Kamis, 04 Februari 2016

Perspektif Baru KPK

Perspektif Baru KPK

Meuthia Ganie-Rochman  ;   Ahli Sosiologi Organisasi;  Mengajar di UI
                                                     KOMPAS, 04 Februari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Perdebatan yang hangat sepanjang proses hingga dipilihnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru adalah masalah peran KPK dalam penindakan dan pencegahan.

Banyak pihak mengkhawatirkan KPK akan dibawa oleh pimpinan barunya lebih kuat berperan dalam pencegahan daripada penindakan. Beberapa argumen yang diberikan adalah: KPK terutama berperan sebagai pemberantas korupsi dan itu artinya menindak; bahwa KPK tak punya wewenang membuat mekanisme penindakan; dan bahwa yang paling dibutuhkan Indonesia adalah menindak para koruptor.

Bagi penulis, argumen di atas agak sempit memandang apa yang dimaksud dengan pencegahan oleh KPK. Argumen di atas juga mengaburkan letak persoalan pemberantasan korupsi selama ini dan kurang tepat dalam melihat kekuatan KPK.

Hubungan antarorganisasi

Memandang peran KPK di pencegahan hendaknya menggunakan perspektif hubungan antarorganisasi daripada perspektif prosedural. Dengan cara itu kita melihat KPK sebagai organisasi yang terhubung dengan organisasi/lembaga lainnya. Bagaimana KPK terhubung dengan organisasi/lembaga lain memengaruhi orientasi dan kapasitas KPK, dan seterusnya tentang perannya.

KPK adalah lembaga utama, primus inter pares: suatu organisasi yang utama dari kumpulan organisasi sejenis, yaitu organisasi yang menangani korupsi. Pencegahan harus diartikan sebagai upaya menciptakan kondisi dapat dicegah, dan KPK adalah lembaga utama yang mengoordinasikan atau memimpin upaya ke arah tercapainya kondisi tersebut. Hal ini tidak sama dengan menciptakan dan menerapkan aturan dan prosedur.

Selama ini, KPK telah melakukan fasilitasi, dorongan, dan pengarahan terhadap perbaikan sistem tata kelola pemerintahan. KPK telah mengembangkan kerangka dan instrumen pencegahan korupsi dalam berbagai sektor dan tingkat abstraksi tujuan. Misalnya, survei integritas yang bertujuan untuk mengukur tingkat integritas pada layanan publik yang menjadi target penelitian (Laptah KPK 2010). Juga penilaian inisiatif anti korupsi (PIAK), yang bertujuan untuk memberikan gambaran keseluruhan tentang inisiatif dan komitmen dari tiap instansi terhadap upaya pemberantasan korupsi dan mendorong instansi agar bertanggung jawab terhadap keberhasilan upaya pencegahan korupsi di instansinya. Pada 2010, pelaksanaan PIAK tidak hanya terfokus pada instansi di pusat, juga diikuti oleh pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten.

Cakupan tentang pencegahan sesungguhnya luas, tetapi pelaksanaannya bergantung pada kerangka perubahan apa yang digunakan KPK. Seperti program pendidikan dan promosi/sosialisasi anti korupsi banyak yang didorong oleh KPK. Artinya,  KPK melakukan apa yang sampai saat ini tidak bisa dilakukan lembaga lain. Betul bahwa lembaga lain juga melakukan pendidikan anti korupsi atau membuat mekanisme anti korupsi. Persoalannya, jika pun ada yang mampu melakukan secara sistematis dalam organisasinya, tak ada yang diberi mandat melakukannya di banyak organisasi lain. Bahkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tak mampu mempunyai daya dorong seperti yang dimiliki KPK.

Penguatan

Lepas dari masih adanya kekurangan internal, KPK telah berhasil membangun legitimasi di hadapan organisasi/lembaga lain ataupun organisasi kemasyarakatan. Hal ini harus dimanfaatkan dan juga sejalan dengan wewenang KPK dalam memimpin gerakan anti korupsi.

Dalam menjalankan peran penindakan, KPK pun harus dilihat dari interaksinya dengan organisasi/lembaga strategis lainnya. Memang, sebagai organisasi utama dalam pemberantasan korupsi, banyak penguatan internal yang dibutuhkan. Meski demikian, KPK punya banyak kelebihan kompetensi karena secara sistematis dibuat sesuai dengan tujuannya, dibantu organisasi dalam dan luar negeri.

Namun, kecilnya penindakan korupsi oleh KPK bukan karena hanya sumber daya yang terbatas. Lembaga lain yang berada dalam field (komunitas organisasi) penegakan hukum (kejaksaan, kepolisian, dan peradilan) masih punya banyak persoalan dalam membantu KPK agar jadi kuat. Apalagi, berbagai gangguan yang masuk melalui lembaga politik membuat energi KPK tercurah untuk mempertahankan eksistensinya ketimbang sepenuhnya berkembang untuk pemberantasan korupsi. Dengan demikian, jika penindakan adalah aspek yang diperkuat dari KPK, itu lebih banyak berurusan dengan reformasi lembaga lain.

Penguatan dalam hal pencegahan adalah hal yang realistis di tengah kondisi kelembagaan dan politik saat ini. Perbaikan mekanisme pencegahan akan mengurangi potensi korupsi sangat besar. Bahkan, di waktu yang lalu, dengan mekanisme yang ada saja, KPK berhasil menyeret pelaku korupsi dengan kedudukan tinggi. Artinya, mekanisme/instrumen sebagai alat pencegahan jelas memainkan peran penting. Tentu, pertanyaannya, korupsi tingkat manakah yang sedang kita bicarakan? Jika kita bicara pada tingkat aktor dengan kekuasaan ekonomi dan politik yang sangat kuat, mekanisme pencegahan tidak cukup. Korupsi macam ini membutuhkan campur tangan politik juga.

Ke depan, KPK dapat memainkan peran pencegahan dengan kerangka yang lebih baik. Fokus harus diletakkan pada perbaikan mekanisme interaksi antarlembaga yang bertujuan mencegah korupsi, seperti BPK, PPATK, dan Ombudsman. Perbaikan pengadaan dan interaksi data merupakan salah satu yang harus jadi perhatian. Hal ini bukan hanya tentang hubungan antarlembaga, tetapi dapat pula berarti membantu keragaman keterlibatan masyarakat. Misalnya, ada masyarakat yang hanya ingin mengadu ke KPK, tetapi masalah yang diadukan sesungguhnya wilayah lembaga ombudsman.

Pada saat hukum begitu kaku dan dicemari kepentingan, KPK harus mencari penguatan dengan perspektif lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar