Jumat, 25 April 2014

Menggadaikan Suara Rakyat

Menggadaikan Suara Rakyat  

Saldi Isra  ;   Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang
KOMPAS, 25 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Dilihat dari tahapan penyelenggaraan, pemilihan umum anggota legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) belum lagi selesai. Sebagai sebuah rangkaian dari pemungutan dan penghitungan suara, hasil dari proses kehadiran pemilih di tempat pemungutan suara pada 9 April masih menunggu tahapan penetapan hasil pemilu legislatif.

Tak terbantahkan, penetapan hasil menjadi salah satu tahapan paling krusial dan menegangkan. Merujuk model pemilu yang dianut, tahapan penetapan hasil penghitungan suara amat menentukan posisi dan nasib parpol peserta pemilu secara nasional. Dengan syarat ambang batas minimal 3,5 persen untuk eksis di DPR (parliamentary threshold), parpol menggantungkan masa depan mereka dari hasil penghitungan suara yang masih berlangsung. Dalam hal batas minimal tak terpenuhi, parpol akan kehilangan hak untuk eksis di DPR sekaligus kehilangan eksistensi secara nasional.

Tak hanya parpol, penghitungan suara juga menentukan nasib ribuan calon anggota legislatif. Untuk anggota DPR, sebanyak 6.600-an calon tengah menunggu peruntungan mereka. Tentu saja, perasaan harap-harap cemas tengah menggelayut menunggu kepastian parpol mereka meraih kursi di daerah pemilihan masing-masing. Jikalau berhasil, persoalan berikutnya: apakah calon memiliki perolehan suara cukup untuk mengisi kursi yang diraih parpol. Waktu dua minggu ke depan merupakan hari-hari penuh penantian.

Sayangnya, bagi sebagian elite politik, rangkaian kecemasan selepas pemungutan suara 9 April tidaklah menjadi titik perhatian utama. Sebagaimana diketahui, begitu hasil penghitungan cepat (quick count) beberapa lembaga memberikan indikasi perolehan suara, elite dengan cepat mengalihkan bidikan mereka pada agenda politik yang mengikuti pemilu legislatif. Jamak diketahui, konsentrasi elite berubah dan bergerak cepat mencari mitra untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Melihat gejala tersebut, sepertinya penentuan daulat rakyat pada pemilu legislatif usai begitu prediksi perolehan suara parpol diketahui. Karena itu, tidaklah terlalu keliru mengatakan bahwa pemilu legislatif hanya ditempatkan sebagai jembatan keledai menuju kursi RI-1 dan RI-2. Padahal, dari proses yang ada, pemilu legislatif masih jauh untuk dikatakan tuntas. Paling tidak, tahapan rekapitulasi suara masih perlu berbagai langkah antisipatif dan pengawalan dari kejahatan pemilu demi menyelamatkan suara rakyat.

Kejahatan pemilu

Sesuai dengan tahapan penyelenggaraan pemilu, selama ini konsentrasi masyarakat lebih banyak fokus pada sejumlah kejahatan pemilu yang terjadi sebelum pemungutan suara. Di antara yang paling dominan, bagaimana menggunakan kekuasaan untuk memengaruhi dan membelokkan suara pemilih. Dalam soal ini, kuasa uang (money politics) merupakan salah satu bentuk kejahatan pemilu yang paling umum dilakukan. Biasanya, makin dekat jadwal pemungutan suara, praktik politik uang kian menggila.

Selain kuasa uang, menggunakan jabatan publik dengan segala fasilitas negara yang mengikutinya menjadi bentuk kejahatan pemilu lain yang menggelisahkan. Selama masa kampanye, misalnya, banyak bentangan fakta membuktikan, betapa pejabat negara mempersembahkan bakti mereka menjadi mesin parpol untuk meraup dukungan pemilih. Meski dilarang menggunakan fasilitas negara, hukum pemilu sulit menjangkau segala bentuk pelanggaran yang dilakukan pejabat negara.

Merujuk gambaran ini, bentuk kejahatan yang terjadi sebelum pemungutan suara lebih pada bagaimana memengaruhi pemilih. Setelah pemungutan suara, bentuk kejahatan yang dilakukan jauh lebih kasar. Modus yang selalu dikemukakan, bagaimana peserta pemilu berupaya memengaruhi penyelenggara pemilu di tingkat bawah untuk memanipulasi suara pemilih. Cara paling umum dengan mengubah hasil rekapitulasi penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Berkaca dari pengalaman pilkada, kontestan mampu menggerakkan penyelenggara pemilu mengubah perolehan suara Formulir C1. Setidaknya, pengalaman pengubahan Formulir C1 ini dapat dilacak dalam pemilihan gubernur Maluku Utara.

Barangkali, berkaca dari pengalaman itu, pada Pemilu Legislatif 2014, ruang memanipulasi suara dipersempit dengan adanya kewajiban bagi Kelompok Panitia Pemungutan Suara menyerahkan satu rangkap Formulir C1 ke KPU kabupaten/ kota. Setelah itu, Formulir C1 direkam (scan) dan dijadikan database KPU guna keperluan informasi kepada masyarakat. Tak sebatas informasi, database KPU dapat dijadikan instrumen guna membuktikan validitas jumlah suara di TPS. Namun, manipulasi masih terbuka karena Formulir C1 database KPU bukan Formulir C1 Plano yang ditandatangani di TPS.

Selain persoalan di sekitar kemungkinan memanipulasi Formulir C1, kejahatan pemilu yang juga merusak suara rakyat adalah pemindahan suara yang memilih parpol ke dalam suara calon anggota legislatif. Peluang terbuka karena pemilih diberikan kesempatan untuk memilih parpol. Dalam logika sistem penentuan calon terpilih menggunakan suara terbanyak, suara yang memilih parpol hanya berguna sebagai variabel menentukan apakah parpol mendapatkan kursi atau tidak. Dalam hal parpol dapat kursi, penentuan calon terpilih didasari perolehan suara terbanyak calon dalam daftar calon tetap.

Karena variabel suara terbanyak, semua calon berkepentingan jumlah suaranya lebih banyak daripada yang lain. Salah satu konsekuensi model ini, persaingan antarcalon amat terbuka, baik dengan eksternal maupun di internal parpol. Belajar dari Pemilu 2009, dengan melibatkan penyelenggara pemilu, sejumlah calon berupaya memindahkan suara yang memilih parpol jadi suara calon anggota legislatif. Biasanya, upaya ini makin mudah dilakukan jika yang ingin memindahkan suara merupakan pengurus parpol. Informasi yang ada, upaya ini masih berlangsung setelah pemungutan suara 9 April lalu.

Hukuman pemilih

Semestinya, sebelum elite parpol memindahkan fokus pada pemilu presiden dan wakil presiden, kemungkinan terjadinya sejumlah kejahatan pemilu seharusnya menjadi perhatian utama. Apalagi, berdasarkan Tajuk Rencana Kompas (14/4), sebanyak 590 TPS masih harus menggelar pemungutan suara ulang. Bahkan, sampai mendekati jadwal rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota, sejumlah TPS masih belum menyelenggarakan pemungutan suara ulang.

Karena itu, ketika impitan berbagai masalah di sekitar kelanjutan pemungutan suara ditelantarkan, sadar atau tidak, elite politik sedang menggadaikan makna hakiki suara rakyat dalam pemilu legislatif. Padahal, pemilu legislatif merupakan salah satu pilar utama dalam membumikan kedaulatan rakyat, sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945. Semestinya, sebagai peserta pemilu untuk mengisi anggota DPR dan DPRD, parpol memiliki tanggung jawab sampai tuntasnya semua tahapan. Tak hanya itu, upaya sejumlah elite parpol menjadikan hasil pemilu legislatif sebagai jembatan keledai menuju pemilu presiden dan wakil presiden dapat dinilai sebagai bentuk kejahatan pemilu lain. Paling tidak, dalam beberapa hari terakhir mulai terlihat gejala sebagian elite politik menggunakan persentase hasil pemilu legislatif sebagai ”modal” merajut komunikasi dengan parpol yang punya dukungan suara signifikan untuk mengajukan calon presiden.

Melihat gejala tersebut, sebagian elite parpol secara semena-mena mengambil alih suara pemilih menjadi barter politik menuju pemilihan presiden. Padahal, jika mereka mampu memaknai hakikat suara pemilih, penentuan arah koalisi tak mungkin dilakukan secara semena-mena. Paling tidak, hampir semua peserta Pemilu 2014 tidak memiliki pola dan mekanisme untuk mengetahui kehendak pemilih dalam menentukan pasangan calon presiden. Pengabaian ini kian menguatkan bukti bahwa hubungan parpol dan pemilih berakhir begitu selesai pemungutan suara.

Berkaca dari banyak pengalaman, langkah mengabaikan makna dukungan pemilih acap kali berubah menjadi tragedi di internal parpol. Misalnya, disebabkan tidak adanya pola dan mekanisme pengusulan pasangan calon presiden, elite parpol kerap terlibat konflik internal yang berujung pada perpecahan. Setidaknya, konflik yang tengah melanda PPP lebih dari cukup untuk menjelaskan bagaimana elite parpol cakar-cakaran memaknai dukungan pemilih. Dengan skala yang lebih kecil, pengalaman serupa dapat pula dialamatkan kepada Partai Golkar dengan adanya desakan mengevaluasi pencalonan Aburizal Bakrie.

Melihat manuver elite politik dengan menggunakan hasil Pemilu 9 April lalu, tidaklah keliru jika banyak pihak menghendaki pemilu legislatif dan pemilu presiden dilaksanakan secara serentak. Sayangnya, pemisahan yang dinilai inkonstitusional tersebut baru dapat dipulihkan dalam Pemilu 2019. Atau, boleh jadi, langkah menghapus presidential threshold merupakan upaya nyata memangkas kecenderungan elite parpol menggunakan hasil pemilu legislatif sebagai alat tawar politik menuju pemilihan presiden. Sekali lagi, sayang, logika ini pun tertolak ketika Mahkamah Konstitusi menilai presidential threshold sebagai open legal policy pembentuk undang-undang.

Padahal, sebagaimana dinukilkan dalam ”Kegagalan Menjaga Konstitusi” (Kompas, 22/3), pemisahan pemilu legislatif dengan pemilu presiden dan meneguhkan presidential threshold merupakan akal-akalan parpol besar di DPR. Bahkan, membaca pengalaman saat ini, kedua rezim tersebut dapat dibaca sesungguhnya sekaligus merupakan akal-akalan untuk meneguhkan cengkeraman sebagian elite parpol dalam proses pengajuan calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945. Sebenarnya, dalam batas-batas tertentu, jika rajutan komunikasi yang dibangun elite parpol digunakan untuk menilai kesamaan pandangan dalam membangun Indonesia ke depan, pemilih masih bisa memahaminya. Namun, dari kecenderungan yang ada, banyak di antara mereka hanya menunggangi dukungan pemilih sebagai modal bagi-bagi kekuasaan demi kekuasaan ke depan. Dengan cara demikian, sulit dibantah, elite politik secara telanjang memperdagangkan persentase hasil pemilu legislatif dalam pengertian sesungguhnya.

Dari desain sistem pemilu yang ada, pemilih sama sekali tidak memiliki instrumen untuk menegur perilaku praktik dagang sapi elite politik. Karena pemilu belum selesai, perlu diingatkan, bagi mereka dan partai politik yang menggadaikan persentase hasil pemilu legislatif, pemilih akan memberikan hukuman yang setimpal. Sekiranya gagalnya sejumlah elite meraih kembali kursi di DPR tidak cukup dijadikan pelajaran, hukuman lebih berat akan terbentang dalam pemilu presiden dan wakil presiden 9 Juli mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar