Kamis, 09 Juni 2016

Perppu Saja Tidak Efektif

Perppu Saja Tidak Efektif

Farouk Muhammad  ;   Wakil ketua DPD masa bakti 2014-2019;
Guru Besar pada PTIK dan UI Jakarta
                                                       JAWA POS, 02 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

MERESPONS maraknya kejahatan seksual terhadap anak akhir-akhir ini, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak pada 25 Mei 2016. Melalui perppu tersebut, pemerintah telah menetapkan kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Perppu itu dibuat dengan semangat untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku dengan memasukkan kebiri kimia sebagai salah satu ancaman hukuman.

Data Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa 58 persen dari seluruh kasus kekerasan terhadap anak pada 2015 adalah kekerasan seksual. Komnas Perempuan juga mencatat bahwa dari 321.752 kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2015, kekerasan seksual menjadi kategori terparah bagi kekerasan terhadap perempuan di ranah publik. Yakni sebesar 61 persen dari 5.002 kasus. Kekerasan seksual juga menjadi kategori kedua tertinggi di ranah personal. Terdiri atas pemerkosaan 72 persen (2.399 kasus), pencabulan 18 persen (601), dan pelecehan seksual 5 persen (166).

Memprihatinkannya fenomena sosial tersebut membuat banyak pihak juga secara gencar menyerukan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual segera dibahas dan disahkan. Berbeda dengan Perppu Perlindungan Anak, RUU itu akan mencakup penanganan kekerasan seksual secara lebih luas, termasuk kaum perempuan.

Masyarakat yang Sakit

Perlu dipahami, munculnya sebuah UU semata tidak akan menghilangkan sebuah bentuk kejahatan. Sebab, masyarakat adalah produsen dari permasalahan sosial yang menimpa mereka sendiri.

Kenyataannya, kasus-kasus pemerkosaan akhir-akhir ini terbukti terkait dengan beragam permasalahan sosial. Misalnya lemahnya kontrol sosial terhadap remaja yang mabuk-mabukan serta ketiadaan ruang publik atau sarana fisik untuk remaja (terutama laki-laki) sehingga mereka terseret dalam kegiatan nongkrong, pergaulan bebas, peredaran miras ilegal, dan pembegalan.

Melalui penelitiannya di Palembang, Dadang Purnama (2013) lebih jauh menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak dan perempuan juga terjadi secara terstruktur dan membudaya. Yaitu terkait dengan kekerasan fisik yang terjadi sehari-hari di tengah masyarakat dan bagaimana masyarakat memperlakukan mereka yang lemah pada umumnya.

Robert Merton (1968) mengatakan, kejahatan merupakan cerminan bahwa sebuah masyarakat mengalami disfungsi normatif. Akibatnya, individu akan rentan melakukan kejahatan karena mereka telah terbiasa dengan beragam penyimpangan yang terjadi.

Tanggung Jawab Negara

Sebagaimana dipaparkan di atas, negara perlu memahami konteks kekacauan sosial tempat sebuah kejahatan terjadi. Menyikapi fenomena kekerasan terhadap anak semestinya tidak dilakukan secara reaktif dengan memunculkan pemberatan ancaman hukuman.

Penelitian Losel dan Schmucker (2005) bahkan menemukan bahwa kebiri adalah hukuman yang tidak efektif. Sebab, pelaku kejahatan seksual pada umumnya tidak memiliki tingkat hormon testosteron yang berlebih.

Peran Negara dan Masyarakat

Kegagalan masyarakat dan negara di atas menunjukkan bahwa penanganan kekerasan seksual tidak boleh berhenti hanya sampai pengesahan sebuah perppu atau produk hukum. Dengan beban tanggung jawab sosial seperti itu, bangsa kita yang sedang sakit perlu memikirkan kembali format kehidupan bermasyarakat.

Everett Wilson (1971) menyatakan, terdapat tiga peran yang perlu diajarkan kepada setiap insan untuk membentuk mereka menjadi komponen masyarakat modern. Yakni peran spesialis, peran koordinasi, dan peran sipil/integrasi.

Peran spesialis adalah pembelajaran profesi, sedangkan peran koordinasi mendorong agar seseorang dengan profesinya dapat memberikan sumbangsih kepada pembangunan masyarakat. Peran sipil/integrasi adalah pembelajaran mengenai perilaku sosial keadaban.

Adapun pendidikan peran sipil mengajarkan bagaimana seseorang harus dapat menghargai dan tidak mencederai orang lain. Pembelajaran peran sipil/integrasi menjadi beban tanggung jawab segenap masyarakat.

Pendidikan atas cara berperilaku tersebut harus terejawantahkan dalam kehidupan sehari-hari dan tidak sekadar muncul apabila terjadi tindak kejahatan. Dengan koreksi sosial yang disiplin seperti itu, setiap insan masyarakat akan terinternalisasi atas pesan moral yang ingin ditegakkan (Kelman, 1958).

Karena itu, dalam menangani kekerasan terhadap anak dan perempuan, segenap komponen masyarakat Indonesia harus memiliki pemahaman yang sama terkait membangkitkan solidaritas dan budaya anti kekerasan dan perlindungan. Pertama, masyarakat dapat memunculkan kembali kontrol sosial dengan berpartisipasi aktif dalam memonitor lingkungan mereka. Kedua, masyarakat harus kembali membangun budaya saling peduli sebagai pranata sosial dan menegur mereka yang tak acuh. Ketiga, negara dapat mendukung upaya masyarakat dengan menguatkan institusi sosial setingkat RT/RW, desa, dan perkumpulan warga dalam memunculkan gotong royong berkearifan lokal.

Dapat dipahami, penerbitan perppu serta reaksi publik dalam menyikapi fenomena kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan akhir-akhir ini cenderung lebih bersifat reaktif, bahkan emosional. Penghukuman berat pelaku akan menjadi adil jika negara dan masyarakat telah menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya dalam membangun kondisi kehidupan yang saling melindungi. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar