Sabtu, 18 Juni 2016

Menjerat Ring 1 Koruptor

Menjerat Ring 1 Koruptor

Kurnia Ramadhana ;   Divisi Fundraising Indonesia Corruption Watch
(ICW) Jakarta
                                                       JAWA POS, 10 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

MENURUT catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), selama 12 tahun terakhir tak satu pun pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasif dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu membuktikan bahwa KPK tidak serius menerapkan pasal 5 UU No 8 Tahun 2010.

Jika membahas secara terperinci isi pasal tersebut, kita dapat menerima pesan bahwa tujuan pasal itu adalah menjerat kroni-kroni koruptor.
Kalau ditinjau dari proses terjadinya tindak pidana pencucian uang, ada tiga tahapan yang akan dilakukan pelaku korupsi. Pertama, tahap penempatan. Pada tahap itu, pelaku pencucian uang akan menempatkan uang hasil korupsi ke sistem keuangan suatu negara.

Kedua, tahap pelapisan. Pelaku pencucian uang bakal berusaha mentransfer uang hasil tindak pidana korupsi ke beberapa rekening untuk menyamarkan jejak agar tidak diketahui oleh aparat penegak hukum.

Ketiga, tahap integrasi. Tahapan itu menjadi akhir dari perjalanan uang-uang yang sudah disebar untuk disatukan kembali ke dalam keuangan milik pelaku pencucian uang. Sebenarnya titik inti jika ingin menjerat kroni-kroni koruptor ada di tahap kedua, yaitu pelapisan. Pada tahap itu seharusnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa langsung menemukan transaksi-transaksi yang mencurigakan untuk kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Harus diakui, memang dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya pencucian uang, KPK telah mengalami kemajuan yang signifikan setiap tahun. Sebut saja kasus M. Nazaruddin, Wa Ode Nurhayati, Djoko Susilo, Luthfi Hasan Ishaaq, dan Akil Mochtar. Mereka menjadi sederet nama yang telah dikenai UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sayang, pelaku pasif dari sekian banyak kasus tersebut belum tersentuh KPK.

Justru kepolisian yang harus diapresiasi terkait dengan penerapan pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang pelaku pasif pencucian uang. Dalam kasus artis Eddies Adelia, pihak kepolisian menyatakan telah menemukan aliran dana Rp 10 miliar yang ditransfer secara bertahap ke rekening Eddies dari rekening suaminya (Ferry Setiawan, tersangka kasus penipuan investasi batu bara) dan menetapkan Eddies sebagai tersangka TPPU.

Belum lagi jika kita berkaca pada penanganan kasus pencucian uang pasif di negara lain. Misalnya, di Yunani, sekitar Oktober 2013, pengadilan Athena menghukum mantan Menteri Pertahanan Akis Tsohatzopoulos dengan pidana penjara 20 tahun untuk kasus korupsi dan pencucian uang. Kasus korupsi Tsohatzopoulos berawal ketika terdapat kontrak pengadaan peralatan persenjataan dari Rusia dan Jerman.

Kekuatan Pasal 5

Setidaknya ada tiga keuntungan jika KPK bisa menerapkan pasal 5 kepada pelaku pencucian uang. Pertama, upaya pengembalian aset negara bisa lebih maksimal. Beberapa kasus yang sedang ditangani KPK telah merugikan negara dalam jumlah yang banyak. Misalnya kasus M. Nazaruddin. Pertengahan Mei lalu kasus itu baru saja disidangkan dan jaksa KPK mengatakan bahwa Nazaruddin telah "mencuci" uang Rp 500 miliar dalam kurun 2010 sampai 2014. Jika dalam pengusutan kasus itu KPK bisa menerapkan pasal 5, akan banyak kroni Nazaruddin yang bisa dijerat.

Kedua, membangun budaya integritas di keluarga. Pelaku-pelaku tindak pidana pencucian uang sering kali dalam tahap pelapisan mentransfer dana-dana hasil korupsi kepada keluarga terdekat. Hal itu harus dijadikan momentum oleh KPK. Berhasilnya KPK menjerat keluarga koruptor akan menjadi "teguran" keras kepada keluarga-keluarga yang masih menikmati uang hasil tindak pidana pencucian uang.

Ketiga, membuat efek jera bagi koruptor. Penerapan pasal 5 itu setidaknya bisa menjadi teguran keras kepada para pelaku pencucian uang. Pelaku-pelaku tersebut bisa sadar akan akibat tindakannya, yakni bakal banyak orang yang awalnya tidak bersalah menjadi sasaran jerat hukum karena menjadi pelaku pasif pencucian uang.

Hilangnya Keberanian

KPK sebagai sebuah lembaga yang dianggap paling berani dan menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi harus lebih serius untuk menjerat kroni-kroni koruptor dalam kasus pencucian uang. Publik tentu tidak ingin melihat para penikmat dana haram pencucian uang masih beraktivitas seperti biasanya. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh KPK untuk memaksimalkan penggunaan pasal 5.

Pertama, KPK bisa membangun sinergi yang lebih kuat dengan PPATK dan penyedia jasa keuangan untuk membenahi sistem pengecekan transaksi keuangan yang mencurigakan agar bisa diikuti dengan tindakan represif untuk mengamankan uang tersebut.

Kedua, pola penanganan kasus tindak pidana pencucian uang harus dimaknai dengan pendekatan yang baru, bukan lagi follow the suspect, melainkan harus berubah menjadi follow the money. Sasaran utamanya adalah aliran uang. Produk kejahatan pencucian uang itu harus dijadikan sebagai subjek dalam hukum. Dengan begitu, penuntasan kasus pelaku aktif ataupun pasif pencucian uang dapat ditindak secara maksimal.

Ketiga, diperlukan komitmen yang kuat dari pimpinan serta penyidik KPK untuk berani menerapkan pasal 5 dalam setiap kasus pencucian uang. Tindak pidana korupsi adalah sebuah kejahatan yang terus mengikuti perkembangan zaman, telah dibuktikan dari kasus pencucian uang. Pola terstruktur dan sistematis dengan menggunakan media elektronik dalam sistem perbankan sering kali bisa mengelabui aparat penegak hukum. Diperlukan keberanian yang lebih dari jajaran KPK untuk bisa menjawab permasalahan penerapan pasal 5 itu.

UU TPPU menjadi paket penting untuk pemberantasan korupsi. Peraturan itu menjadi pintu masuk untuk upaya perampasan aset-aset gelap para koruptor. Meminjam kata-kata Mahatma Gandhi, "Jangan bekerja sama dengan kejahatan. Sebab, kewajiban kita adalah bekerja sama dengan kebaikan," rasanya tepat untuk orang-orang yang masih menikmati harta dari pelaku pencucian uang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar