Jumat, 05 Februari 2016

Masa Depan Eks Gafatar Pasca-Fatwa Sesat MUI

Masa Depan Eks Gafatar Pasca-Fatwa Sesat MUI

Jamil Wahab  ;   Peneliti Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama;
Pernah melakukan kajian tentang Gafatar di Aceh (2015) dan Kalbar (2016)
                                                   JAWA POS, 04 Februari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menetapkan aliran Gafatar yang berpaham Millah Abraham sesat menyesatkan. Keputusan MUI itu dikeluarkan sesaat setelah Komisi Fatwa MUI melakukan sidang kemarin (3/2).

Keputusan tersebut didasarkan pada alasan bahwa Gafatar merupakan metamorfosis aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang sudah difatwa sesat melalui Fatwa MUI No 4 Tahun 2007. Beberapa paham Millah Abraham yang dianggap sesat dan menyimpang, antara lain, mencampurkan ajaran Islam, Kristen, dan Yahudi dengan menafsirkan ayat-ayat Alquran yang tidak berdasar kaidah tafsir.

Keputusan MUI tersebut sangat mungkin menjadi pertimbangan penting bagi pihak berwenang untuk memproses para eks pengurus Gafatar secara hukum dengan tuduhan penodaan agama. Pendekatan Yuridis
Berdasar pasal 1 UU No 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, ’’Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana yang menyimpang dari pokokpokok ajaran agama itu.’’

Selanjutnya, dalam pasal 2 ayat (1) UU itu disebutkan, ’’Barangsiapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama menteri agama, menteri/jaksa agung, dan menteri dalam negeri.’’

Mencermati pasal 2 ayat (1) tersebut, sanksi hukum yang diberikan kepada eks Gafatar adalah hanya dalam bentuk perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatan penyebaran paham Millah Abraham. Yakni, melalui penerbitan suatu keputusan bersama (SKB) menteri agama, menteri/jaksa agung, dan menteri dalam negeri.

Perintah dan peringatan keras untuk penyebaran paham Millah Abraham juga mungkin hanya diberlakukan kepada para pengurus inti Gafatar yang menyebarkan paham Millah Abraham. Sebab, para anggota eks Gafatar mungkin diposisikan sebagai korban.

Sejauh ini para pengurus eks Gafatar masih sulit diseret ke meja hijau. Kecuali jika setelah keluarnya SKB (saat ini belum dikeluarkan) mereka masih meneruskan perbuatannya.

Militansi dan Tuduhan Makar

Jika mengamati sikap para eks anggota Gafatar, mereka terindikasi memiliki militansi yang kuat. Hal itu terlihat dari, pertama, bagaimana mereka beramai-ramai pergi ke Kalimantan Barat (Kalbar) secara bertahap.

Mereka umumnya pergi dengan biaya sendiri, dengan menjual rumah dan tanah. Mereka eksodus ke Kalbar, di samping untuk menjalankan program ketahanan dan kemandirian pangan, untuk menjalankan perintah hijrah.

Kedua, meski saat ini sudah dievakuasi pemerintah, seluruh eks Gafatar nyaris tidak ingin kembali ke kampung halaman dan tetap ingin dikembalikan ke Kalbar. Ketiga, jika eks anggota Gafatar ditanya tentang tujuan ke Kalbar maupun keyakinan keagamaan, jawaban yang diberikan dan diksi yang dipakai nyaris sama.

Psikolog Raudlotul Munawaroh yang memberikan konseling bagi eks Gafatar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, menyimpulkan, dari gestur, diksi, dan spontanitas jawaban eks Gafatar, mereka telah mengalami doktrinasi.

Pihak kepolisian, sebagaimana dilansir banyak media, menyebut adanya dugaan perbuatan makar yang telah dilakukan eks Gafatar. Sejumlah dokumen yang ditemukan, file dari laptop, dan handphone pengurus eks Gafatar menunjukkan adanya struktur Negeri Karunia Tuan Alam Semesta Nusantara (NKTN).

Eks Gafatar juga melakukan surat-menyurat dengan kop surat bertulisan NKTN. Plus lengkap dengan jabatan pengirim dan tujuan surat seperti menteri, gubernur, dan kepala daerah.

Juru Bicara Gafatar Wishnu Windani dan eks Ketum Gafatar Mahful Muiz memang sudah membantah keberadaan NKTN. Selama melakukan kajian, penulis pun tidak mendapatkan pengakuan adanya NKTN dari para eks Gafatar.

Namun, kesaksian warga Mempawah, Kalbar, menyebutkan, eks Gafatar tidak mengizinkan warga memasuki basecamp (perumahan) mereka. Di samping itu, anak-anak tidak diizinkan bersekolah di luar basecamp, meski digratiskan.

Mereka lebih memilih homeschooling yang diadakan intern mereka. Sikap eksklusif itu memperkuat dugaan adanya ’’agenda lain’’ di balik eksodus mereka ke Kalbar.

Mengutamakan Mediasi

Meski memiliki militansi yang kuat, secara psikologis eks Gafatar mengalami kekhawatiran atas masa depan mereka. Saat ini mereka tidak lagi memiliki rumah untuk tempat tinggal. Mereka juga mengeluhkan sulitnya lapangan pekerjaan.

Karena itu, pemerintah harus bisa memberikan solusi bagaimana memenuhi kebutuhan hidup eks Gafatar saat ini. Jika memang memiliki keinginan kuat hidup di Kalbar, tidak ada salahnya mereka dilibatkan dalam program transmigrasi di bawah pembinaan dan pengawasan pemerintah. Tapi, harus dipastikan bahwa mereka telah terputus dari jaringan organisasi eks Gafatar.

Selain pendekatan ekonomi, beberapa program lain perlu dikembangkan pemerintah. Misalnya, paham keagamaan dan kebangsaan (nasionalisme) eks Gafatar.

Untuk merekonstruksi pemikiran dan keyakinan mereka, perlu dilakukan konseling dan pembinaan yang intens dengan melibatkan ahli keagamaan dan psikologi serta pihak-pihak terkait lainnya.

Dengan pendekatan mediasi yang dialogis dan rasa empati terhadap anggota eks Gafatar, diharapkan mereka akan lebih terbuka sehingga upaya-upaya solutif yang efektif dapat dirumuskan dan dilakukan bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar