Calon
Wakil Rakyat Peduli Pajak
Agung Budiwijaya ; Mahasiswa Pascasarjana
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
|
MEDIA
INDONESIA, 08 April 2014
TERNYATA dari 15 par tai politik
peserta Pemilu 2014 (12 parpol nasional dan 3 parpol lokal), hanya 3 parpol
yang menyenggol materi perpajakan dalam platform ekonomi mereka. Pesta
demokrasi rakyat Indonesia yang diadakan setiap lima tahun sekali akan
digelar. Pemilihan umum (pemilu) untuk memilih legislatif sebagai
representasi seluruh rakyat, pada DPR, DPD, DPR provinsi, dan DPR
kabupaten/kota akan dilaksanakan pada Rabu, 9 April 2014. Lebih dari 200 ribu
calon legislatif (caleg) memberikan janji-janji kepada seluruh rakyat.
Sesungguhnya semua janji yang
disebutkan para caleg tersebut sudah merupakan fungsi, tugas, dan kewajiban
negara kepada setiap rakyat. Dalam konsep negara kesejahteraan/welfare state (Kranenburg dan Keynes),
yaitu negara yang pemerintahannya menjamin terselenggaranya kesejahteraan
rakyatnya, negara harus secara aktif mengupayakan kesejahteraan, bertindak
adil yang dapat dirasakan seluruh masyarakat secara merata dan seimbang,
bukan menyejahte rakan golongan tertentu saja, melainkan seluruh rakyat.
Materi yang dibawakan para caleg
tecermin dan tidak terlepas dari platform ekonomi dari partai politik. Ada
lima besar isu materi dalam platform ekonomi dari 15 partai politik yang
dianggap dapat menarik perhatian seluruh rakyat pemilih. Materi tersebut
berkisar tentang pendidikan gratis, pelayanan kesehatan gratis, otonomi
daerah dengan pengelolaan dan keuangan yang mandiri, peningkatan pelayanan
dan fasilitas umum serta pengadaan pangan, sandang dan kebutuhan rakyat
lainnya dengan harga yang murah dalam rangka mengentaskan rakyat yang miskin.
Sesungguhnya, tahukah rakyat
bahwa materi peningkatan kemampuan ekonomi rakyat dalam rangka
menyejahterakan mereka sudah merupakan fungsi, tugas, dan kewajiban negara
dengan pemerintahannya? Dalam APBN 2014, anggaran belanja Rp1.842 triliun
dianggarkan untuk subsidi pendidikan Rp368,8 triliun atau sekitar 20% dari
belanja APBN. Subsidi pelayanan kesehatan sekitar Rp67,5 triliun, anggaran
belanja dalam rangka transfer ke daerah (DAU, DBH, DAK) sebesar Rp592,5
triliun, subsidi pangan Rp18,8 triliun, subsidi pupuk Rp21.04 triliun,
subsidi benih Rp1,5 triliun, subsidi peningkatan pelayanan umum Rp2,2
triliun, subsidi pengadaan listrik Rp71,3 triliun, subsidi BBM Rp282 triliun
dan banyak lagi anggaran subsidi lainnya.
Dalam konteks proses edukasi,
sudah semestinya setiap calon wakil rakyat tersebut memberikan informasi dan
sosialisasi tentang berbagai program subsidi yang sudah diatur dalam APBN
2014. Jadi, seluruh rakyat peduli, punya wawasan yang memadai, dan dapat ikut
serta mengawasi penyaluran dan pemanfaatan dana subsidi agar tepat sasaran
secara efektif dan efisien. Sebagai implementasinya, dalam kampanye para
caleg harusnya juga menyampaikan programprogram kerja yang nyata mengenai
tanggung jawab negara dan pemerintahannya pada warga negaranya, minimal atas
hal-hal (1) adanya kepastian hukum, (2) tersedianya lapangan kerja yang
dibutuhkan, (3) terpenuhinya semua kebutuhan dengan harga yang wajar dan terjangkau,
yang dapat dikelola melalui program subsidi kebutuhan pokok, (4) penghidupan
yang layak bagi warga negara dengan menanggung warga negaranya yang tidak
mampu serta menuntaskan kemiskinan, dan (5) keadilan sosial bagi seluruh
rakyat, termasuk keadilan dalam bidang ekonomi dan keadilan politik.
Informasi selanjutnya yang perlu
disampaikan para caleg kepada seluruh rakyat pemilihnya ialah sumber
pendanaan yang digunakan untuk pemberian subsidi-subsidi tersebut. Apakah
seluruh rakyat Indonesia sudah mengetahuinya? Dana untuk membiayai belanja
negara itu pada garis besarnya bersumber dari tiga sektor penerimaan, yaitu
(1) sektor perpajakan sebesar Rp1.280,4 triliun (Rp1.110,2 triliun penerimaan
pajak dan Rp170,2 triliun penerimaan bea cukai), (2) sektor penerimaan negara
bukan pajak/PNBP sebesar Rp385,4 triliun (sekitar Rp219,7 triliun penerimaan
penjualan sumber daya alam/SDA, sekitar Rp165,7 penerimaan dari laba BUMN dan
penerimaan PNBP lainnya), serta sekitar Rp176 triliun bersumber dari pinjaman
luar, pinjaman dalam negeri dan hibah.
Seluruh rakyat wajib mengetahui
dan mempunyai hak atas informasi sumber penerimaan APBN tersebut.
Selanjutnya, PNBP yang sebagian besar bertumpu pada penerimaan dari
pengelolaan sumber daya alam sudah seharusnya tidak dapat dijadikan sumber
penerimaan negara yang utama. Penerimaan yang bersumber dari penjualan SDA
tidak dapat dilakukan secara berkesinambungan mengingat SDA yang semakin
menipis dan tidak dapat diperbarui.
Penerimaan dari sektor
perpajakan menjadi sumber penerimaan yang utama, yaitu dari total penerimaan
negara dalam belanja APBN 2014, sebesar Rp1.280,4 triliun atau lebih 70%,
dari penerimaan dikelola dan diadministrasikan Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) sebesar Rp1.110,2 triliun dan dari penerimaan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai Rp170,2 triliun. Dengan melihat angka tersebut, penerimaan dari
perpajakan menjadi sangat penting bagi kelangsungan pembangunan dan
kemandirian bangsa. Sebagai penentu keberlangsungan pembangunan berarti juga
sebagai penentuan keberlangsungan NKRI, sudah seharusnya penerimaan dari
perpajakan menjadi tanggung jawab semua elemen bangsa.
Sangat disayangkan, para caleg
mungkin tidak menyampaikan arti penting, peran, dan fungsi pajak untuk menuju
bangsa Indonesia yang mandiri, dalam materi kampanye yang akan diinformasikan
kepada seluruh rakyat Indonesia. Hanya ada 3 partai politik yang `menyenggol'
arti penting, peran, dan fungsi pajak. Salah satu fungsi pajak menurut
pendapat modern Richard A Musgrave, selain fungsi budgeter dan regulerend, yaitu fungsi distribution of income. Pajak yang
dipungut pemerintah didistribusikan lagi dalam masyarakat sehingga pendapatan
nasional melalui pajak dapat merata di seluruh lapisan masyarakat. Hal itu
merupakan penjabaran dari tujuan ideal, yaitu terciptanya full employment.
Berdasarkan data BPS dan DJP,
jumlah penduduk Indonesia yang sekitar 241,4 juta jiwa dengan jumlah angkatan
kerja sebesar 118,2 juta jiwa, dengan jumlah pekerja aktif sebesar 110,8 juta
Jiwa, tidak berbanding lurus dengan jumlah wajib pajak dan kepatuhannya.
Hanya sekitar 22,5 juta yang telah terdaftar sebagai wajib pajak orang
pribadi dan 8,5 juta yang memenuhi kewajiban perpajakannya. Dari 12,9 juta
wajib pajak Badan aktif, yang menyampaikan SPT baru sekitar 466 ribu wajib
pajak badan. Kondisi dimaksud tentunya masih sangat jauh dari keadaan ideal
untuk mencapai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa
yang kuat, mandiri, dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Diakui bahwa masih banyak
pekerjaan rumah yang perlu dikerjakan negara dan pemerintahnya untuk
menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Di masa depan semua
elemen bangsa harus sadar dan peduli pencapaian penerimaan negara dari sektor
pajak. Dengan kepedulian semua lapisan masyarakat atas tercapainya penerimaan
pajak, secara langsung akan meningkatkan angka tax ratio yang pada akhirnya menuju kemandirian bangsa Indonesia.
Seperti diketahui bahwa penerimaan negara dari sektor perpajakan yang
dikelola dan diadministrasikan pemerintah pusat, penyaluran penggunaan
anggarannya dialokasikan kepada lebih dari 70 satker di tingkat pusat dan
lebih dari 700 satker di daerah.
Jadi, sudah seharusnya setiap
calon wakil rakyat memasukkan materi arti penting pajak pada kampanye atau
debat yang dilaksanakan dalam rangka mencerdaskan rakyat dan melibatkan peran
aktifnya. Hal tersebut sebagai bentuk kecintaan terhadap bangsa Indonesia
untuk wujudkan masyarakat Indonesia yang makmur, sejahtera, dan mandiri.
Bangga bayar pajak. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar