Selasa, 19 Januari 2016

Amnesti Dini Din Minimi

Amnesti Dini Din Minimi

Hamid Awaludin  ;   Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
                                                       KOMPAS, 19 Januari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kelompok bersenjata yang dua tahun terakhir ini mengelana dan amat mengganggu di hutan belantara Aceh akhirnya turun gunung dengan damai. Kelompok beranggotakan puluhan orang yang dipimpin Nurdin Ismail—populer disebut Din Minimi—ini keluar dari hutan dengan sambutan istimewa: dijemput Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso. Din Minimi keluar dari persembunyian, Selasa, 29 Desember 2015, bersama anggota-anggotanya sembari menyerahkan 15 pucuk senjata laras panjang kepada aparat keamanan.

Tentu saja, turun gunungnya kelompok Din Minimi ini tidak sederhana dan tak begitu saja. Di baliknya ada pertemuan-pertemuan untuk menjalin rasa saling percaya antara Din Minimi dan Sutiyoso yang mewakili negara, lalu tuntutan-tuntutan darinya, janji-janji dari Kepala BIN, jaminan-jaminan dari perantara, dan tentu saja konsesi-konsesi di kemudian hari.

Dari penjelasan Sutiyoso, kita tahu, Din Minimi menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya berupa pemberian amnesti kepada anggotanya, dan perhatian kepada kesejahteraan yatim piatu dan janda korban konflik. Din Minimi juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki penggunaan APBD Provinsi Aceh, dan pengerahan tim pengawas independen dalam pemilihan kepala daerah.

Dari tuntutan itu kita dapat membaca adanya garis tegas yang membedakan gerakan Din Minimi ini dengan perjuangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di masa silam. Tuntutan Din Minimi lebih cenderung kepada ekspresi kekecewaan kepada sikap dan kinerja pemerintahan di Provinsi Aceh, terutama kekecewaan kepada pemerintahan Gubernur Zaini Abdullah dan Wakil Gubernur Muzakir Manaf. Sebuah tuntutan baru dan kekecewaan yang lahir pasca Perjanjian Helsinki.

Selain itu, riwayat pelarian Din Minimi juga sama sekali berbeda dengan gerilya para kombatan GAM di masa lalu.

Din Minimi menghilang setelah serangkaian kekerasan dan tindak kejahatan yang diduga dilakukan oleh kelompoknya sejak awal 2014. Salah satu yang menimbulkan kegaduhan besar adalah ketika kelompok bersenjata yang diduga kelompok Din Minimi menembak mati dua intel TNI pada 23 Maret 2015. Pasca kejadian itu, Din Minimi praktis melarikan diri dengan kelompoknya ke hutan-hutan di Aceh Timur, sampai kemudian pejabat tinggi negara dari Jakarta datang menjemputnya.

Persoalan muncul ketika tuntutan pemberian amnesti yang diajukan Din Minimi untuk dirinya dan segenap anggotanya menjadi syarat yang diaminkan pemerintah. Kepala BIN Sutiyoso mengatakan bahwa kelompok Din Minimi akan diberi amnesti dan bebas setelah diproses secara hukum. Sutiyoso sendiri akan mengajukan surat ke Presiden Joko Widodo terkait amnesti untuk mereka.

Sejatinya, sebelum Din Minimi menyerahkan diri bersama kelompoknya melalui mekanisme BIN, ia telah mengirim utusan ke Kepolisian Negara RI. Ia hanya minta perlindungan agar dirinya dan anggota kelompoknya tidak dibunuh. Ia bersedia turun gunung dan menyerahkan diri. Saat itu, tidak ada permintaan amnesti. Bahwa sekarang ada wacana amnesti kepada Din Minimi bersama kelompoknya, saya hanya bisa menjawab: wallahu alam bissawab.

Layakkah diberi amnesti?

Dari perspektif hukum, Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti setelah memperhatikan pertimbangan DPR. Ini secara eksplisit ditegaskan dalam UUD 1945, Pasal 14 Ayat (2). Amnesti adalah sebuah mekanisme atau politik hukum yang dimiliki oleh Presiden guna memberikan pengampunan kepada sekelompok orang yang terlibat dengan tindak pidana politik.

Din Minimi jelas tidak masuk kategori ini sebab segala tindakannya bersama kelompoknya murni tindakan kriminal, yang tidak ada kaitannya dengan tindakan pidana politik. Bahwa ia berikhtiar mengaitkan dirinya dengan GAM di masa lalu, itu hanya sebuah klaim sepihak belaka.

Bila toh Din Minimi memiliki kaitan dengan GAM, ini juga jelas tidak bisa dipakai sebagai alasan untuk memberikan amnesti. Masalahnya, pemberian amnesti kepada semua pemimpin dan aktivis GAM, sebagaimana yang disepakati dalam Perjanjian Helsinki, atau nota kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dan GAM, sudah selesai 10 tahun lalu.

Malah, dalam naskah Perjanjian Helsinki tentang Amnesti dan Reintegrasi tersebut, jelas dikatakan bahwa penggunaan senjata oleh personel GAM setelah penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dan GAM, akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap nota kesepahaman dan hal itu akan membatalkan yang bersangkutan memperoleh amnesti. Nota kesepahaman ini ditandatangani pada 15 Agustus 2005. Kegiatan Din Minimi terjadi jauh setelah penandatanganan nota kesepahaman itu.

Hal lain yang perlu jadi pertimbangan untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan memberikan amnesti kepada Din Minimi bersama kelompoknya, adalah, para pemimpin resmi GAM yang ada dalam struktur organisasi, tidak pernah mengakui Din Minimi sebagai salah satu unsurdalam organisasi GAM. Bahkan sejumlah mantan pemimpin GAM mengidentifikasi Din Minimi sebagai orang atau tamu yang datang setelah pesta bubar.

Contoh mengemuka yang patut dipelajari adalah, salah seorang aktivis GAM, Ismuhadi,yang menjalani pidana penjara sebelum perundingan dan penandatanganan damai berlangsung, karena ia terlibat peledakan gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ). Dalam pemberian amnesti, dia tidak masuk orang yang diberi amnesti karena dinilai bahwa tindakannya yang meledakkan gedung BEJ sama sekali tidak ada kaitannya dengan perjuangan politik GAM. Para pemimpin GAM saat itu mengakui dan mengklaim bahwa yang bersangkutan adalah aktivis GAM.

Pupuk subur

Terlepas dari alur pikir di atas, memberikan amnesti kepada Din Minimi beserta kelompoknya adalah sama dengan memberi pupuk subur kepada orang-orang atau kelompok-kelompok tertentu di kemudian hari, yang melakukan tindak pidana lalu membungkus diri dengan kegiatan politik, dan yakin bahwa mereka tidak berurusan dengan hukum karena toh pemerintah akan memberikan amnesti.

Kita lihat kondisi riil kehidupan sekarang di Tanah Air kita. Salah satu ancaman besar kita ialah gerakan fundamentalis dengan formasi terorisme serta narkoba yang kelimpahan sumber daya dana. Mereka bisa menjalankan misi mereka lalu menyaru seolah sebagai sebuah kegiatan politik.

Dalam menjalankan misi mereka itu, tentu saja mereka tak segan berhadapan dengan negara sebab toh klaim mereka adalah perlawanan politik kepada negara atau pemerintah. Untuk menghindari hukuman, mereka melakukan negosiasi dengan negara agar diberi amnesti.

Dalam kasus Din Minimi ini, pemberian amnesti kepadanya bersama kelompoknya akan menimbulkan kegaduhan politik baru antara Presiden dan DPR sebab mekanisme amnesti itu harus melalui pertimbangan DPR. Debat politik yang tak berkesudahan dan akan menyita waktu dan energi Presiden bakal tak bisa dihindari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar