Rabu, 09 April 2014

Calon Wakil Rajyat Peduli Pajak

Calon Wakil Rakyat Peduli Pajak

Agung Budiwijaya  ;   Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia
MEDIA INDONESIA, 08 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
TERNYATA dari 15 par tai politik peserta Pemilu 2014 (12 parpol nasional dan 3 parpol lokal), hanya 3 parpol yang menyenggol materi perpajakan dalam platform ekonomi mereka. Pesta demokrasi rakyat Indonesia yang diadakan setiap lima tahun sekali akan digelar. Pemilihan umum (pemilu) untuk memilih legislatif sebagai representasi seluruh rakyat, pada DPR, DPD, DPR provinsi, dan DPR kabupaten/kota akan dilaksanakan pada Rabu, 9 April 2014. Lebih dari 200 ribu calon legislatif (caleg) memberikan janji-janji kepada seluruh rakyat.

Sesungguhnya semua janji yang disebutkan para caleg tersebut sudah merupakan fungsi, tugas, dan kewajiban negara kepada setiap rakyat. Dalam konsep negara kesejahteraan/welfare state (Kranenburg dan Keynes), yaitu negara yang pemerintahannya menjamin terselenggaranya kesejahteraan rakyatnya, negara harus secara aktif mengupayakan kesejahteraan, bertindak adil yang dapat dirasakan seluruh masyarakat secara merata dan seimbang, bukan menyejahte rakan golongan tertentu saja, melainkan seluruh rakyat.

Materi yang dibawakan para caleg tecermin dan tidak terlepas dari platform ekonomi dari partai politik. Ada lima besar isu materi dalam platform ekonomi dari 15 partai politik yang dianggap dapat menarik perhatian seluruh rakyat pemilih. Materi tersebut berkisar tentang pendidikan gratis, pelayanan kesehatan gratis, otonomi daerah dengan pengelolaan dan keuangan yang mandiri, peningkatan pelayanan dan fasilitas umum serta pengadaan pangan, sandang dan kebutuhan rakyat lainnya dengan harga yang murah dalam rangka mengentaskan rakyat yang miskin.

Sesungguhnya, tahukah rakyat bahwa materi peningkatan kemampuan ekonomi rakyat dalam rangka menyejahterakan mereka sudah merupakan fungsi, tugas, dan kewajiban negara dengan pemerintahannya? Dalam APBN 2014, anggaran belanja Rp1.842 triliun dianggarkan untuk subsidi pendidikan Rp368,8 triliun atau sekitar 20% dari belanja APBN. Subsidi pelayanan kesehatan sekitar Rp67,5 triliun, anggaran belanja dalam rangka transfer ke daerah (DAU, DBH, DAK) sebesar Rp592,5 triliun, subsidi pangan Rp18,8 triliun, subsidi pupuk Rp21.04 triliun, subsidi benih Rp1,5 triliun, subsidi peningkatan pelayanan umum Rp2,2 triliun, subsidi pengadaan listrik Rp71,3 triliun, subsidi BBM Rp282 triliun dan banyak lagi anggaran subsidi lainnya.

Dalam konteks proses edukasi, sudah semestinya setiap calon wakil rakyat tersebut memberikan informasi dan sosialisasi tentang berbagai program subsidi yang sudah diatur dalam APBN 2014. Jadi, seluruh rakyat peduli, punya wawasan yang memadai, dan dapat ikut serta mengawasi penyaluran dan pemanfaatan dana subsidi agar tepat sasaran secara efektif dan efisien. Sebagai implementasinya, dalam kampanye para caleg harusnya juga menyampaikan programprogram kerja yang nyata mengenai tanggung jawab negara dan pemerintahannya pada warga negaranya, minimal atas hal-hal (1) adanya kepastian hukum, (2) tersedianya lapangan kerja yang dibutuhkan, (3) terpenuhinya semua kebutuhan dengan harga yang wajar dan terjangkau, yang dapat dikelola melalui program subsidi kebutuhan pokok, (4) penghidupan yang layak bagi warga negara dengan menanggung warga negaranya yang tidak mampu serta menuntaskan kemiskinan, dan (5) keadilan sosial bagi seluruh rakyat, termasuk keadilan dalam bidang ekonomi dan keadilan politik.

Informasi selanjutnya yang perlu disampaikan para caleg kepada seluruh rakyat pemilihnya ialah sumber pendanaan yang digunakan untuk pemberian subsidi-subsidi tersebut. Apakah seluruh rakyat Indonesia sudah mengetahuinya? Dana untuk membiayai belanja negara itu pada garis besarnya bersumber dari tiga sektor penerimaan, yaitu (1) sektor perpajakan sebesar Rp1.280,4 triliun (Rp1.110,2 triliun penerimaan pajak dan Rp170,2 triliun penerimaan bea cukai), (2) sektor penerimaan negara bukan pajak/PNBP sebesar Rp385,4 triliun (sekitar Rp219,7 triliun penerimaan penjualan sumber daya alam/SDA, sekitar Rp165,7 penerimaan dari laba BUMN dan penerimaan PNBP lainnya), serta sekitar Rp176 triliun bersumber dari pinjaman luar, pinjaman dalam negeri dan hibah.

Seluruh rakyat wajib mengetahui dan mempunyai hak atas informasi sumber penerimaan APBN tersebut. Selanjutnya, PNBP yang sebagian besar bertumpu pada penerimaan dari pengelolaan sumber daya alam sudah seharusnya tidak dapat dijadikan sumber penerimaan negara yang utama. Penerimaan yang bersumber dari penjualan SDA tidak dapat dilakukan secara berkesinambungan mengingat SDA yang semakin menipis dan tidak dapat diperbarui.

Penerimaan dari sektor perpajakan menjadi sumber penerimaan yang utama, yaitu dari total penerimaan negara dalam belanja APBN 2014, sebesar Rp1.280,4 triliun atau lebih 70%, dari penerimaan dikelola dan diadministrasikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebesar Rp1.110,2 triliun dan dari penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rp170,2 triliun. Dengan melihat angka tersebut, penerimaan dari perpajakan menjadi sangat penting bagi kelangsungan pembangunan dan kemandirian bangsa. Sebagai penentu keberlangsungan pembangunan berarti juga sebagai penentuan keberlangsungan NKRI, sudah seharusnya penerimaan dari perpajakan menjadi tanggung jawab semua elemen bangsa.

Sangat disayangkan, para caleg mungkin tidak menyampaikan arti penting, peran, dan fungsi pajak untuk menuju bangsa Indonesia yang mandiri, dalam materi kampanye yang akan diinformasikan kepada seluruh rakyat Indonesia. Hanya ada 3 partai politik yang `menyenggol' arti penting, peran, dan fungsi pajak. Salah satu fungsi pajak menurut pendapat modern Richard A Musgrave, selain fungsi budgeter dan regulerend, yaitu fungsi distribution of income. Pajak yang dipungut pemerintah didistribusikan lagi dalam masyarakat sehingga pendapatan nasional melalui pajak dapat merata di seluruh lapisan masyarakat. Hal itu merupakan penjabaran dari tujuan ideal, yaitu terciptanya full  employment.

Berdasarkan data BPS dan DJP, jumlah penduduk Indonesia yang sekitar 241,4 juta jiwa dengan jumlah angkatan kerja sebesar 118,2 juta jiwa, dengan jumlah pekerja aktif sebesar 110,8 juta Jiwa, tidak berbanding lurus dengan jumlah wajib pajak dan kepatuhannya. Hanya sekitar 22,5 juta yang telah terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi dan 8,5 juta yang memenuhi kewajiban perpajakannya. Dari 12,9 juta wajib pajak Badan aktif, yang menyampaikan SPT baru sekitar 466 ribu wajib pajak badan. Kondisi dimaksud tentunya masih sangat jauh dari keadaan ideal untuk mencapai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang kuat, mandiri, dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Diakui bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang perlu dikerjakan negara dan pemerintahnya untuk menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Di masa depan semua elemen bangsa harus sadar dan peduli pencapaian penerimaan negara dari sektor pajak. Dengan kepedulian semua lapisan masyarakat atas tercapainya penerimaan pajak, secara langsung akan meningkatkan angka tax ratio yang pada akhirnya menuju kemandirian bangsa Indonesia. Seperti diketahui bahwa penerimaan negara dari sektor perpajakan yang dikelola dan diadministrasikan pemerintah pusat, penyaluran penggunaan anggarannya dialokasikan kepada lebih dari 70 satker di tingkat pusat dan lebih dari 700 satker di daerah.

Jadi, sudah seharusnya setiap calon wakil rakyat memasukkan materi arti penting pajak pada kampanye atau debat yang dilaksanakan dalam rangka mencerdaskan rakyat dan melibatkan peran aktifnya. Hal tersebut sebagai bentuk kecintaan terhadap bangsa Indonesia untuk wujudkan masyarakat Indonesia yang makmur, sejahtera, dan mandiri. Bangga bayar pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar