Kebijakan
Pembukaan Lahan Pasca-SBY
Riza Suarga ; Doktor Politik Hukum
Lingkungan, Universitas Indonesia;
Ketua Umum Angkatan Muda Restorasi Indonesia
|
MEDIA
INDONESIA, 12 April 2014
KASUS pembukaan lahan dengan
membakar yang menyebabkan bencana asap sudah menjadi ritual tahunan
pasca-Orde Baru. Kendali menertibkan pembukaan lahan yang dilakukan
‘masyarakat’ di era reformasi dan otonomi daerah ini ternyata tidak mudah.
Secara teori, lahan-lahan masyarakat yang dibuka seharusnya berskala kecil,
tapi yang terjadi justru sebaliknya. Masyarakat membakar secara serentak di
berbagai lokasi sehingga memberi dampak kerusakan lingkungan maupun gangguan
kesehatan yang amat masif.
Mampukah pemerintahan baru
pasca-SBY berbuat lebih baik demi memastikan kelestarian lingkungan maupun
kesehatan masyarakat yang lebih terjamin? Mengulas kembali kasus Riau
beberapa waktu lalu yang sampai memaksa SBY selaku presiden turun langsung
memimpin operasi pemadaman api sehingga melibatkan TNI perlu dijadikan
pelajaran penting di masa depan. Apakah perlu sejauh itu seorang kepala
negara melibatkan diri? Lalu apa yang seharusnya dilakukan maupun solusi
jangka panjangnya?
Kasus hukum
Kasus pembakaran lahan di Riau
yang baru terjadi murni sebuah kasus hukum. Pasalpasal pidananya sangat
jelas. Yang paling mencolok dalam pengamatan saya justru adanya pembiaran
yang terstruktur mengingat kejadian asap Riau sempat berlangsung selama 2
bulan tanpa ada tindakan apa pun dari aparat terkait. Baru setelah masyarakat
Riau berteriak di berbagai media sosial, SBY langsung reaktif mengumpulkan
anggota kabinetnya dan mengambil alih kendali operasi penanganan asap
tersebut.
Oleh karenanya, menurut saya,
pembiaran pembakaran lahan merupakan kasus hukum yang serius pula. Kepulan
asap yang melanda sebuah daerah seperti Riau bahkan menyebar ke daerah lain
sampai ke negara tetangga tidaklah mungkin luput dari pengetahuan aparat
terkait khususnya pemerintah daerah, aparat kehutanan setempat maupun
kepolisian daerah apalagi dalam kurun waktu yang cukup lama. Oleh karena itu,
aparat terkait sepatutnya juga harus dimintai pertanggungjawaban semaksimal
mungkin.
Selain Pasal 55 KUHP, yakni
turut serta dalam sebuah tindak kejahatan, Pasal 56 KUHP karena aktif dalam
membantu kejahatan, ditambah Pasal 421 KUHP tentang Kejahatan Jabatan, yaitu
seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk
melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan. Kemudian dengan teknologi citra satelit
maupun foto udara, sebenarnya sangatlah mudah mengidentifikasi titik-titik
api apakah berada di wilayah kawasan budi daya kehutanan (KBK) atau
nonkehutanan (KBNK).
Hal itu penting untuk menentukan
siapa yang seharusnya bertanggung jawab terhadap penegakan hukumnya, Menteri
Kehutanan untuk KBK atau Kapolri untuk KBNK. Kedua pejabat negara itu ialah
pembantu langsung presiden sehingga jelas seharusnya me rekalah yang lebih bertanggung
jawab serta pantas menanggung segala risiko jabatan mereka.
Pencegahan
Membuka lahan pada dasarnya bisa
dilakukan dengan tiga metode; dibakar, menggunakan bahan kimia, dan
dibersihkan menggunakan alat berat. Secara metodologi, membakar lahan merupakan
yang paling efektif, paling murah, telah menjadi tradisi turun-temurun
masyarakat, dan mampu memperbaiki kualitas tanah sehingga kualitas buah yang
dihasilkan lebih baik. Di negara-negara maju sekalipun, metode membakar lahan
masih dilakukan, tapi pelaksanaannya diatur sehingga dampaknya bisa dikelola
dengan efektif.
Di Indonesia, pemerintah sudah
telanjur menetapkan metode pembukaan lahan dengan dibakar dilarang secara
hukum. Kemudian penggunaan bahan kimia memiliki dampak lingkungan yang lebih
berbahaya sehingga alternatif penggunaan alat berat menjadi pilihan.
Sayangnya, biaya pengoperasian alat berat relatif mahal dan sangat tidak
ekonomis bagi lahan-lahan masyarakat skala kecil apalagi bila dikerjakan
secara individual. Larangan membuka lahan dengan membakar tentunya mudah
dipatuhi perkebunan atau hutan tanaman industri skala besar, tapi perkebunan
maupun hutan rakyat pasti akan menemui masalah.
Solusi jangka panjang
Solusi jangka panjang, menurut
saya, pertama berupa penegakan hukum yang efektif dan tepat sasaran, yaitu
bukan sekadar menangkap pelaku dan aktor intelektual, tapi juga sanksi bagi
aparat terkait yang membiarkan pelanggaran hukum itu terjadi. Sehingga efek
jera benarbenar diterapkan terhadap semua pihak.
Kedua, pemerintah sebaiknya segera
merumuskan bantuan terhadap kebun-kebun atau hutan-hutan tanaman rakyat dalam
melakukan persiapan atau pembukaan lahan. Biaya pengoperasian alat berat bisa
dicarikan solusi pendanaannya sehingga mampu menanggulangi risiko pembukaan
lahan secara individu yang tidak lain dari cara membakar.
Betapa pun, merupakan tugas
negara membina rakyatnya, ketika mereka dilarang berbuat sesuatu, perlu
dibantu dalam menjalankan alternatifnya, apalagi sesuatu yang biayanya sulit
mereka penuhi kalau harus dilakukan secara individu. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar