Sabtu, 19 April 2014

Insinyur si Pasar Bebas

Insinyur si Pasar Bebas

Tulus Santoso  ;   Tenaga Ahli Anggota Komisi X DPR
KOMPAS, 19 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
PADA Februari lalu, DPR akhirnya mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Baik pemerintah, DPR, maupun para insinyur berharap agar UU yang telah digodok selama 15 tahun ini mampu meningkatkan kualitas insinyur nasional demi menghadapi persaingan global, terutama Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community) pada 2015. Namun, benarkah UU Keinsinyuran ini mampu menjawab tantangan di bidang keinsinyuran?

Perlu kita ketahui, selain adanya liberalisasi di sektor perdagangan barang (goods) di wilayah ASEAN, pada tahun depan juga akan terjadi liberalisasi jasa (services). Berdasarkan mutual recognition agreement (MRA), ada delapan sektor jasa yang akan diliberalisasikan, salah satunya adalah jasa keinsinyuran (engineering services). Dengan adanya kesepakatan tersebut, otomatis akan terdapat standardisasi di bidang keinsinyuran di antara negara-negara ASEAN.

Pertanyaannya, apakah sumber daya manusia (SDM) Indonesia sudah siap menghadapi tantangan tersebut? Kualitas pendidikan kita masih kalah dibandingkan negara-negara tetangga. Bahkan, di sektor pendidikan
teknik, hanya Institut Teknologi Bandung (ITB) yang mampu meraih akreditasi dari Accreditation Board for Engineering and
Technology (ABET).

Selain kualitas pendidikan, kemauan mahasiswa fakultas teknik untuk bekerja sesuai dengan bidangnya juga masih minim. Hal ini semakin diperparah lantaran kampus-kampus kita sedikit mencetak insinyur sehingga Indonesia masih kekurangan insinyur.

Kalah dari negara lain

Data yang didapat ASEAN Study Center UI (2013) dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) menunjukkan bahwa pada 2008, populasi sarjana teknik kita masih kalah dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Di Indonesia, setiap 1 juta penduduk hanya ada 2.671 sarjana teknik. Bandingkan dengan Malaysia, setiap 1 juta penduduk terdapat 3.333 sarjana teknik, Thailand setiap 1 juta penduduk ada 4.121 sarjana teknik, dan Vietnam dalam 1 juta penduduk ada 9.037 sarjana teknik.

Pertumbuhan sarjana teknik di Indonesia juga terbilang rendah. Setiap tahun, pertumbuhan sarjana teknik di Indonesia hanya 164 per 1 juta penduduk. Adapun di Malaysia 367 per 1 juta penduduk, Thailand 202 per 1 juta penduduk, dan Vietnam 282 per 1 juta penduduk. Statistik ini tentu memprihatinkan di tengah usaha kita menjawab tantangan liberalisasi jasa keinsinyuran. Bahkan, PII memproyeksikan, jika tidak ada usaha untuk mengubah kebijakan pendidikan, sampai tahun 2030 Indonesia akan kekurangan sekitar 15.000 insinyur. Celah inilah yang selanjutnya akan dimanfaatkan oleh insinyur dari negara lain.

Lahirnya UU No 11/2014 memang penting dalam upaya menciptakan regulasi agar kita bisa melindungi diri dari gempuran insinyur asing dan tercipta persaingan yang seimbang. Karena pada prinsipnya, UU tersebut menjadi pegangan dan bukti bahwa suatu negara menjamin kualitas insinyurnya. Namun, untuk berdiri sama tegak dan supaya kita bisa ikut menjadi pemain utama, tentu kebijakan di sektor keinsinyuran tidak boleh berhenti sampai regulasi saja. Peningkatan SDM melalui pendidikan harus segera dilakukan.

Rumuskan kurikulum

Apakah Kemdikbud dan perguruan tinggi (PT) telah memikirkan langkah untuk menyinergikan kebijakan pendidikannya demi meningkatkan daya saing di sektor keinsinyuran? Kemdikbud bersama-sama PT perlu merumuskan kurikulum yang mumpuni untuk menjawab tantangan di sektor keinsinyuran. Bukan hanya menyangkut keilmuan semata, kemampuan secara praktikal juga perlu dikembangkan. Memang pendidikan teknik tidak murah, di ITB, untuk jenjang doktoral per semester sekitar Rp 9.000.000, sedangkan di Universitas Indonesia biaya pendidikan untuk program doktor Rp 13.000.000 per semester (biaya operasional pendidikan/BOP) dan dana pengembangan Rp 26.000.000.

Untuk itulah kehadiran beasiswa sangat penting demi merangsang sarjana teknik dalam mengembangkan ilmunya. Tentunya beasiswa yang dimaksud di sini haruslah terkonsep dengan baik, bukan seperti yang ada saat ini, beasiswa tidak sesuai dengan renstra di bidang pendidikan. Selain itu, pembayarannya pun selalu telat.

Selanjutnya, dari aspek regulasi, pemerintah harus segera membuat aturan turunan, seperti peraturan pemerintah (PP) yang menjadi bagian dari UU tentang Keinsinyuran tersebut. Sebab, pelaksanaan liberalisasi jasa ASEAN tinggal beberapa bulan lagi. Jangan sampai UU yang ada tidak bisa dilaksanakan dengan alasan belum ada aturan pelaksanaannya. Apalagi kultur kita dalam membuat PP selalu memakan waktu yang lama, terbukti dari banyaknya UU yang PP-nya tidak lengkap. Bahkan, terkait dengan kelambanan tersebut, Indonesia menjadi negara kedelapan di ASEAN yang baru memiliki UU tentang keinsinyuran.

Sektor jasa keinsinyuran hanyalah satu tantangan yang mesti dihadapi oleh Indonesia dalam perdagangan berskala regional. Masih ada tujuh sektor jasa lain, yaitu: jasa arsitek, jasa perawatan, praktik medis, dokter gigi, jasa akuntan, pariwisata, dan jasa survei. Hal ini belum termasuk persaingan di sektor perdagangan barang. Akibatnya, tugas kabinet pemerintahan dan legislatif hasil Pemilu 2014 sangat berat, terutama dalam menjawab permasalahan daya saing Indonesia di kancah global. Semoga mereka semua bisa tanggap dan trengginas menghadapi tantangan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar