Rabu, 04 Maret 2015

Mengakhiri Liberalisasi Pengelolaan Air

Mengakhiri Liberalisasi Pengelolaan Air

W Riawan Tjandra  ;  Pengajar Hukum Kenegaraan Fakultas Hukum
dan Pascasarjana Universitas Atma Jaya Yogyakarta
KOMPAS, 04 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013  tertanggal 17 September 2014 telah membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Menurut pertimbangan hukum MK dalam putusan ini, pelaksanaan UU SDA telah melanggar syarat konstitusionalitas (conditionally constitutional) pemberlakuan UU sebagaimana pernah ditentukan dalam putusan MK No 058-059-060-063 /PUU-II/2004. Dalam putusan itu ditegaskan, meskipun permohonan uji materi atas UU SDA sebelumnya pernah ditolak MK tahun 2004, putusan MK tahun 2004 memutuskan bahwa manakala pada kemudian hari pelaksanaan UU SDA ditafsirkan berbeda dari syarat konstitusional penerapannya sebagaimana ditentukan dalam putusan MK tahun 2004, MK dapat menguji kembali UU tersebut.

Dalam putusan MK tahun 2004, MK menegaskan, syarat pengelolaan SDA oleh pemerintah harus diletakkan di atas fondasi hak menguasai negara. Beberapa ketentuan dalam UU SDA memang mengundang kontroversi yang membuka katup liberalisasi pengelolaan air, misalnya dengan diadopsinya konsep hak guna usaha air. MK sendiri pernah membuat penafsiran baru atas konsep hak menguasai negara, termasuk dalam hal pengelolaan air.

Dalam putusan MK No 36/PUU-X/2012 ditegaskan bahwa terkait dengan hak menguasai negara, peringkat pertama harus diletakkan pada pengelolaan sendiri atas sumber daya alam yang bertujuan meningkatkan APBN dan dipergunakan untuk meningkatkan ke arah sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Demokrasi ekonomi Indonesia yang berwatak kolektif tak boleh mengarah pada konsep demokrasi ekonomi yang individualistik.

Hak guna usaha air dalam UU SDA ternyata telah dilaksanakan dengan menyubordinasikan hak pakai air dengan memperlihatkan tata kelola SDA yang mengarah pada sistem ekonomi kapitalis yang individualistik. Bahkan, di sejumlah tempat, akibat regulasi pelaksanaan atas UU SDA yang dikeluarkan pemerintah, misalnya dalam PP No 42/2008 tentang Pengelolaan SDA dan PP No 69/2014 tentang Hak Guna Air, terlihat kasatmata pengelolaan SDA kian diserahkan pada sistem ekonomi liberal yang memungkinkan privatisasi pengelolaan air.

Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu konsiderasi bagi MK untuk membatalkan UU SDA guna mengembalikan roh hak menguasai negara atas air sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD Negara RI 1945.

Kian meningkatnya kebutuhan masyarakat atas air menyebabkan semakin meningkatnya nilai ekonomi air dibandingkan dengan nilai dan fungsi sosialnya. Kondisi ini memicu terjadinya konflik kepentingan antarsektor, antarwilayah, dan antarindividu terkait dengan penggunaan SDA. Pengelolaan SDA yang terlalu bersandar pada nilai ekonomi air dinilai cenderung merayakan kepentingan pemilik modal dan melalaikan fungsi sosial SDA. Akibatnya, UU SDA dinilai gagal dalam memberikan proteksi terhadap masyarakat ekonomi lemah dengan menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan SDA yang selaras dengan fungsi sosial, pelestarian lingkungan hidup, dan ekonomi yang berpihak kepada rakyat kecil.

Menyimpang

Dalam perspektif internasional, pengelolaan SDA setelah putusan MK tahun 2004 juga dinilai terlalu banyak menyimpang dengan mandat Pasal 12 Ayat (1) International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) yang mewajibkan setiap negara peserta ICESCR menjamin setiap warga negaranya untuk menikmati parameter tertinggi dalam pemenuhan hak-hak atas kesehatan secara fisik dan mental. Air merupakan kebutuhan paling mendasar bagi manusia. Pengelolaan SDA yang mengabaikan pemenuhan hak- hak warga negara karena terlalu berpihak kepada pemilik modal akan menyebabkan negara gagal dalam memenuhi kebutuhan dasar bagi warga negaranya.

Dalam pandangan kovenan internasional tersebut, hak akses atas air diletakkan sebagai faktor yang menentukan kesehatan yang baik dan merupakan bagian dari HAM. Sebagai bagian dari hak asasi warga negara, negara wajib menghormati (to respect) dan melindungi (to protect) hak warga negara atas air. Hak penguasaan negara atas air dikatakan masih eksis bilamana negara yang oleh konstitusi diberikan mandat untuk membuat kebijakan (beleid) masih memegang kendali untuk melaksanakan tindakan pengurusan (bestuursdaad), tindakan pengaturan (regelendaad), tindakan pengelolaan (beheersdaad), dan tindakan pengawasan (toezichtshoudendaad).

MK menilai bahwa pasal-pasal yang dimohon uji materi dalam UU SDA itu merupakan jantungnya UU SDA sehingga MK melalui putusan No 85/PUU-XI/2013  membatalkan berlakunya UU SDA. Guna mencegah terjadinya kekosongan norma hukum, MK melalui putusan itu juga memberlakukan kembali UU No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, yang sebelumnya sudah dicabut berlakunya oleh UU SDA tahun 2004.

Putusan MK ini merupakan putusan yang progresif karena dapat menghentikan praktik-praktik liberalisasi air secara terencana yang dilegalisasi oleh berbagai peraturan perundang-undangan pelaksanaan dari UU SDA. Namun, dengan putusan yang serta-merta memberlakukan kembali UU No 11/1974, bisa timbul penilaian bahwa MK justru menguji materi Pasal 20 UUD 1945 yang pada intinya mengatur kewenangan legislasi DPR dan presiden. Pemberlakuan (kembali) suatu UU menurut UUD merupakan domain kewenangan legislasi DPR dan presiden.

Meskipun putusan MK tersebut bermaksud menghentikan liberalisasi air, di sisi lain, pemberlakuan kembali suatu UU yang sudah dicabut berlakunya oleh UU yang dibatalkan oleh MK bisa menimbulkan kontroversi ketatanegaraan. MK bisa dinilai melanggar kaidah ketatanegaraan dalam prinsip relasi konstitusional antara MK, DPR, dan presiden dengan menempatkan diri sebagai positive legislator tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar