Rabu, 25 Juli 2012

Soekarno Sudah Pahlawan Nasional


Soekarno Sudah Pahlawan Nasional
Asvi Warman Adam ; Sejarawan LIPI
 KOMPAS, 25 Juli 2012


Presiden pertama RI, Soekarno, perlu segera ditetapkan sebagai pahlawan nasional,” demikian ungkapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie (Kompas, 17 Juli 2012).

Pernyataan itu keliru sebab presiden pertama RI itu sudah menjadi pahlawan nasional. Soekarno dan M Hatta sama-sama ditetapkan sebagai Pahlawan Proklamator pada 1986.
Sejak dilakukan pengangkatan pahlawan nasional pada 1959, nomenklaturnya berubah-ubah. Ada tokoh yang diangkat sebagai pahlawan kemerdekaan nasional dan pahlawan nasional, di samping pahlawan revolusi (10 orang), pahlawan proklamator (Soekarno dan Hatta), serta tokoh nasional (Mgr Albertus Soegijapranata). Namun, semuanya sama statusnya: pahlawan nasional, termasuk dua marinir Indonesia yang digantung di Singapura pada 1968, Usman dan Harun.

Persoalan timbul ketika keluar UU No 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pada Bagian Penjelasan, Pasal 4 Ayat 1 tertulis, ”yang dimaksud dengan ’Pahlawan Nasional’ adalah Gelar yang diberikan oleh negara yang mencakup semua jenis Gelar yang pernah diberikan sebelumnya, yaitu Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Proklamator, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi, dan Pahlawan Ampera”. Penjelasan itu bermasalah karena para Perintis Kemerdekaan seperti mereka yang pernah dibuang ke Digul setelah 1926/1927 bukanlah Pahlawan Nasional.

Pahlawan Ampera (Amanat Penderitaan Rakyat) diatur oleh Tap MPRS No XXIX/1966. ”Setiap korban perjuangan dalam menegakkan dan melaksanakan Amanat Penderitaan Rakyat dalam melanjutkan pelaksanaan Revolusi 1945 mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila adalah Pahlawan Ampera.” Selanjutnya MPRS menugaskan pemerintah meneliti dan melaksanakan hal tersebut. Jadi, dalam Tap tersebut tidak dicantumkan nama-nama pahlawan Ampera itu. Dengan berlakunya UU No 20/2009, Tap MPRS No XXIX/1966 tidak berlaku lagi.

Sepanjang pengetahuan saya, pahlawan Ampera bukanlah pahlawan nasional. Sama halnya dengan beberapa orang mahasiswa Trisakti yang gugur pada 1998 disebut 
Pahlawan Reformasi, tetapi bukan pahlawan nasional.

Rehabilitasi Nama Baik Soekarno

Persoalan lain, apakah Pahlawan Proklamator itu setara dengan pahlawan nasional yang beraneka ragam itu? Saya kira sejarawan dan masyarakat cenderung berpandangan bahwa Pahlawan Proklamator lebih tinggi derajatnya dari (kategori) pahlawan nasional lainnya.

Persoalan yang menyangkut presiden pertama RI, Soekarno, bukan saja soal kontroversi penamaan dan status pahlawan proklamator, melainkan juga mengenai Tap MPRS No XXXIII/ 1967 yang menyangkut pemindahan kekuasaan dari Soekarno kepada Soeharto. Tap itu sudah diselesaikan dengan TAP MPR No I/2003 dengan menyatakan bahwa Tap MPRS No XXXIII/ 1967 itu einmalig, sudah terjadi.

Yang jadi persoalan adalah bagian pertimbangannya yang menyebutkan Soekarno secara tidak langsung membantu G30S yang melakukan kudeta terhadap dirinya sendiri. Kalau G30S bertujuan menggulingkannya, sangat tidak masuk akal bila Presiden Soekarno membantu perbuatan makar itu.

Persoalan kedua adalah larangan terhadap Soekarno melakukan kegiatan politik sebelum berlangsung pemilihan umum berikutnya. Larangan ini disalahgunakan oleh Panglima Kodam Siliwangi HR Dharsono dan Pangdam Jaya Amir Machmud yang dalam praktiknya menjadikan Soekarno sebagai tahanan kota (di Bogor) dan selanjutnya tahanan rumah di Wisma Jasso, yang kini menjadi Museum Satria Mandala, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Pada 1967, bila Soekarno bepergian dari Bogor ke Jakarta, ajudan Bung Karno, Ajun Komisaris Besar Sidarto Danusubroto, harus meminta izin tertulis dari Pangdam Siliwangi untuk keluar dari Bogor, sementara seorang ajudan lain meminta tertulis dari Pangdam Jaya untuk masuk Jakarta. Bila Pangdam Siliwangi sedang berada di Jakarta, Ajun Komisaris Besar Sidarto harus menunggu beberapa hari di Bandung atau—kalau mendesak— menyusul sang Panglima di Mess Siliwangi di Kebayoran Baru, Jakarta.

Ketika Soekarno sakit gigi dan perlu dirawat pada dokter gigi Oei Hong Kian di Jalan Syamsu- rizal, Menteng, maka mobil Presiden Soekarno memasuki garasi rumah sang dokter yang telah dikosongkan. Setelah mobil itu masuk, pintu garasi ditutup dan Soekarno masuk ke dalam rumah dari garasi dengan dikawal ketat beberapa tentara. Ini dilakukan agar Bung Karno tidak bisa berhubungan dengan, bahkan tidak terlihat, oleh rakyat. Pengobatan itu tidak dipungut bayaran oleh drg Oei Hong Kian karena Soekarno memang tak punya penghasilan lagi.

Persoalan rehabilitasi nama baik mantan Presiden Soekarno dapat dilakukan melalui keputusan presiden yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena presiden memang memiliki hak memberikan rehabilitasi. Dapat pula dalam keputusan presiden tersebut dicantumkan penegasan bahwa Pahlawan Proklamator lebih tinggi derajatnya daripada pahlawan nasional. Ini tentu bisa lebih cepat dilakukan ketimbang menunggu revisi UU No 20/2009 oleh DPR yang mungkin akan memakan waktu lebih lama. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar