Selasa, 24 Juli 2012

Calon Pegawai Nihil Setoran

Calon Pegawai Nihil Setoran
Denny Indrayana ; Wakil Menteri Hukum dan HAM,
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM
SINDO, 24 Juli 2012


CPNS harus diubah kepanjangannya menjadi: calon pegawai nihil setoran. Hare gene tidak boleh ada lagi penerimaan pegawai yang koruptif. Namun, faktanya, harus diakui sistem seleksi penerimaan PNS masih problematik. 

Ketika saya masih menjabat sebagai Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum,di setiap daerah yang saya kunjungi, salah satu masalah yang selalu menjadi keluhan masyarakat adalah sistem penerimaan CPNS yang sarat praktik setoran. Tidak tanggung-tanggung,satu calon bisa membayar ratusan juta rupiah untuk dapat diterima sebagai PNS. Lebih kurang sebulan lalu, sebelum proses seleksi dimulai, Sekjen Kemenkumham datang ke ruang saya melaporkan,

”Pak, ini proses seleksi belum mulai,namun SK palsu penerimaan CPNS sudah beredar.”Saya sedikit terkejut. Ya, terpaksa hanya sedikit karena sudah menjadi rahasia umum,proses rekrutmen CPNS memang masih sarat dengan setoran meski pasti tidak semuanya. Masih ada pegawai Kemenkumham yang lulus murni dengan kerja kerasnya sendiri.

Menteri Hukum dan HAM karenanya memberikan arahan yang jelas kepada kami semua, khususnya Wamenkumham dan Ketua Panitia Penerimaan CPNS (Sekjen Kemenkumham), untuk mengawal proses seleksi sebaik mungkin yaitu proses yang transparan, bebas korupsi,bebas pungli,dan bebas titipan. Soal titipan ini menjadi perhatian serius dari Menkumham, yang menekankan bahwa proses seleksi hanya akan didasarkan pada hasil tes.

Siapa pun harus tunduk pada mekanisme dan aturan main tersebut, tidak boleh lagi ada intervensi dalam bentuk uang ataupun kekuasaan dari pihak mana pun yang memengaruhi hasil seleksi. Untuk itu,proses seleksi diubah secara mendasar.Sekarang proses tes tertulis dipusatkan di Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi (RB). Kemenkumham hanya akan menerima hasil tes tersebut.

Dengan demikian, yang paling menentukan adalah Kementerian PAN dan RB.Itu artinya interaksi antara pelamar dan panitia di level Kemenkumham semakin terbatas. Lebih jauh, yang paling menentukan kata akhir bukan lagi tes di Kemenkumham,tetapi di Kementerian PAN dan RB.Tentu saja, sistem tes demikian mensyaratkan kesiapan di Kementerian PAN dan RB sendiri,apalagi yang akan mengikuti tes tidak hanya dari Kemenkumham.

Lebih jauh, tingkat kompetisi juga semakin tinggi, yang juga harus diwaspadai makin tingginya potensi penyimpangan. Sebagai berbandingan, pada 2009,dari formasi 2.876 yang dibutuhkan, yang melamar ada 37.260 orang. Pada 2010, dari formasi 3.976, jumlah pendaftar adalah 162.984 orang. Setelah sempat tidak ada penerimaan pada 2011,terkait kebijakan moratorium penerimaan PNS,pada 2012 sejak diumumkan yang telah melihat pengumuman di situs Kemenkumham lebih kurang 600.000 orang.

Tentu saja tingkat kompetisi yang terus meningkat tersebut membawa kabar baik bahwa idealnya yang akan lulus seleksi adalah betul-betul putra-putri terbaik. Namun, sekali lagi, kompetisi yang tinggi itu juga membutuhkan model pengawasan yang lebih efektif. Terkait dengan sistem pengawasan itulah, Kemenkumham merasa tidak bisa sendirian.

Mekanisme seleksi terpusat di Kementerian PAN dan RB – yang melibatkan konsorsium 10 perguruan tinggi dan LSM di bawah koordinasi ICW. Pada level pengawasan, pola yang sama juga dilakukan. Tidak hanya melakukan pengawasan secara internal, tetapi juga secara eksternal.Di samping melibatkan jajaran Irjen,sebagai pengawas eksternal, Kemenkumham juga meminta dukungan pengawasan dari KPK dan PPATK.

Dua belas perwakilan Ombudsman di daerah, perwakilan LSM, dan mahasiswa perguruan tinggi se- Indonesia bahkan juga dimasukkan ke dalam tim pengawasan rekrutmen CPNS Kemenkumham 2012 ini. Dengan pengawasan yang full power demikian dimaksudkan sistem pengaduan masyarakat dan penanganannya bisa berjalan lebih efektif.Di setiap titik rawan penyimpangan, pengawasan harus ditingkatkan misalnya tahap seleksi administrasi, tes kesamaptaan, dan tes tertulis.

Untuk itu,di setiap wilayah tim gabungan pengawas akan turun dengan tanda pengenal resmi dan memantau semua proses dari awal hingga akhir. Agar pengawasan berjalan efektif, diperlukan panduan yang menjadi acuan semua pengawas. Untuk itulah, Kamis lusa, akan dilakukan pendidikan dan pelatihan bagi seluruh pengawas di Jakarta. Seluruh elemen pengawas dari Itjen, Ombudsman Republik Indonesia, elemen LSM, dan mahasiswa dari seluruh perguruan tinggi akan mendapatkan metode pengawasan dan cara menangani pengaduan masyarakat.

Seluruh pembenahan sistem rekrutmen dan pengawasan yang lebih efektif itu ikhtiar Kemenkumham untuk lebih meningkatkan kualitas SDM di kementerian. Tiga elemen vital 3P pembinaan SDM mulai dari perekrutan, pendidikan dan penempatan menjadi perhatian serius yang sekarang terus kami perbaiki sistemnya. Dengan sistem rekrutmen yang lebih baik, ke depan PNS di kementerian diharapkan akan lebih profesional dan berintegritas.

Selanjutnya jenjang pendidikan pegawai yang bersangkutan akan diperhatikan sesuai tugas dan fungsi kerja yang akan digelutinya. Pola penempatan, meliputi promosi, mutasi yang berbasis reward and punishment, akan betul-betul diterapkan. Saat ini untuk posisi strategis sudah dilakukan open bidding di antara pejabat Kemenkumham dan seleksinya melalui fit and proper test.

Sistem pembinaan SDM yang terus dibenahi tersebut tentu belum akan terlihat hasilnya dalam waktu dekat.Tapi, insya allah akan berdampak positif dalam jangka menengah dan panjang. Hal lain, sebagai pembenahan sistem kepegawaian pula, pola batas usia pensiun di Kemenkumham juga dikembalikan kepada aturan perundangan yang sudah ada. Sebelumnya batas usia pensiun otomatis disesuaikan dengan kenaikan eselon I dan II sehingga eselon I pasti akan pensiun di usia 60 tahun.

Padahal aturan kepegawaian jelas menentukan bahwa kenaikan batas usia pensiun tidaklah otomatis. Perubahan kebijakan ini dilakukan bukan semata untuk mempercepat sistem kaderisasi, melainkan juga kompetisi yang lebih sehat. Dengan begitu, kesempatan semakin terbuka bagi banyak orang untuk menduduki jenjang karier dan posisi tertinggi di Kemenkumham.

Meskipun saat ini kebijakan batas usia pensiun ini sedang digugat ke PTUN, kami tetap menjalankan dan meyakininya sebagai satu kesatuan utuh pembenahan sistem kepegawaian di kementerian. Akhirnya, kembali lagi ke sistem rekrutmen CPNS yang sekarang sedang berlangsung dan akan berakhir pada September. Waktunya memang sangat singkat, namun dalam rentang yang pendek tersebut sinyal kuat perubahan harus digaungkan dengan nyaring. Rekrutmen CPSN sekarang tidak lagi membuka peluang neko-neko.

Tidak ada lagi yang aneh-aneh di luar hasil tes. Tidak dimungkinkan lagi pola titip-menitip, pola membayar, dan sejenisnya. Rekrutmen CPNS di Kemenkumham sekarang adalah seleksi calon pegawai nihil setoran. Untuk Kemenkumham dan Indonesia ke depan yang lebih baik. Doa and do the best. Keep on fighting for the better Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar