Jumat, 18 April 2014

Komitmen SBY terhadap Perlindungan Anak dan Perempuan

Komitmen SBY terhadap Perlindungan Anak

dan Perempuan

Ferry Ferdiansyah  ;   Alumni Pasca Sarjana Universitas Mercu Buana (UMB) Jakarta Program Studi Magister Komunikasi
OKEZONENEWS, 17 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Setelah sempat mengalami tarik ulur, akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 7 Maret 2014 lalu, menandatangani Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial. Sebelum adanya peraturan ini untuk menangani konflik sosial yang terjadi di Indonesia memang telah tercantum dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Implementasi dari UU ini bukan sekadar mengatur penanganan konflik, tetapi memberikan penekankan dalam upaya mencegah terjadinya Konflik, penghentian hingga pemulihan konflik. Dalam UU ini juga memberikan amanat kepada pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat untuk melakukan tindakan darurat penyelematan, perlindungan terhadap kelompok rentan termasuk rehabilitasi, perbaikan, penyediaan fasilitas pelayanan dan pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan dan anak.
   
Penulis mengapresiasikan sikap kepala negara yang begitu antusias memperhatikan keberadaan perempuan dan anak-anak. Jika boleh jujur selama ini kepedulian bangsa ini bukan sebatas memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak ketika konflik terjadi. Dunia internasional pun telah memberikan respons positif terhadap kiprah Indonesia yang secara massif dalam mengaungkan api perdamaian dunia.

Di kawasan regional, Indonesia secara marathon memastikan kemajuan proses reformasi dan demokratisasi di Myanmar yang lebih dari satu dasawarsa berada di bawah kepemimpinan junta militer. Terkait etnis Rohingnya dengan Rhakine di Myanmar, pemerintah pun telah memberikan catatan penting yang tertuang dalam pidato kenegaraan tahun lalu. Dalam pidatonya kepala negara dengan tegas menyampaikan komitmen Indonesia untuk terus mengawal penyelesaian kasus kemanusiaan yang menimpa etnis Rohingya di Myanmar.

Upaya ini terlihat dari langkah strategis yang diambil Indonesia dengan mengirimkan surat kepada presiden Myanmar thein sein, yang bertujuan untuk mendorong terjadinya penyelesaian konflik antaretnis di negara anggota Asean. Upaya lainnya dalam mengobarkan api perdamain terlihat ketika mengelola masalah Laut China Selatan (lCS). Sikap ksatria yang ditunjukan negara dengan simbol Burung Garuda, tetap bersikukuh untuk mempertahankan keutuhan ASEAN. Proses komunikasi dengan China tersebut, giat dilakukan dengan tujuan untuk menenangkan ketegangan.
   
Beberapa peristiwa telah menunjukkan, Indonesia tetap menjaga hubungan kemitraan dan toleransi. Jelas langkah ini memiliki tujuan agar terciptanya dunia yang damai dan sejahtera. Langkah indonesia yang menggandeng masyarakat internasional untuk turut ambil bagian dari demokrasi merupakan langkah tepat, apa lagi di balik nilai-nilai demokrasi terpampang perdamaian yang abadi. Berdasarkan laporan PBB, Indonesia tercatat sebagai negara paling aktif dalam turut menjaga perdamaian dunia dan menempati urutan 15 dari 177 negara yang paling banyak mengirimkan pasukan penjaga perdamaian dunia.
    
Keaktifan ini, bertujuan untuk menciptakan perdamaian dunia dengan jalur diplomasi, baik yang bersifat regional maupun internasional. Ketika ada kebuntuan, Indonesia mengambil inisiatif untuk menyelesaikannya.  Hal itu juga yang dilakukan oleh Indonesia ketika menjadi Ketua Asean pada 2011. Saat itu, Indonesia bisa memimpin serangkaian diskusi untuk memberikan solusi terhadap permasalahan sengketa perbatasan antara Kamboja dan Thailand. 
   
Selama ini, peran Indonesia di dunia dengan gamblang muncul di permukaan. Di tatanan nasional pemerintah dan rakyatnya, saling bekerja sama dalam mensinergikan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehadiran Indonesia dalam penyelesaian konflik berkepanjangan yang terjadi di timur tengah, merupakan harapan terbesar bagi rakyat Palestina. Indonesia bukan hanya sebatas negara yang mayoritas berpenduduk muslim, tetapi sebagai negara kooperatif yang memiliki peran penting dalam perdamaian Israel dan Palestina dan salah satu negara yang mendorong Palestina diakui sebagai anggota penuh PBB. Indonesia bukan hanya sebatas negara yang mayoritas berpenduduk muslim, tetapi sebagai negara kooperatif yang memiliki peran penting dalam perdamaian Israel dan Palestina. Langkah Indonesia mengajak masyarakat internasional dan mendesak agar penderitaan  yang dialami Rakyat Palestina segera dihentikan, merupakan langkah tepat, apa lagi penyelesaiannya dengan jalur diplomasi.
   
Upaya menciptakan perdamaian yang ditempuh Pemerintah Indonesia, menunjukan keseriusan Indonesia dalam menciptakan perdamaian dunia. Keseriusan ini dapat terlihat dengan kritikan tajam yang ditujukan kepada DK PBB yang terkesan mandul dan membiarkan pembantaian terjadi di jalur Gaza. Jelas komitmen SBY dalam mengalang perdamaian dan memberikan perlindungan bagi anak-anak dan perempuan sesuai dengan apa yang tertuang, dalam Konvensi Jenewa IV Tahun 1949. Dalam UU tersebut mengatur mengenai perlindungan terhadap anak-anak dan wanita sebagai warga sipil dari segala macam bentuk kekerasan selama berlangsungnya perang. Konvensi ini sudah jelas bertujuan melindungi wanita dan anak-anak dari berbagai macam tindak kekerasan selama berlangsungnya perang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar