Komitmen
SBY terhadap Perlindungan Anak
dan
Perempuan
Ferry Ferdiansyah ; Alumni Pasca Sarjana Universitas Mercu Buana (UMB) Jakarta
Program Studi Magister Komunikasi
|
OKEZONENEWS,
17 April 2014
Setelah
sempat mengalami tarik ulur, akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
pada 7 Maret 2014 lalu, menandatangani Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun
2014, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik
Sosial. Sebelum adanya peraturan ini untuk menangani konflik sosial yang
terjadi di Indonesia memang telah tercantum dalam Undang-undang No. 7 Tahun
2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Implementasi dari UU ini bukan
sekadar mengatur penanganan konflik, tetapi memberikan penekankan dalam upaya
mencegah terjadinya Konflik, penghentian hingga pemulihan konflik. Dalam UU
ini juga memberikan amanat kepada pemerintah, pemerintah daerah dan
masyarakat untuk melakukan tindakan darurat penyelematan, perlindungan
terhadap kelompok rentan termasuk rehabilitasi, perbaikan, penyediaan
fasilitas pelayanan dan pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan dan
anak.
Penulis
mengapresiasikan sikap kepala negara yang begitu antusias memperhatikan
keberadaan perempuan dan anak-anak. Jika boleh jujur selama ini kepedulian
bangsa ini bukan sebatas memberikan perlindungan terhadap perempuan dan
anak-anak ketika konflik terjadi. Dunia internasional pun telah memberikan
respons positif terhadap kiprah Indonesia yang secara massif dalam
mengaungkan api perdamaian dunia.
Di
kawasan regional, Indonesia secara marathon memastikan kemajuan proses
reformasi dan demokratisasi di Myanmar yang lebih dari satu dasawarsa berada
di bawah kepemimpinan junta militer. Terkait etnis Rohingnya dengan Rhakine
di Myanmar, pemerintah pun telah memberikan catatan penting yang tertuang
dalam pidato kenegaraan tahun lalu. Dalam pidatonya kepala negara dengan
tegas menyampaikan komitmen Indonesia untuk terus mengawal penyelesaian kasus
kemanusiaan yang menimpa etnis Rohingya di Myanmar.
Upaya
ini terlihat dari langkah strategis yang diambil Indonesia dengan mengirimkan
surat kepada presiden Myanmar thein sein, yang bertujuan untuk mendorong
terjadinya penyelesaian konflik antaretnis di negara anggota Asean. Upaya
lainnya dalam mengobarkan api perdamain terlihat ketika mengelola masalah
Laut China Selatan (lCS). Sikap ksatria yang ditunjukan negara dengan simbol
Burung Garuda, tetap bersikukuh untuk mempertahankan keutuhan ASEAN. Proses
komunikasi dengan China tersebut, giat dilakukan dengan tujuan untuk
menenangkan ketegangan.
Beberapa
peristiwa telah menunjukkan, Indonesia tetap menjaga hubungan kemitraan dan
toleransi. Jelas langkah ini memiliki tujuan agar terciptanya dunia yang damai
dan sejahtera. Langkah indonesia yang menggandeng masyarakat internasional
untuk turut ambil bagian dari demokrasi merupakan langkah tepat, apa lagi di
balik nilai-nilai demokrasi terpampang perdamaian yang abadi. Berdasarkan
laporan PBB, Indonesia tercatat sebagai negara paling aktif dalam turut
menjaga perdamaian dunia dan menempati urutan 15 dari 177 negara yang paling
banyak mengirimkan pasukan penjaga perdamaian dunia.
Keaktifan
ini, bertujuan untuk menciptakan perdamaian dunia dengan jalur diplomasi,
baik yang bersifat regional maupun internasional. Ketika ada kebuntuan,
Indonesia mengambil inisiatif untuk menyelesaikannya. Hal itu juga yang dilakukan oleh Indonesia
ketika menjadi Ketua Asean pada 2011. Saat itu, Indonesia bisa memimpin serangkaian
diskusi untuk memberikan solusi terhadap permasalahan sengketa perbatasan
antara Kamboja dan Thailand.
Selama
ini, peran Indonesia di dunia dengan gamblang muncul di permukaan. Di tatanan
nasional pemerintah dan rakyatnya, saling bekerja sama dalam mensinergikan
kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehadiran Indonesia dalam penyelesaian
konflik berkepanjangan yang terjadi di timur tengah, merupakan harapan
terbesar bagi rakyat Palestina. Indonesia bukan hanya sebatas negara yang
mayoritas berpenduduk muslim, tetapi sebagai negara kooperatif yang memiliki
peran penting dalam perdamaian Israel dan Palestina dan salah satu negara
yang mendorong Palestina diakui sebagai anggota penuh PBB. Indonesia bukan
hanya sebatas negara yang mayoritas berpenduduk muslim, tetapi sebagai negara
kooperatif yang memiliki peran penting dalam perdamaian Israel dan Palestina.
Langkah Indonesia mengajak masyarakat internasional dan mendesak agar
penderitaan yang dialami Rakyat Palestina
segera dihentikan, merupakan langkah tepat, apa lagi penyelesaiannya dengan
jalur diplomasi.
Upaya
menciptakan perdamaian yang ditempuh Pemerintah Indonesia, menunjukan
keseriusan Indonesia dalam menciptakan perdamaian dunia. Keseriusan ini dapat
terlihat dengan kritikan tajam yang ditujukan kepada DK PBB yang terkesan
mandul dan membiarkan pembantaian terjadi di jalur Gaza. Jelas komitmen SBY
dalam mengalang perdamaian dan memberikan perlindungan bagi anak-anak dan
perempuan sesuai dengan apa yang tertuang, dalam Konvensi Jenewa IV Tahun
1949. Dalam UU tersebut mengatur mengenai perlindungan terhadap anak-anak dan
wanita sebagai warga sipil dari segala macam bentuk kekerasan selama
berlangsungnya perang. Konvensi ini sudah jelas bertujuan melindungi wanita
dan anak-anak dari berbagai macam tindak kekerasan selama berlangsungnya
perang. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar