Antisipasi
Serbuan PTS Asing
Ki Supriyoko ; Direktur Pascasarjana Pendidikan Universitas
Sarjanawiyata Tamansiswa Jogjakarta dan Wapres Pan-Pacific Association of
Private Education (PAPE) yang bermarkas di Tokyo, Jepang
JAWA
POS, 30 Juli 2012
SETELAH disetujuinya Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU
PT) dalam sidang paripurna DPR pada 13 Juli lalu, berkembanglah berbagai wacana
perikehidupan perguruan tinggi kita di masa depan. Salah satu wacana yang
berkembang adalah kemungkinan segera hadirnya perguruan tinggi swasta (PTS)
asing.
Pasal 90 ayat (1) UU PT secara eksplisit menyebutkan, perguruan tinggi lembaga negara lain dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah NKRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hadirnya PTS asing bisa berdampak positif sekaligus negatif bagi perkembangan pendidikan tinggi di tanah air. Kalau yang hadir adalah PTS asing berkualitas, kehadirannya berpotensi berdampak positif meski tidak secara otomatis.
Hadirnya PTS asing yang berkualitas menambah tajamnya kompetisi di antara perguruan tinggi kita. Kondisi itu akan menjadi tantangan bagi pengelola PTS maupun PTN untuk meningkatkan mutu agar dipedulikan masyarakat. Hadirnya PTS asing yang berkualitas di Indonesia juga bakal ''mengerem'' putra-putri Indonesia, baik dari kalangan the have maupun the have not, untuk belajar ke mancanegara. Uang miliaran rupiah bisa dihemat.
Dalam realitasnya, sekarang ini banyak putra-putri kita ''menyerbu'' perguruan tinggi top di mancanegara. Misalnya, Massachusetts Institute of Technology (MIT) di Cambridge, Massachusetts, Amerika Serikat; University of Oxford atau Universitas Oxoniensis (Oxon) di Oxford, Oxfordshire Inggris; Technische Universitat Dresden di Dresden, Saxony, Jerman; Universite Science et Technique du Languedoc (USTL) di Montpellier, Prancis; Tokyo University atau Tokyo Daigaku (Todai) di Bunkyo, Tokyo, Jepang; dan Royal Melbourne Institute of Technology (RMIT) University di Melbourne, Victoria, Australia.
Namun, perlu diingat, hadirnya PTS asing yang berkualitas bisa jadi akan menyedot calon mahasiswa kita sendiri. Di tengah-tengah banyak PTS dan PTN Indonesia yang mutunya belum mencapai standar, hadirnya PTS asing bisa dianggap sebagai air sejuk yang dapat memulihkan badan dari kedahagaan bagi masyarakat.
Selain masalah kualitas, masalah komunikasi akan menjadi pertimbangan publik. Melanjutkan studi di PTS asing dengan bahasa internasional sebagai bahasa pengantar perkuliahan sangat menguntungkan mahasiswa. Karena terbiasa berkomunikasi dengan berbahasa internasional, yaitu bahasa Inggris, ketika lulus mereka sudah terbiasa menggunakan bahasa internasional. Mereka akan lebih percaya diri menghadapi ''dunia luar''; mencari kerja di pasar internasional, atau meniti karir di dalam negeri maupun mancanegara.
Bukan itu saja. Secara sosiologis, melanjutkan studi di PTS asing tentu akan membuat bangga atas status dirinya (gengsi). Sekarang ini bisa kuliah di PTN dalam negeri yang berkualitas seperti UI Jakarta, ITB Bandung, UGM Jogjakarta, dan Unair Surabaya saja sudah bisa meningkatkan status diri mahasiswa bersangkutan, apalagi bisa kuliah di PTS asing, suatu perguruan tinggi berbau asing yang berkualitas tinggi.
Beberapa Persiapan
Selain berdampak positif, hadirnya PTS asing harus dicegah dampak negatifnya. Itulah sebabnya, hadirnya PTS Asing perlu disikapi secara hati-hati. Kalaupun kelak kita mengizinkan mereka hadir, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan.
Pertama, tentang kualitas. Kualitas PTS asing yang diizinkan hadir di Indonesia harus teruji. Kalau PTS asing tersebut berkualitas, kehadirannya akan memotivasi pengelola PTS dan PTN untuk meningkatkan mutu. Sebaliknya kalau PTS asing tersebut bermutu biasa atau bahkan tidak berkualitas, kehadirannya justru akan menambah masalah dalam pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia.
Kedua, tentang kuantitas. Jumlah PTS asing yang diizinkan hadir di Indonesia harus dibatasi. Katakanlah pada tahap awal dibatasi maksimal sepuluh lembaga. Kalau tidak dibatasi, bukan mustahil hadirnya PTS asing kelak ''menghabiskan'' calon mahasiswa. Kalau ini terjadi, PTN dan PTS kita yang kualitasnya pas-pasan pasti akan tersisih.
Ketiga, tentang distribusi. Persebaran PTS asing yang diizinkan hadir di Indonesia harus dikakukan dengan cermat. Kalau PTS asing ditempatkan di satu tempat ''subur, bukan mustahil semua calon mahasiswa akan tersedot di PTS asing tersebut. Misalnya ada sepuluh PTS asing yang didirikan di Surabaya, bukan mustahil eksistensi PTS dan PTN di Surabaya bakal ''tutup buku'' karena tidak kebagian mahasiswa lagi.
Sebaiknya perguruan tinggi kita makin bekerja keras untuk berbenah dalam hal jaminan mutu agar tak tersisih oleh pemain asing. ●
Pasal 90 ayat (1) UU PT secara eksplisit menyebutkan, perguruan tinggi lembaga negara lain dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah NKRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hadirnya PTS asing bisa berdampak positif sekaligus negatif bagi perkembangan pendidikan tinggi di tanah air. Kalau yang hadir adalah PTS asing berkualitas, kehadirannya berpotensi berdampak positif meski tidak secara otomatis.
Hadirnya PTS asing yang berkualitas menambah tajamnya kompetisi di antara perguruan tinggi kita. Kondisi itu akan menjadi tantangan bagi pengelola PTS maupun PTN untuk meningkatkan mutu agar dipedulikan masyarakat. Hadirnya PTS asing yang berkualitas di Indonesia juga bakal ''mengerem'' putra-putri Indonesia, baik dari kalangan the have maupun the have not, untuk belajar ke mancanegara. Uang miliaran rupiah bisa dihemat.
Dalam realitasnya, sekarang ini banyak putra-putri kita ''menyerbu'' perguruan tinggi top di mancanegara. Misalnya, Massachusetts Institute of Technology (MIT) di Cambridge, Massachusetts, Amerika Serikat; University of Oxford atau Universitas Oxoniensis (Oxon) di Oxford, Oxfordshire Inggris; Technische Universitat Dresden di Dresden, Saxony, Jerman; Universite Science et Technique du Languedoc (USTL) di Montpellier, Prancis; Tokyo University atau Tokyo Daigaku (Todai) di Bunkyo, Tokyo, Jepang; dan Royal Melbourne Institute of Technology (RMIT) University di Melbourne, Victoria, Australia.
Namun, perlu diingat, hadirnya PTS asing yang berkualitas bisa jadi akan menyedot calon mahasiswa kita sendiri. Di tengah-tengah banyak PTS dan PTN Indonesia yang mutunya belum mencapai standar, hadirnya PTS asing bisa dianggap sebagai air sejuk yang dapat memulihkan badan dari kedahagaan bagi masyarakat.
Selain masalah kualitas, masalah komunikasi akan menjadi pertimbangan publik. Melanjutkan studi di PTS asing dengan bahasa internasional sebagai bahasa pengantar perkuliahan sangat menguntungkan mahasiswa. Karena terbiasa berkomunikasi dengan berbahasa internasional, yaitu bahasa Inggris, ketika lulus mereka sudah terbiasa menggunakan bahasa internasional. Mereka akan lebih percaya diri menghadapi ''dunia luar''; mencari kerja di pasar internasional, atau meniti karir di dalam negeri maupun mancanegara.
Bukan itu saja. Secara sosiologis, melanjutkan studi di PTS asing tentu akan membuat bangga atas status dirinya (gengsi). Sekarang ini bisa kuliah di PTN dalam negeri yang berkualitas seperti UI Jakarta, ITB Bandung, UGM Jogjakarta, dan Unair Surabaya saja sudah bisa meningkatkan status diri mahasiswa bersangkutan, apalagi bisa kuliah di PTS asing, suatu perguruan tinggi berbau asing yang berkualitas tinggi.
Beberapa Persiapan
Selain berdampak positif, hadirnya PTS asing harus dicegah dampak negatifnya. Itulah sebabnya, hadirnya PTS Asing perlu disikapi secara hati-hati. Kalaupun kelak kita mengizinkan mereka hadir, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan.
Pertama, tentang kualitas. Kualitas PTS asing yang diizinkan hadir di Indonesia harus teruji. Kalau PTS asing tersebut berkualitas, kehadirannya akan memotivasi pengelola PTS dan PTN untuk meningkatkan mutu. Sebaliknya kalau PTS asing tersebut bermutu biasa atau bahkan tidak berkualitas, kehadirannya justru akan menambah masalah dalam pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia.
Kedua, tentang kuantitas. Jumlah PTS asing yang diizinkan hadir di Indonesia harus dibatasi. Katakanlah pada tahap awal dibatasi maksimal sepuluh lembaga. Kalau tidak dibatasi, bukan mustahil hadirnya PTS asing kelak ''menghabiskan'' calon mahasiswa. Kalau ini terjadi, PTN dan PTS kita yang kualitasnya pas-pasan pasti akan tersisih.
Ketiga, tentang distribusi. Persebaran PTS asing yang diizinkan hadir di Indonesia harus dikakukan dengan cermat. Kalau PTS asing ditempatkan di satu tempat ''subur, bukan mustahil semua calon mahasiswa akan tersedot di PTS asing tersebut. Misalnya ada sepuluh PTS asing yang didirikan di Surabaya, bukan mustahil eksistensi PTS dan PTN di Surabaya bakal ''tutup buku'' karena tidak kebagian mahasiswa lagi.
Sebaiknya perguruan tinggi kita makin bekerja keras untuk berbenah dalam hal jaminan mutu agar tak tersisih oleh pemain asing. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar