Rabu, 03 Februari 2016

Liberalisme dan Konsolidasi Gerakan Legalisasi Perkawinan Homoseksual di Indonesia

Liberalisme dan Konsolidasi Gerakan

Legalisasi Perkawinan Homoseksual di Indonesia

Farid Muttaqin  ;   Mahasiswa Doktoral di Departemen Antropologi,
SUNY-Binghamton, New York
                                              INDOPROGRESS, 13 Januari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KETIKA pada Juni 2015 lalu Mahkamah Agung Amerika Serikat membuat keputusan untuk melegalisasi perkawinan homoseksual di negara tersebut, terjadi euforia di kalangan aktivis gerakan hak-hak LGBT di Indonesia. Momen ini sempat membuat keinginan untuk memperjuangkan legalisasi perkawinan homoseksual di negeri kita berkembang kuat. Namun, semangat itu perlahan meluntur. Banyak kalangan dalam gerakan hak-hak LGBT sendiri yang menganggap terlalu dini untuk memperjuangkan legalisasi perkawinan homoseksual di Indonesia. Untuk sekedar terbebas dari diskriminasi, kekerasan dan bentuk perilaku homophobia lainnya dalam kehidupan sehari-hari sudah merupakan kesulitan mahabesar, apalagi harus memperjuangkan hak legal untuk memformalkan perkawinan homoseksual dalam sebuah lembaga perkawinan.

Dalam pandangan saya, sangat penting untuk (kembali) memikirkan langkah untuk membangun gerakan khusus ke arah legalisasi perkawinan homoseksual. Satu langkah penting adalah memperbanyak dan memperkuat argumen bagi legalisasi perkawinan homoseksual dalam konteks Indonesia.

Banyak yang memahami jika ajaran agama menjadi hambatan paling sulit bagi upaya ini di Indonesia. Kita tahu, sekedar pengakuan (acknowledgment) terhadap LGBT sebagai identitas dan sebagai orientasi seksual sudah merupakan kesulitan besar di kalangan komunitas agama-agama, apalagi jika harus mengakui legalitas perkawinan homoseksual ini.

Meski sulit, banyak upaya untuk mengatasi persoalan terkait ajaran dan penafsiran agama ini, termasuk di kalangan Islam. Banyak ulama di Indonesia yang telah terlibat kerja penafsiran ulang terhadap teks-teks Islam –misalnya QS. Al-A’raf: 80-84, Hud: 77-83, Asy-Syu’ara’: 160-175, dan Al-‘Ankabut: 28-35 yang menceritakan kisah Kaum Luth– yang dinilai mengandung ajaran Islam tentang “homoseksualitas” agar teks-teks itu lebih mendukung hak-hak komunitas LGBT. Argumen-argumen yang dibangun dari hasil penafsiran ulang telah berhasil diadopasi menjadi dasar untuk melawan pandangan jika LGBT adalah pendosa, bertentangan dengan agama, perusak moral, dan layak “dibinasakan.”

Hasil kerja tafsir agama tentang ayat-ayat yang selama ini dianggap berkaitan dengan homoseksualitas telah berkontribusi besar pada menguatnya gerakan hak-hak LGBT di Indonesia. Tidak hanya karena kini kita punya argumen alternatif berbasis teks-teks keagamaan untuk hak-hak LGBT, kerja reinterpretasi ini juga membuka aliansi lebih kuat antara kelompok agamawan dengan aktivis dan komunitas LGBT.

Namun, saat dihadapkan pada legalisasi perkawinan homoseksual, argumen-argumen dari sisi agama tersebut sepertinya belum sepenuhnya bisa diadopsi sebagai dasar untuk menguatkan gerakan ini. Ditambah pesimisme terhadap kemungkinan legalisasi perkawinan homoskesual karena hambatan dan tantangannya yang super-kuat, gerakan LGBT kita akhirnya seakan berhenti pada usaha membangun pengakuan identitas seksual dan gender dan orientasi seksual tapi enggan untuk sampai pada kerja kemungkinan menjadikan perkawinan homoseksual diterima secara legal.

Selain itu, banyak yang berpendapat, legalisasi perkawinan homoseksual justru akan menjadi kerangkeng bagi kebebasan atas dasar gender dan seksualitas di kalangan LGBT. Lembaga perkawinan dinilai akan menjadi institusi yang akan membuka ketidakadilan relasi baru di kalangan LGBT. Nyatanya, lembaga perkawinan formal yang diakui UU Perkawinan di Indonesia selama ini lebih merefleksikan institusi patriarkhal. Banyak yang berpendapat, legalisasi perkawinan homoseksual bisa menjadi blunder bagi gerakan hak seksual dan keadilan gender LGBT yang diperuntukan melawan patriakhisme.

Surutnya eforia setelah legalisasi perkawinan sejenis di Amerika tidak terlepas dari munculnya kesadaran “lokal” yang menganggap formalisasi perkawinan homoseksual tidak relevan dengan konteks budaya homoseksualitas dan politik LGBT di Indonesia. Pasangan homoseksualitas di Amerika membutuhkan legalisasi perkawinan karena hal ini, salah satunya, berkaitan dengan keperluan untuk mendapatkan hak-hak atas berbagai program jaminan sosial (social security) yang disediakan pemerintah bagi keluarga di sana. Dalam perspektif multikulturalisme, di mana masing-masing kelompok masyarakat dipandang memiliki keragaman “budaya” gender dan seksualitas, formalisasi perkawinan homoseksual –selain deklarasi coming out of the closet dan gay bar/gay party—dinilai sebagai “westernisasi” atau globalisasi budaya homoseksual Barat/Amerika (Altman 1996) terhadap “budaya” homokseksualitas Indonesia. Akibatnya, bisa jadi, akan terjadi homogenisasi budaya homoseksualitas yang “mematikan” budaya homoseksualitas lokal. Tidak seperti dalam konteks Amerika yang menjadikan legalisasi perkawinan –plus deklarasi coming out dan life-style ala gay bar– sebagai indikator bahkan standar “keberdayaan” sebagai LGBT, bagaimana komunitas homoseksual bisa membangun keluarga heteroseksual bahkan hingga mempunyai keturunan justru merupakan “khazanah” homosekesual lokal yang khas Indonesia atau khas Nusantara, yang selama ini menjadi tempat perlindungan sosial-budaya yang dinilai cukup aman dan nyaman bagi individu LGBT.

Demikian beberapa keberatan atas gerakan legalisasi perkawinan homoseksual di Indonesia yang berkembang di kalangan gerakan hak-hak LGBT sendiri.

Bagi saya, legalisasi perkawinan homoseksual tetap merupakan agenda penting dalam gerakan hak-hak LGBT di Indonesia. Saya ingin menggunakan liberalisme yang memang belum banyak dielaborosi, sebagai argumentasi utama bagi upaya legalisasi perkawinan homoseksual ini. Dengan argumentasi liberalisme, sekedar penegasan, tentu saja, tulisan ini bukan ditujukan bagi pembaca yang berada pada level “mengharamkan” homoseksualitas dan perkawinan sesama jenis; tulisan ini ditujukan sebagai kontribusi dalam membangun dan memperkuat fondasi pemikiran bagi gerakan legalisasi perkawinan homoseksual di kalangan aktivis hak-hak LGBT. Argumentasi liberalisme ini diharapkan bisa mengurangi keraguan atas pentingnya legalisasi perkawinan homoseksual yang juga masih berkembang di banyak kalangan aktivis hak-hak LGBT di Indonesia.

Saya mengartikan liberalisme dalam makna yang sederhana sebagai cara pandang dan pikir (way of thinking) yang menempatkan kebebasan individu sebagai petimbangan utama dalam membuat pilihan. Dalam liberalisme ini, saya memercayai setiap individu memiliki kewenangan tidak terbatas untuk membuat pilihan dan keputusan berdasarkan pertimbangannya. Dengan argumentasi ini, keputusan untuk membangun atau tidak membangun lembaga perkawinan formal diserahkan sepenuhnya pada keputusan dan pilihan individu LGBT.

Jika percaya pada liberalisme sebagai kebebasan individual yang mutlak ini, konsekuensinya, kita seharusnya juga aktif membuat upaya agar kebebasan individual tersebut bisa terpenuhi. Dalam konteks perkawinan homoseksual, kita perlu mengupayakan agar setiap indvidu terbebas dari rasa takut pada saat membuat keputusan dan pilihannya. Dalam kepercayaan liberalisme ini, kita juga dituntut untuk melakukan banyak upaya bagi terbangunnya pilihan alternatif yang beragam. Artinya, bagaimana kita percaya pada liberalisme sebagai kebebasan individual dalam membuat pilihan sementara kita tidak berkenan membuat upaya agar indvidu-indvidu tersebut punya banyak pilihan alternatif? Pengakuan legal perkawinan homoseksual atas dasar liberalisme ditujukan sebagai bagian dari upaya membangun situasi sosial dan politik yang bisa menjamin individu LGBT yang memiliki pilihan untuk memformalisasi hubungannya dalam lembaga perkawinan terbebas dari rasa takut. Atas dasar liberalisme, legalisasi ini juga bertujuan untuk menyediakan pilihan alternatif yang lebih beragam bagi individu LGBT terkait relasi intimnya.

Liberalisme percaya pada kebebasan individu untuk membuat pilihan dan keputusan; karenanya, yang juga penting bagi mereka yang percaya liberalisme adalah pluralism, yang saya artikan di sini sebagai pandagang atas keragaman pilihan. Liberalisme dan pluralisme seharusnya menjadi sepasang pandangan tidak terpisahkan. Dalam liberalisme, kita percaya adanya banyak pilihan yang bisa dibuat secara merdeka dan karenanya perlu dihormati dan tidak justru menjadi bahan “teror.” Liberalisme percaya pada pluralisme; artinya, kita seharusnya tidak hanya percaya pada kebebasan invidual, namun juga sangat penting untuk membangun upaya dan gerakan yang membuat individu-individu itu memiliki alternatif-alternatif pilihan yang beragam. Di sinilah, liberalisme dan pluralisme penting dielaborasi dalam gerakan legalisasi perkawinan homoseksual, yaitu sebagai dasar bagi upaya untuk memberikan pilihan alternatif bagi setiap individu yang memiliki keinginan untuk memilih untuk hidup dalam institusi perkawinan “formal.” Dengan liberalisme plus pluralisme sebagai dasar legalisasi perkawinan homoseksual, dan kepercayaan pada individu sebagai subyek otonom dalam membuat keputusan, seharusnya kita tidak melakukan penyeragaman makna perkawinan melulu sebagai sebuah pelembagaan opresi gender dan seksualitas. Percaya pada kebebasan individual, namun tidak berusaha melakukan berbagai upaya agar kebebasan individual itu bisa “terealisasi” bisa disebut merupakan langkah “setengah hati.”

Apakah liberalisme bisa berkembang saat individu “menyerahkan diri” pada sebuah institusi sosial-politik, terutama ketika institusi tersebut selama ini dipandang sebagai institusi opresif, seperti institusi perkawinan, seperti kritik anti-lembaga perkawinan?

Antropolog Saba Mahmood (2005) telah menunjukkan lewat etnografinya tentang kelompok perempuan masjid (women of the mosque movement) di Mesir, ekspresi kebebasan individual, bisa berkembang dalam situasi di mana individu terlibat (engaged) dalam sebuah institusi yang dikategorikan opresif, seperti gerakan fundamentalisme agama. Mahmood memperlihatkan, bagaiman perempuan masjid menggunakan kegiatan pengajian merupakan kesadaran dan respon kritis mereka terhadap sekularisasi dan westernisasi, terutama yang dikampanyekan negara. Yang lebih kontekstual dengan kondisi Indonesia adalah penelitian Rachel Rinaldo (2010), bagaimana perempuan-perempuan di institusi dan organisasi perempuan yang berbeda-beda: Fatayat NU, Rahima, Solidaritas Perempuan, dan Partai Keadilan Sejahtera, mempunyai kemampuan untuk menunjukan ekspresi dan artikulasi yang berbeda atas “kesadaran feminisme” yang mereka percaya.

Mahmood dan Rinaldo menegaskan, liberalisme atau dalam bentuknya yang lebih praktis sebagai kemampuan agentif untuk mengarungi pengalaman mengekspresikan “kedirian” (subjectivity) terkait identitas gender dan seksualitas tidak selalu dan melulu bersumber pada “filsafat” liberalisme Barat. Pandangan ini sangat penting untuk mengkritisi cara pandang poskolonial yang menyatakan Barat sebagai satu-satunya “the land of freedom.” Karenanya, dalam isu gender dan seksualitas, masyarakat non-Barat, seperti Indonesia, selalu membutuhkan Barat dan segala gagasan kebebasannya untuk menyelamatkan mereka yang teropresi secara gender dan seksualitas. Ini yang sering menjadi legitimasi kolonialisme di masa lalu atau “perang melawan terorisme” saat ini (Abu-Lughod 2002); perang melawan terorisme dengan segala bentuk kekerasannya menjadi legitimate karena Barat hanya sedang menjalankan misi mengirim “white men saving brown women from brown men” (Spivak 1994). Ketika akhirnya kita menemukan “kesadaran lokal tentang kebebasan” di masyarakat non-Barat, kita tetap akan mencari asosiasinya dengan gagasan dan gerakan kebebeasan di Barat. Kita perlu memahami, ekspresi liberalisme bisa dalam bentuk yang sangat beragam, sesuai konteks budaya dan politik. Karena cara berpikir yang terlanjur “natural” (taken for granted) menilai liberalisme Barat sebagai satu-satunya sumber dan model (ideal) kebebasan (freedom), khususnya di kalangan “modernis,” kita mengabaikan kemungkinan berkembangnya pengalaman-pengalaman yang dinamis –termasuk pengalaman yang disadari sebagai perlawanan atas opresi—pada indvidu yang memilih hidup di lingkungan atau lembaga yang didominasi opresi.

Kita terjebak untuk memahami liberalisme hanya bisa diartikulasikan dalam situasi yang kita nilai sebagai ruang kebebasan (space of freedom) atau ruang demokrasi. Bisa dikatakan, satu sisi, pandangan ini justru berseberangan dengan filsafat liberalisme karena di dalamnya tersirat pandangan manusia sebagai melulu obyek yang tidak punya otonomi: otonomi manusia tergantung pada atau ditentukan oleh situasi tertentu, yaitu situasi yang memang memberinya kebebasan. Akibatnya, di sisi lain, kita mengalami kesulitan untuk memahami kemungkinan liberalisme bisa juga tumbuh dalam ruang opresi atau ruang konservatif, seperti gerakan Islam fundamentalis atau lembaga perkawinan. Dalam ungkapan Rinaldo, kita perlu memahami, sebagaimana konsep otoritas diri atau self-agency atau kemampuan untuk berekspresi secara merdeka tidak melulu atas dasar pandangan progresif, self-agency dalam konteks kepatuhan beragama dan sosial juga tidak selalu berarti “kemandekan” atau ketertundukan.

Kita perlu memahami bagaimana liberalisme sebagai filsafat dan pandangan hidup diekspresikan dalam kehidupan sehari-hari dalam bentuk yang tidak tunggal. Kita perlu mengakui, selain suara perlawan keras di ruang publik, keputusan sadar untuk menentukan sebuah pilihan secara bebas dan merdeka meski tanpa “suara” merupakan suatu bentuk ekspresi liberalisme.

Dengan memahami liberalisme dan atau bentuk praktisnya dalam self-agency tidak dalam dualisme progresif-regresif/konservatif, kita akan dapat memahami jika pengalaman dalam lembaga perkawinan tidak selalu berarti ketertundukan pada patriarkhi. Pelembagaan perkawinan sebagai ekspresi identitas, seharusnya menjadi sebuah lembaga di mana setiap individu bisa bebas dari rasa takut dan terbebas dari segala intervensi yang membuatnya punya ketakutakutan, kekhawatiran, dan keengganan saat harus memilih menerima atau menolak institusionalisasi relasi intimnya. Banyak elemen gerakan hak-hak seksual yang menerapkan standar kebebasan (freedom) dan keberdayaan (empowerment) hanya pada individu atau komunitas yang (berani) menolak pelembagaan perkawinan dan tidak memberikan pilihan bebas pada mereka yang atas dasar kesadaran personal dan politiknya memilih untuk menerima pelembagaan perkawinan ini.

Argumentasi ini juga relevan untuk merespon pandangan yang menilai legalisasi perkawinan homoseksual sekedar agenda homogenisasi budaya homoseksual dan politik LGBT. Atas dasar liberalisme, kita percaya, setiap indvidu mempunyai kesadaran dan kemampuan agentif untuk membuat pilihan merdeka termasuk pada sebuah situasi yang dianggap orang lain sebagai “ketertundakan” pada budaya dominan dan hegemonik. Dengan liberalisme, kita juga percaya pada pengalaman indvidu sebagai pengalaman yang dinamis dan kompleks yang membuat kita tidak mudah memaknai sebuah pengalaman manusia secara tunggal.

Ditambah, apakah kita sama sekali tidak memiliki budaya seksualitas dalam bentuk perkawinan homoseksual, sehingga legalisasi perkawinan melulu merupakan imitasi budaya dan politik homoseksual ala Amerika/Barat? Dan, lalu, apakah upaya legalisasi perkawinan homoseksual ini terlalu dini bagi LGBT di Indonesia?

Budaya merupakan proses sejarah yang kontekstual, baik konteks tempat maupun waktu. Legalisasi perkawinan homoseksual tidak menjadi agenda politik gerakan LGBT dan tidak menjadi “budaya homoseksual” di Indonesia, menurut saya, salah satunya, tidak terlepas dari penerimaan sosial terhadap individu LGBT. Di masa lalu, kita bisa melihat bagaimana indvidu transgender, sebagai kelompok gender non-normatif, bisa hidup aman dan nyaman di masyarakat. Kita tidak banyak menemukan kasus serangan terhadap indvidu atau komunitas LGBT. Selain itu juga karena kemungkinan bagi seorang gay dan lesbian untuk tetap bisa membangun institusi perkawinan, meski perkawinan heteroseksual, membuat individu LGBT yang memiliki keinginan atau mendapat tekanan sosial untuk menikah punya jalan “moderat” yang membuat mereka tidak harus melakukan gerakan politik dalam bentuk gerakan legalisasi perkawinan. Konteks saat ini jauh berbeda. Fundamentalisme agama dan konservatisme budaya menguat; bahkan fomalisasi syariat Islam menjadikan kriminanalisasi terhadap LGBT diakui legitimate secara hukum, seperti kita lihat dalam kasus di Aceh. Politik gender dan seksualitas yang dilakukan negara, termasuk lewat UU Perkawinan 1974 yang hanya mengakui perkawinan heteroseksual semakin memberi efek kuat untuk mengontrol dan merespresi komunitas LGBT, khususnya dalam isu perkawinan. Situasi terakhir inilah yang membuat gerakan legalisasi perkawinan homoseksual, salah satunya, sebagai suatu langkah menuntut perlindungan negara terhadap hak atas perkawinan legal bagi komunitas LGBT.

Kita juga punya pengalaman, meski sedikit yang berani melakukan (secara terbuka), terkait perkawinan homoseksual. Di tahun 1981, pasangan lesbian Jossie dan Bonnie melangsungkan pernikahan, dihadiri lebih dari 100 orang. Dua kasus terakhir yang disinyalir merupakan perkawinan homoseksual juga menjadi berita cukup heboh, yaitu kasus di Ubud, Bali yang melibatkan warga Amerika Serikat dan warga Indonesia (Kompas, 16/9/2015) dan di Boyolali, Jawa Tengah yang melibatkan Ratu Airin dan Dumani (Kompas, 11/10/2015). Bahkan, kini sudah ada “professional wedding planner” yang menawarkan paket pernikahan homoseksual di Bali. Dua kasus terakhir berujung pada cerita yang tidak begitu jelas, apakah ini merupakan prosesi perkawinan homosekual atau kegiatan lain. Tidak begitu jelasnya dua kasus terakhir sebagai (resepsi) perkawinan homoseksual, termasuk dibantah sendiri oleh pihak yang melakukannya, bisa menjadi indikasi, bahkan sekedar untuk membuat acara yang punya konotasi atau asosiasi dengan perkawinan homoseksual sudah sangat tidak aman dari kontrol negara dan masyarakat. Sementara, penyangkalan baik oleh pemerintah maupun masyarakat setempat terhadap dua kasus terakhir menunjukkan jika pernikahan homoseksual masih dipandang sebagai aib yang mengotori “kesucian” norma sosial-budaya, di satu sisi, dan “kekuatan politik” yang bisa mempengaruhi atau membahayakan tatanan sosial-budaya, di sisi lain. Para tokoh itu perlu menutupinya rapat-rapat atau merepresinya kuat-kuat. Meski demikian, kita tetap bisa melihat perkawinan homoseksual bukan sesuatu yang asing sama sekali dalam konteks masyarakat kita; perkawinan homoseksual bukan melulu hasil intervensi budaya homoseksual atau politik LGBT ala Barat.

Kita menonjolkan situasi sulit yang masih dihadapi gerakan hak-hak LGBT sebagai alasan menilai gerakan legalisasi perkawinan homoseksual sebagai upaya terlalu dini. Menurut saya, penilaian ini tidak terlepas dari cara pandang dualistik: the oppressor and the oppressed, sang penindas dan si tertindas, saat melihat situasi dan kondisi yang dihadapi komunitas dan individu LGBT. Kita terjebak untuk menilai situasi saat komunitas dan individu LGBT menghadapi berbagai bentuk kesulitan melulu sebagai pihak teropresi bisu yang pasrah yang tidak memiliki kemampuan dan tidak punya kemungkinan-kemungkinan lain yang beragam untuk mengekpresikan kedirian (subjectivity) secara merdeka dan dinamis. Tentu saja, pandangan kritis atas pandangan dualistik ini juga bukan dalam rangka menutup mata atas situasi sulit terkait homophobia dan pengabaian hak-hak LGBT.

Melihat kasus-kasus (upaya) perkawinan homoseksual yang pernah ada, menilai legalisasi perkawinan homoseksual sebagai gerakan yang terlalu dini merupakan pandangan underestimate. Dalam situasi tidak memiliki pilihan bebas dan aman, kita bisa menemukan beberapa kasus yang menunjukkan keberanian pasangan homoseksual untuk (berusaha) meresmikan hubungannya dalam suatu lembaga perkawinan.

Atas nama liberalisme seperti dipaparkan di atas, yaitu tentang menyediakan pilihan dan alternatif yang beragam, konsolidasi gerakan legalisasi dibutuhkan agar mereka yang memiliki niat untuk meresmikan hubungan homoskesualnya dalam lembaga perkawinan benar-benar akan punya pilihan yang sah menurut hukum formal. Yang juga penting, proses ke arah legalisasi sebagai upaya menyediakan pilihan perlu dibarengi upaya agar negara bisa memberikan perlindungan hukum dan politik terhadap mereka yang memutuskan untuk melakukan pelembagaan perkawinan homoseksual.

Semoga pemikiran dalam tulisan ini bisa benar-benar berkontribusi pada upaya penguatan gerakan hak-hak LGBT, khususnya terkait hak atas lembaga perkawinan yang legal di negeri kita. Setidaknya, saya berharap, kita akan kembali bersemangat, minimal, untuk membuka lagi pembicaraan dan diskusi intensif terkait legalisasi perkawinan homoseksual ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar