Kamis, 09 Juni 2016

Hiruk Pikuk Penilaian Kurikulum 2013

Hiruk Pikuk Penilaian Kurikulum 2013

NG Tirto Adi MP  ;   Doktor Manajemen Pendidikan;
Dosen Program Pascasarjana Unipa Surabaya
                                                       JAWA POS, 03 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

TAHUN 2016 ini adalah tahun pertama ujian nasional (unas) dengan menggunakan Kurikulum 2013 (K-13) dilakukan. Mengutip Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015, kisi-kisi unas disusun dan ditetapkan BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) berdasar kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.

Mengingat kurikulum yang berlaku sekarang -untuk jenjang SMP/MTs sederajat maupun SMA/MA/SMK sederajat- adalah dua kurikulum, yakni Kurikulum 2006 dan K-13, dalam Peraturan BSNP Nomor 0034/P/BSNP/ XII/2015 dijelaskan bahwa kisi-kisi unas tahun pelajaran 2015-2016 adalah interseksi atau irisan dari Kurikulum 2006 dan K-13.

Sekalipun tidak lagi dipergunakan sebagai penentu kelulusan, unas wajib diikuti peserta didik. Sebab, berdasar pasal 27 Permendikbud 57/2015 tersebut, dinyatakan bahwa kelulusan peserta didik dari SMP/MTs/ SMA/ MA/SMK sederajat ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan (sekolah/madrasah) yang bersangkutan dalam rapat dewan guru setelah pengumuman hasil unas.

Kelulusan Peserta Didik

Berdasar pasal 24 Permendikbud 57/2015, kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh sejumlah kriteria. Yaitu, menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan lulus US/M/PK.

Menyelesaikan seluruh program pembelajaran bagi SMP/MTs sederajat yang dimaksud adalah telah menyelesaikan pembelajaran mulai kelas VII sampai dengan kelas IX dengan bukti nilai rapor. Sementara itu, untuk SMA/MA/SMK sederajat, dibuktikan dengan nilai rapor kelas X sampai dengan kelas XII. Mengingat satuan pendidikan, terutama sekolah, telah menjalankan dua kurikulum -Kurikulum 2006 dan K-13-, dari sinilah awal persoalan itu muncul.

Penilaian pada Kurikulum 2006 berdasar Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 menggunakan skala 0-100. Sementara itu, pada awal berlakunya K-13, berdasar Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 dan diperbarui dengan Nomor 104 Tahun 2014, penilaian terhadap peserta didik menggunakan skala 1-4 sebagaimana penilaian pada mahasiswa di perguruan tinggi.

Skala penilaian 1-4 untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah belum familier. Perlu sosialisasi dalam implementasi. Baik kepada siswa, guru, maupun orang tua/wali di samping pihak lain yang berkepentingan.

Regulasi tentang skala penilaian 1-4 itu tidak berumur panjang. Dalam praktiknya di lapangan, banyak ditemui kendala. Hingga keluarlah Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah yang mencabut Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014. Alasannya, tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hasil belajar peserta didik.

Hiruk Pikuk Penilaian

Hiruk pikuk penilaian K-13 menemukan klimaksnya setelah keluar panduan penilaian untuk SMP/SMA/SMK sebagai penjelasan teknis dari Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015. Dengan keluarnya Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 sa¬ja, sekolah dibuat kelabakan. Bagaimana tidak, guru, siswa, dan orang tua/wali murid belum jenak untuk mengadaptasikan diri dengan perubahan skala penilaian, dari skala 0-100 ke skala penilaian 1-4, sejak 15 Desember 2015 -tanggal diundangkannya Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015- harus kembali kepada skala penilaian 0-100 lagi.

Perubahan tersebut oleh penentu kebijakan di tingkat pusat bisa saja dianggap biasa dan tidak berdampak. Bagi sekolah, terutama wali kelas dan guru, implikasi perubahan itu tidak bisa dikatakan kecil. Sebab, secara administratif pengaruhnya menjalar ke pengisian buku induk, buku legger, dan rapor.

Hiruk pikuk atau kegaduhan penilaian di sekolah itu juga terjadi karena beberapa hal. Pertama, terbitnya panduan penilaian jauh mendahului, sedangkan keluarnya Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 begitu terlambat.

Kedua, salah satu latar belakang keluarnya panduan penilaian adalah pendidik mengalami kesulitan dalam penilaian menggunakan angka dengan skala 1-4 dan masyarakat kurang memahami makna nilai hasil belajar.

Ketiga, panduan penilaian disusun secara tidak cermat, kurang koordinasi antardirektorat, dan terkesan sekadar memenuhi target proyek.
Penentuan KKM (kriteria ketuntasan minimal) berbeda antara jenjang SMP/SMK dan SMA. Di panduan penilaian SMP/SMK, KKM ditentukan oleh satuan pendidikan (sekolah/madrasah) dengan batas minimal yang sama, yakni 60. Hal ini tentu tidak logis karena KKM ditentukan berdasar kemampuan awal siswa, kerumitan kompetensi, dan keadaan sumber daya pendidikan di satuan pendidikan. Tiap mata pelajaran memiliki karakter yang beda dan yang paham kerumitan kompetensi (materi ajar) adalah guru.

Pada panduan penilaian SMA, nilai KKM merupakan nilai minimal untuk predikat cukup. Penetapan interval predikat untuk KKM yang berbeda dibuat tabel interval predikat yang nisbi (sangat baik, baik, cukup, dan kurang), sehingga fleksibel dan aplikatif.

Sebab, KKM menjadi patokan bagi naik kelas atau tidaknya siswa. Sementara itu, panduan penilaian SMP dan SMK, capaian kompetensi diberi predikat absolut: sangat baik - A (86-100); baik - B (71-85); cukup - C (56-70); dan kurang - D (<= 55) yang dalam praksisnya tidak logis dan unfungsional. Karena dengan predikat yang absolut itu, siswa dengan kategori baik (karena KKM-nya 75, misalnya) bisa tidak naik kelas. Dan, itu menjadi tidak rasional.

Untuk itulah, dalam menyusun suatu regulasi, diperlukan pemikir dan penentu kebijakan visioner yang realistis, berwawasan luas, dan menguasai konten secara paripurna. Itu dilakukan agar regulasi yang dikeluarkan tidak membingungkan.

Sebab, regulasi yang dikeluarkan oleh Kemendikbud di tingkat pusat akan dipedomani oleh jajaran yang ada di bawah. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar