Minggu, 07 Februari 2016

Akses Universitas

Akses Universitas

Doni Koesoema A  ;   Pemerhati Pendidikan;
Pengajar di Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Serpong
                                                     KOMPAS, 06 Februari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Bank Dunia sudah lama menyimpulkan adanya korelasi tinggi antara persentase populasi penduduk yang memiliki gelar sarjana dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan (Bank Dunia, 1996). Akses masuk ke universitas seharusnya dibuka secara adil dan merata. Sayangnya, sistem seleksi masuk perguruan tinggi kita masih jauh dari rasa keadilan.

Sistem seleksi masuk perguruan tinggi kita bukan saja berlaku tidak adil, melainkan dalam kebijakannya juga memakai pola pikir irasional, membuka peluang ketidakjujuran, dan belum memiliki keberpihakan pada mereka yang tersingkirkan secara ekonomi maupun budaya.

Tiga jalur

Saat ini Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) sudah dimulai. Di Indonesia, ada tiga jalur di mana seseorang bisa masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN). Jalur pertama, yang sekarang ini sedang berlangsung, yaitu jalur undangan atau sering disebut dengan SNMPTN. Jalur undangan lebih banyak mempergunakan nilai rapor dan nilai lain sebagai bahan pertimbangan.

Jalur kedua, jalur tes tertulis yang disebut Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).

Terakhir, ketiga, jalur mandiri, yaitu seleksi tertulis plus kriteria lain-bergantung pada kebijakan PT-bagi mereka yang tidak lolos SBMPTN. Biasanya, seleksi jalur mandiri hanya bisa diakses oleh mereka yang memiliki uang karena biaya masuknya mahal.

Tahun ini, kuota SNMPTN dikurangi 10 persen dari tahun lalu, sehingga kuotanya menjadi 40 persen. Jalur tes tertulis tetap 30 persen. Jatah kuota 10 persen dari jalur undangan dialihkan ke jalur mandiri. Kebijakan ini secara transparan menunjukkan keberpihakan PT pada orang-orang kaya. Sebab, jalur mandiri biasanya diisi oleh mereka yang mampu membayar mahal untuk masuk ke PTN secara mandiri.

Chua (2003) dalam risetnya menyatakan bahwa kesejahteraan karena perbedaan tingkat pendidikan tidak terdistribusi secara proporsional, tetapi hanya menguntungkan kelompok orang kaya dan menyingkirkan kelompok lain. Analisis Chua ini justru malah diafirmasi oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan mengalihkan kuota SNMPTN untuk jalur mandiri. Orientasi ekonomis PT sangat terlihat dari kebijakan ini.

Masalah integritas

Sistem seleksi kita juga membuka peluang adanya inflasi dan manipulasi nilai. Dengan adanya sistem undangan yang besarnya 40 persen, di mana siswa tidak perlu melalui tes tertulis, potensi kecurangan ada di sekolah. Kita tahu, di sekolah-sekolah kita, untuk ujian nasional (UN) saja masih banyak terjadi kecurangan. Dengan adanya jalur undangan di mana nilai rapor menjadi kriteria, banyak sekolah berusaha menaikkan nilai siswa secara sistematis melalui penentuan kriteria ketuntasan minimal sehingga para siswa mereka dapat lolos masuk ke PTN.

 Kecenderungan ini sesungguhnya di masa depan akan merusak kualitas PT itu sendiri karena para siswa yang lolos adalah mereka yang nilainya sudah diinflasi sehingga tidak menunjukkan realitas sesungguhnya tentang kemampuan siswa. Kebijakan seleksi masuk telah membuka peluang potensi disintegritas moral di kalangan pendidik. Inflasi ini sering kali menjadi modus, bahkan sejak siswa berada di kelas X.

Melawan akal

Sistem seleksi jalur undangan melawan akal sehat dan tidak adil. Sistem proporsi berdasarkan akreditasi sekolah, meskipun tampaknya baik, tetapi sesungguhnya didasari pola pikir yang tidak logis dan sesat. Sekolah dengan akreditasi A memperoleh kuota 70 persen, B 50 persen, C 25 persen dan tidak terakreditasi hanya memperoleh kuota 10 persen.

Pemikiran ini sesat karena menyimpulkan kualitas individu dari kualitas lembaga. Dalam ilmu logika, ini disebut dengan genetic fallacy, di mana seseorang itu dianggap tidak berkualitas, tidak kredibel, dan tidak dapat dipercaya karena asal-usulnya, baik itu karena ras, agama, sosial, atau lembaga di mana ia berasal.

Pemikiran tidak logis ini juga terjadi ketika indeks integritas UN dipakai sebagai pertimbangan masuk PT. Siswa dengan nilai tinggi, tetapi sekolahnya memiliki integritas rendah bisa jadi tidak lolos dalam seleksi karena kualitas sekolahnya. Kebijakan sesat pikir ini karena menganggap bahwa sekolah yang indeks integritasnya rendah, otomatis seluruh siswanya tidak jujur. Padahal, SNMPTN adalah seleksi individu, bukan seleksi lembaga pendidikan!

Seleksi masuk PTN juga mendiskriminasi dan tidak adil karena menghukum individu yang tidak bersalah. Bila ada lembaga pendidikan terbukti memanipulasi nilai, lembaga pendidikan itu akan dihapus dari daftar SNMPTN tahun berikutnya, sehingga siswa kelas XI yang tidak bersalah tertutup aksesnya untuk melaju ke PTN melalui jalur SNMPTN tahun depan.

Demikian juga ketika ada siswa yang sudah menerima undangan SNMPTN, tetapi kemudian membatalkannya, maka yang menerima akibat adalah adik kelasnya. Pola pikir ini sangat tidak rasional, tidak logis, tidak adil, dan sesungguhnya melanggar hak individu dalam memperoleh akses pendidikan.

Seleksi masuk PT seharus memakai kriteria keadilan, obyektivitas dan keadilan dengan lebih mengutamakan kalangan miskin, tetapi memiliki kapasitas dan kemampuan. Kuota jalur undangan harusnya hanya 5 persen, karena ini merupakan cerminan dari kandidat mahasiswa terbaik, berbakat, dan istimewa dalam hampir seluruh populasi dalam kurva normal, 85 persen untuk bersaing secara adil dan meritokratis melalui seleksi tertulis oleh lembaga independen, dan 10 persen siswa untuk jalur mandiri yang mencerminkan persentasi rata-rata orang kaya dalam seluruh populasi. Dalam kuota 85 persen ini, harus ada kuota kebijakan afirmatif untuk daerah-daerah khusus sehingga peningkatan kualitas sumber daya manusia ini bisa ditingkatkan.

Perguruan tinggi kita tidak akan bermutu bila sistem seleksi kita masih memberi ruang bagi berbagai bentuk ketidakjujuran, tidak logis, dan tidak adil. Universitas seharusnya mendorong tegaknya integritas moral pendidik, menjadi contoh dipraktikkannya penalaran yang jernih dan logis, serta menjadi sumber inspirasi bagi perjuangan keadilan bagi mereka yang miskin dan tersingkirkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar