Rabu, 03 Februari 2016

Preseden Buruk dalam Penegakan Hukum...

WAWANCARA

Preseden Buruk dalam Penegakan Hukum...

Novel Baswedan  ;   Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
                                                     KOMPAS, 03 Februari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, kembali menjadi perbincangan publik dalam beberapa hari terakhir. Ini terjadi setelah Kejaksaan Negeri Bengkulu melimpahkan dakwaan atas namanya ke pengadilan, Jumat (29/1). Novel dijerat kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet saat ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu tahun 2004.

Dalam kasus itu, Novel sebenarnya sudah menjalani pemeriksaan kode etik di Polda Bengkulu. Dari hasil pemeriksaan itu, Novel dikenai sanksi berupa teguran. Setelah insiden tersebut, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu hingga Oktober 2005.

Pada 2007, Novel lolos dalam seleksi untuk menjadi penyidik di KPK. Di komisi anti rasuah tersebut, Novel menjadi penyidik andal dan berhasil mengusut sejumlah kasus korupsi.

Namun, saat menangani kasus dugaan korupsi simulator mengemudi yang melibatkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo pada 2012, kasus yang dialami Novel pada 2004 tiba-tiba diungkit kembali. Setelah sempat timbul tenggelam, berkas perkara itu akhirnya dilimpahkan ke pengadilan dan menurut rencana mulai disidangkan 16 Februari, dua hari sebelum kasus ini memasuki kedaluwarsa pada 18 Februari.

Terkait kasus ini, Kompas berbincang dengan Novel di Jakarta, Selasa (2/2). Berikut petikannya.

Bagaimana perasaan Anda saat mengetahui berkas kasus itu dilimpahkan ke pengadilan?

Sejak awal saya bilang ini kriminalisasi. Kalau kasus tentu pengungkapannya ada norma-normanya, sesuai kaidah investigasi. Namun, ini tidak. Kedua, terkait dengan bagaimana saya menyikapinya, saya tidak pusing dengan hidup. Ketika saya harus begini (dikriminalisasi) tidak harus pusing atas apa pun yang terjadi dan apa pun yang mereka lakukan.

Apakah ini terjadi karena Anda mempunyai banyak data kasus korupsi?

Saya tidak mau bicara itu. Tidak pas.

Apa tanggapan keluarga?

Memang dari awal saya sudah memahami, tahun 2012, 2013, dan seterusnya itu (awal kasus Novel diungkap kembali) adalah masa saya menyiapkan keluarga, maksud saya, anak dan istri. Sekarang jauh lebih siap. Jauh lebih siap.

Jika nanti sampai ke persidangan?

Tidak apa-apa, terserah. Pada dasarnya, saya tidak dalam posisi menentukan (sidang atau tidak). Saya tidak punya kontribusi untuk ini, itu, apa. Tidak sedang dimintai pendapat juga. Jadi, itu terserah. Cuma logikanya, ketika sebuah kriminalisasi dibiarkan, ini adalah preseden buruk bagi penegakan hukum. Teori akademisnya begitu. Karena apa? Kalau ini terjadi pada penegak hukum, suatu saat bisa terjadi bagi orang lain.

Bagaimana dampak (kasus) terhadap penyidik lain?

Kita sangat menyesalkan karena ketika ini terjadi, menjadi preseden buruk untuk penegakan hukum dan ini tidak sekali terjadi. Berulang-ulang. Penyidik KPK pertama-tama sempat goyang, kalau sekarang (berpikir) sak karepmu (semaumu) jadinya. Semakin berani mestinya.

Bagaimana perbincangan dengan pimpinan KPK?

Pimpinan intinya mau menjalin komunikasi dengan pimpinan kejaksaan dan kepolisian. Namun, saya tidak tahu hasilnya seperti apa. Andai tetap harus disidangkan, pimpinan menyampaikan akan membantu. Itu hal yang saya apresiasi dari pimpinan.

Misalnya persidangan berlanjut dan bagaimana jika di ujungnya Anda dinyatakan bersalah?

Mau diapakan lagi? Yang pasti upaya hukum digunakan. Kalau inkracht (berkekuatan hukum tetap), ya sudah. Barangkali saya harus menjadi penasihat para. (narapidana), pekerjaan baru. Ha-ha-ha..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar