Senyatanya
Memberdayakan DPD
Hadi Priyanto ; PNS di Jepara
|
SUARA
MERDEKA, 07 April 2014
|
"Ada pengerdilan tugas dan wewenang DPD dari
3 fungsi yang dimiliki, yaitu legislasi, pertimbangan, dan pengawasan"
KESETARAAN
dan keberdayaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tentu dapat menjadi penyeimbang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Spirit pada awal reformasi inilah yang melatarbelakangi dipilihnya sistem
bikameral dalam sistem politik ketatanegaraan kita. Hanya kehadiran DPD
sebagai hasil amendemen III UUD 1945
tersebut masih terasa setengah hati dituangkan dalam UU Nomor 27 Tahun 2009
tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD.
Ada
pengerdilan tugas dan wewenang DPD dari 3 fungsi yang dimiliki, yaitu fungsi
legislasi, fungsi pertimbangan, dan fungsi pengawasan. Memang berdasarkan
konstruksi UU Nomor 27 Tahun 2009
tugas, fungsi dan wewenang DPD
dibangun serbatanggung. Gagasan awal
yang memosisikan DPD sebagai lembaga penyeimbang DPR tampaknya masih
jauh panggang dari api.
Bahkan
ada anggapan bahwa DPD hanya menjadi subordinat DPR. Walaupun nyatanya
mandat rakyat yang diberikan kepada
seorang anggota DPD jauh lebih otoritatif ketimbang suara yang diberikan
rakyat untuk seorang anggota DPR. Pembatasan tiga fungsi utama DPD sebagai
legislator, pertimbangan, dan pengawasan terlihat dari diberikannya ruang
yang sempit pada bidang khusus.
Dalam
melaksanakan fungsi legislasi misalnya, DPD hanya dapat mengajukan kepada DPR
rancangan undang-undang yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan
pusat-daerah.
Demikian
pula pada fungsi pertimbangan; kewenangan DPD dibatasi hanya bisa memberikan
pertimbangan kepada DPR atas RUU
tentang APBN serta yang terkait dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Pengerdilan peran DPD juga terlihat pada kewenangannya yang dibatasi hanya
boleh mengawasi atas pelaksanaan UU
yang menyangkut otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan
daerah, hubungan pusat-daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya.
Pengerdilan
atas peran dan fungsi DPD tersebut diperparah dengan kapabilitas anggota DPD.
Senyatanya, kendati anggota DPD berjumlah 128 orang, kiprah dan greget
lembaga ini hampir-hampir tidak terdengar. Untuk memberdayakan DPD tentu
harus dilakukan perubahan UU Nomor 27 Tahun 2009, terutama yang menyangkut
tugas, fungsi, dan wewenangnya. Karena itu, DPD hasil Pemilu 9 April nanti
diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan konstitusi sekaligus
penguatan institusi tersebut.
Karena
itu, sangat diperlukan kecermatan pemilih dalam menentukan pilihannya agar
anggota DPD yang terpilih memiliki kekuatan untuk melakukan perubahan. Ada
beberapa kriteria yang mungkin dapat dipertimbangkan sebelum memberikan
mandat kepada calon anggota DPD pada Pemilu 9 April mendatang.
Menguasai Persoalan
Pertama;
sikap negarawan harus menjadi salah satu syarat supaya DPD dapat menjadi
jembatan yang efektif bagi aspirasi
masyarakat di daerah, sekaligus
menjadi jembatan antara kepentingan
daerah dan pusat. Dalam konteks ini komitmen anggota DPD untuk tetap menjaga
keselarasan dengan daerah lain dan
pusat harus diperhatikan dalam bingkai NKRI.
Kedua;
mengetahui dengan benar konstruksi ideal hubungan antara pusat dan
daerah beserta cabang ranting persoalannnya. Termasuk memiliki pengetahuan pada bidang
pengembangan dan penguatan otomoni daerah yang sementara ini menjadi domain
utama DPD. Ketiga; bukan menjadi kepanjangan tangan partai politik. Tidak
bisa dimungkiri, partai politik tentu ingin menempatkan sebanyak-banyaknya
kader dalam lembaga MPR untuk mengamankan kepentingan politik dan
kekuasaannya.
Keempat;
menguasai persoalan daerah yang diwakili, serta mampu menyerap aspirasi,
mengartikulasikan, dan memperjuangkannya menjadi kemanfaatan yang strategis
bagi masyarakat dan bangsa. Kelima: memiliki ide-ide kreatif sebagai problem
solving berbagai persoalan bangsa meskipun itu di luar fungsi DPD. Keenam;
memiliki rekam jejak dan prestasi baik, paling tidak dalam lima tahun
terakhir. Karya nyata di tengah-tengah
masyarakat adalah alat yang paling mudah untuk mengukur rekam jejak calon
anggota DPD.
Ketujuh;
memiliki kemampuan komunikasi politik
yang matang. Persyaratan ini penting supaya ketika terpilih, ia mampu menjadi
kanal aspirasi masyarakat dan daerah yang diwakilinya kepada para pemangku
kepentingan lain. Termasuk mampu membangun komunikasi dan bahkan negosiasi
dengan elemen partai politik untuk
memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan DPD. Kedelapan; memiliki
elektabilitas dari berbagai komponen masyarakat sehingga ia dapat
mewakili masyarakat, dan bukan hanya
berkonsentrasi pada perjuangan aspirasi kelompoknya.
Semoga
melalui Pemilu 2014, kita memiliki DPD
yang mampu memberdayakan institusi tempat ia mengabdi supaya dapat setara
dengan lembaga tingggi negara lain, sekaligus menjadi penyeimbang DPR. Andai
tidak bisa mengubah konstruksi yang melekat pada UU Nomor 27 Tahun 2009,
mungkin saatnya anggota DPD periode mendatang berani berakrobat politik,
keluar dari pakem yang membelenggunya. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar