Kamis, 03 April 2014

Korupsi Partai

Korupsi Partai

Hifdzil Alim  ;   Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM
TEMPO.CO, 03 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Menyimak surat dakwaan tindak pidana korupsi Andi Alifian Mallarangeng melalui Koran Tempo, 11 Maret lalu, sepertinya ada ancaman yang membahayakan keberlangsungan hidup partai politik di republik ini. Tengok saja, setidaknya ada duit haram sekitar Rp 7,2 miliar yang mengalir ke anggota partai. Rp 2,5 miliar dari Rp 7,2 miliar tersebut ditengarai masuk ke bendahara sebuah partai. Apakah aliran uang haram tersebut benar-benar diterima oleh anggota partai sebagaimana isi surat dakwaan?

Partai politik adalah tentang kekuasaan. Begitu Joseph Lapalombara dan Jeffrey Anderson memulai tulisannya yang berjudul Political Parties yang dimuat Encyclopedia of Government and Politics (volume I). Jarang ada yang meragukan kalau partai cenderung memiliki hubungan dekat dengan kekuasaan. Partai adalah sarana untuk mencapai kekuasaan. Atau jangan-jangan partai adalah kekuasaan itu sendiri.

Sulit mempercayai bahwa seharusnya partai politik dibentuk sebagai penyambung lidah aspirasi rakyat. Kenyataannya, partai terkesan hanya milik elite. Sartori (1976:18) mengutarakan, parties has determined by a concurrence of events. Tampaknya, partai didirikan dengan persetujuan laku pada zamannya. Kaidah demikian, boleh jadi, hadir sebagai basis legitimasi penilaian bahwa partai bekerja sesuai dengan pesanan. Masalahnya, siapa yang dominan menjadi pemesan? Elite atau rakyat?

Belum lagi ketika partai berdiri tanpa memiliki ideologi yang benar-benar jelas, konsistensi partai atas keinginan pemesannya tak bisa dielakkan. Apalagi dalam usaha melanggengkan kekuasaan, peran partai tidak ubahnya, sama persis, dengan laku segelintir elite yang menyusupkan kepentingannya dalam tujuan partai. Akibatnya, partai memutuskan hubungan dengan rakyat dan memilih kawin dengan elite. Potret buram partai sedang dicetak.

Samar-samarnya keberadaan ideologi membikin partai tambah sulit melepaskan diri dari peran sebagai boneka kekuasaan. Di bagian lain, hal ini juga memperumit keberlangsungan hidup partai. Studi Veri Junaedi dkk (2011) sampai pada kesimpulan, keberlanjutan hidup partai harus ditopang dengan dana yang sangat besar. Celakanya, dana itu tak dapat lagi dipungut dari rakyat yang sudah diputus hubungannya.

Lalu, apa jalan keluar partai untuk menutup ongkos pembiayaannya? Hukum memberi batasan. UU Nomor 2 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2011 mengatur hanya ada tiga sumber dana untuk partai. Pertama, iuran anggota. Kedua, sumbangan. Ketiga, APBN/APBD alias belas kasih negara.

Rasa-rasanya, sulit menemukan anggota partai yang all-out memberikan hartanya kepada partai tanpa ada umpan balik. Mau tidak mau, iuran anggota menciptakan transaksi kepentingan antara pengorder dan pelaksana. Sekali lagi, partai semakin terjebak dalam keinginan si pemesan, tanpa ia mampu bernegosiasi.

Bagaimana dengan sumbangan, apakah bisa menghidupi gerak-langkah partai? Besaran sumbangan paling banyak senilai Rp 1 miliar bagi perorangan dalam satu tahun anggaran. Perusahaan dan/atau badan usaha maksimal Rp 7,5 miliar, juga dalam satu tahun anggaran, begitu undang-undang tentang partai politik memberi ketentuan. Jumlah ini kelihatannya tak cukup mengkover, misalnya, biaya "pertarungan" antarpartai di 33 provinsi dengan 77 daerah pemilihan, seperti yang tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum.

Sumber ketiga, belas kasih negara, seterang-terangnya tak bisa menopang kebutuhan partai. Meski ia dihitung dari jumlah suara yang diperoleh dalam pemilihan umum, koefisien pengalinya sangat kecil. Hanya Rp 108 kepeng. Margin pendapatannya berkisar Rp 400 juta sampai Rp 2,3 miliar setiap partai. Bila pun ada perubahan koefisien pengali, naga-naganya juga tak jauh dari angka dua ratusan kepeng. Angka yang tak cukup membuat kenyang perut partai demi melanjutkan hidupnya.

Apa tak ada sumber lain demi memenuhi pundi keuangan partai? Ada! Salah satunya melalui pemotongan pajak yang dibayar oleh para wajib pajak (Koran Tempo, 16 Mei 2013). Tapi, jalan keluar ini menuntut partai menyerahkan dirinya sebagai obyek pengawasan serius dari rakyat. Gelagatnya, opsi ini bakal sulit diambil partai, mengingat ia sudah memutuskan hubungan dengan rakyat sebagai pemesannya.

Maka habis sudah pilihan. Tinggal satu pilihan: korupsi. Sayangnya, cara ini ditawarkan oleh setan. Dan parahnya, partai mengambilnya. Surat dakwaan KPK terhadap Andi Alifian Mallarangeng, memuat contoh vulgar bagaimana cara partai-melalui anggotanya-menyamun duit negara. Meskipun lagi-lagi, rupa-rupa cara itu harus dibuktikan terlebih dulu oleh jaksa penuntut umum di meja hijau.

Namun jangan khawatir, pembuat hukum telah memikirkan jauh-jauh hari perihal korupsi oleh partai. Kalau ada partai yang berani korupsi, dan terbukti, Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 sudah menanti. Pidana terhadap partai bisa menjadi dasar pembubarannya. Akhirnya, akankah ada partai yang dibubarkan? Jalan hukum masih sangat panjang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar