang positif, semestinya menjadi peluang dan momentum bagi parpol untuk membenahi diri agar bisa keluar dari situasi relatif terpojok selama ini. Penguatan parpol jelas sangat penting dalam rangka membangun demokrasi yang kuat dan workable. Parpol yang lemah karena konflik internal dan/atau kurang memiliki kredibilitas dan akuntabilitas membuat demokrasi sulit terkonsolidasi.

Parpol umumnya mengalami kemerosotan kredibilitas dan akuntabilitas, antara lain, karena cukup banyak figur parpol yang menjabat gubernur, bupati, dan wali kota terlibat kasus korupsi; seperti juga wakil-wakil mereka di DPR.

Dalam keadaan seperti itu, calon-calon parpol dalam pilkada mendapat tantangan serius dari calon perseorangan—yang lazim juga disebut sebagai calon independen. Bahkan sosok, seperti Basuki ”Ahok” Tjahaja Purnama, yang maju untuk masa jabatan kedua kali meninggalkan parpol yang dulu mendukungnya pada periode pertama.

UU Pilkada 2016 mempersempit kemunculan calon perseorangan (Pasal 48) yang mengatur ”verifikasi faktual” pendukung calon perseorangan. Meski verifikasi teknis bisa dilakukan, jelas sangat berat bagi calon perseorangan sehingga mereka harus berpikir ulang maju pilkada tanpa lewat parpol.

Dari segi ini, meski menguntungkan parpol, jelas hal tersebut sekaligus merupakan kerugian bagi politik demokrasi. Hegemoni parpol terhadap proses politik demokrasi semakin tidak memberikan ruang memadai bagi aspirasi politik nonparpol. Di sinilah terletak salah satu tantangan utama bagi parpol pasca penetapan UU Pilkada 2016. Parpol sepatutnya memberikan kompensasi kepada pemilih atas kerugian yang mereka terima karena menyempitnya aspirasi politik alternatif lewat calon perseorangan.

Kompensasi itu dapat diwujudkan dalam merespons serius tantangan bagi parpol, yaitu penguatan kewajiban moral dan etis untuk; pertama, melakukan konsolidasi internal dan; kedua, perbaikan kredibilitas dan akuntabilitas. Dengan cara itu, parpol memiliki hak moral untuk menjadi hegemon politik.

Jika parpol gagal dalam perbaikan internal, pemilih kembali berhadapan dengan realitas pahit, yaitu tidak memiliki alternatif, kecuali memilih calon-calon yang disodorkan parpol—meski tidak punya rekam jejak baik sebagai calon kredibel dan akuntabel.

Lebih pahit lagi, keadaan seperti ini dapat meningkatkan apatisme politik. Kian banyak pemilih yang secara sadar menjadi golput alias golongan putih yang tidak mencoblos dalam pilkada dan juga pemilu nasional. Keadaan ini jelas tidak menguntungkan bagi demokrasi untuk menjadi ”satu-satunya permainan di kota” (the only game in town).

Meski UU Pilkada 2016 memberikan hegemoni kian kuat kepada parpol, saat yang sama juga menghadirkan tantangan lain yang tak kalah beratnya. Hal ini menyangkut pilkada yang bersih dari politik uang. Dari sudut ini, UU Pilkada secara implisit memberikan tantangan kepada parpol untuk membangun proses politik yang bersih dari politik uang.

UU Pilkada sendiri terlihat ambigu terhadap politik uang. UU Pilkada ini hanya mengatur pencegahan politik uang setengah hati (Kompas, 3/6). Ambiguitas ini sepatutnya tidak dimanfaatkan parpol untuk kepentingan sendiri; dan sebaliknya mempertegas diri secara internal dan eksternal dengan membangun kultur anti-politik uang.

Pada satu segi, UU ini mengatur pemberian sanksi berat, seperti pembatalan calon kepala daerah/wakil kepala daerah (Pasal 73 Ayat 2) yang terbukti melakukan politik uang. Prosedur pembatalan calon yang terbukti melakukan politik uang juga dipermudah melalui keputusan langsung Bawaslu tanpa harus menunggu keputusan pengadilan.

Meski demikian, di pihak lain, UU Pilkada tidak mengatur jelas dan tegas definisi politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif. Tanpa pengertian dan pembatasan jelas, sangat sulit mengenakan sanksi kepada calon yang memainkan politik uang.

Sebaliknya, UU Pilkada (Pasal 73 Ayat 1) tidak melarang calon memberikan biaya transportasi dan hadiah bagi peserta kampanye terbatas. Dalam penjelasan pasal ini disebutkan, pemberian dana untuk makan minum, transportasi, bahan kampanye, dan hadiah lain tidak termasuk politik uang.

Pengaturan seperti ini jelas bertentangan dengan konvensi yang dipegang pakar ilmu politik, ahli tentang korupsi, dan publik. Semua bentuk pemberian yang disebutkan tadi pada dasarnya termasuk politik uang.

Berbagai bentuk pemberian seperti itu sudah lama merajalela bahkan sebelum sang calon mencalonkan diri secara resmi—dan selanjutnya sepanjang masa kampanye. Sudah menjadi pengetahuan umum, semua bentuk pemberian itu tak jarang menjadi kartu truf terakhir mendapatkan suara para pemilih melalui sebagai operasi fajar.

Berhadapan dengan UU Pilkada 2016 yang ambigu atau setengah hati dalam pemberantasan politik uang, harapan kini banyak bergantung pada KPU. KPU semestinya menetapkan ketentuan yang mengatur lebih ketat besaran atau bentuk bantuan.

Tak kurang pentingnya—dalam kaitan dengan tantangan terhadap parpol—adalah perlunya parpol mengembangkan paradigma dan praksis politik yang bersih dari politik uang dan korupsi. Ini tantangan tidak mudah, tetapi bukan tidak mungkin asal ada niat, tekad, dan konsistensi. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar